Paris Principles


     Paris Principles

Pada tahun 1961 di Paris dilangsungkan International Conference on Cataloguing Principles (ICCP).  Dari pertemuan tersebut dihasilkan  Statement of Principles, dikenal juga sebagai Paris Principle  yang disetujui oleh 53 negara. Konferensi bertujuan mencari kesepakatan dasar untuk kompilasi bibliografi nasional dan peraturan katalogisasi nasional untuk memudahkan komunikasi internasional pengetahuan dengan cara mencapai keseragaman dalam katalog perpustakaan dan sarana komunikasi bibliografis lainnya. Pertemuan Paris bertujuan mengambil langkah penting untuk menjamin 
(a) bahwa peraturan katalogisasi di negara peserta disusun atau direvisi sesegera mungkin disesuaikan dengan prinsip yang disepakati Konferensi dan melaksanakannya dalam praktik 
(b) bahwa prinsip yang sama digunakan dalam kompilasi bibliografi nasional.

Hasil gambar untuk paris principles

Walaupun Paris Principles tidak secara spesifik menyatakan bentuk katalog, namun dari kesimpulan dan rekomendasi pertemuan jelas berdasarkan konsep kartu katalog yang merupakan bentuk katalog yang paling banyak digunakan pada masa itu. Juga pada masa itu kartu katalog telah menjadi bentuk yang diterima dunia internasional untuk pembuatan katalog perpustakaan.

Paris Principle diterapkan pada pemilihan dan bentuk tajuk dan kata entri sebagai elemen paling penting dalam pembuatan katalog pengarang/judul yang memerlukan keseragaman pada tingkat internasional. Mengenai fungsi katalog, Paris Principle menyatakan katalog hendaknya sebuah instrumen penting untuk memastikan

Hasil gambar untuk paris principles

(1) Apakah perpustakaan memiliki sebuah buku khusus yang dinyatakan berdasarkan
 (a)  pengarang dan judul buku, atau
 (b)  bila pengarang tidak disebutkan dalam buku, judulnya sendiri, atau
 (c) bila pengarang atauj judul tidak sesuai atau tidak cukup  untuk identifikasi,
    maka pengganti yang cocok untuk judul; dan

(2)   (a) karya oleh pengarang tertentu dan
       (b) edisi  dari karya tertentu yang ada di perpustakaan.

Hasil gambar untuk paris principles

ICCP memberikan definisi yang jelas mengenai kepengaranagn perorangan dan badan korporasi, jauh lebih jelas dibandingkan dengan AA (1908) maupun ALA (1949). ICCP mengakui badan korporasi sebagai pengarang dan dengan demikian menerima praktik yang ada di lingkungan Anglo-America namun tidak diterima oleh Eropa. Dalam kaitannya dengan badan korporasi, sebuah karya dianggap sebagai karya badan korporasi bilamana dapat disimpulkan dari sifat atau karakter bahwa karya tersebut merupakabn ciptaan dan/atau aktivitas organisatoris sebuah badan korporasi sebagai keseluruhan dan bukan merupakan aktivitas  perorangan.

Dari kacamana kepustakawanan Indonesia, pada pertemuan Paris lah untuk  pertama kalinya peraturan nama-nama Indonesia dikemukakan pada pertemuan internasional oleh Tairas, pengajar Sekolah Perpustakaan di Jakarta.

0 Response to "Paris Principles"

Post a Comment

Popular Posts