Paris Principles
Pada tahun 1961 di Paris dilangsungkan International
Conference on Cataloguing Principles (ICCP).
Dari pertemuan tersebut dihasilkan
Statement of Principles, dikenal juga sebagai Paris Principle yang disetujui oleh 53 negara. Konferensi
bertujuan mencari kesepakatan dasar untuk kompilasi bibliografi nasional dan
peraturan katalogisasi nasional untuk memudahkan komunikasi internasional pengetahuan dengan
cara mencapai keseragaman dalam katalog perpustakaan dan sarana komunikasi
bibliografis lainnya. Pertemuan Paris bertujuan mengambil langkah penting untuk
menjamin
(a) bahwa peraturan katalogisasi di negara peserta disusun atau direvisi sesegera
mungkin disesuaikan dengan prinsip yang disepakati Konferensi dan
melaksanakannya dalam praktik
(b) bahwa prinsip yang sama digunakan dalam kompilasi bibliografi nasional.
Walaupun Paris Principles tidak secara spesifik menyatakan
bentuk katalog, namun dari kesimpulan dan rekomendasi pertemuan jelas
berdasarkan konsep kartu katalog yang merupakan bentuk katalog yang paling
banyak digunakan pada masa itu. Juga pada masa itu kartu katalog telah menjadi
bentuk yang diterima dunia internasional untuk pembuatan katalog perpustakaan.
Paris Principle diterapkan pada pemilihan dan bentuk tajuk
dan kata entri sebagai elemen paling penting dalam pembuatan katalog
pengarang/judul yang memerlukan keseragaman pada tingkat internasional.
Mengenai fungsi katalog, Paris Principle menyatakan katalog hendaknya sebuah
instrumen penting untuk memastikan
(1)
Apakah perpustakaan memiliki sebuah buku khusus yang dinyatakan berdasarkan
(a) pengarang dan judul buku, atau
(b) bila pengarang tidak disebutkan dalam buku, judulnya sendiri, atau
(c) bila pengarang atauj
judul tidak sesuai atau tidak cukup
untuk identifikasi,
maka pengganti
yang cocok untuk judul; dan
(2) (a) karya
oleh pengarang tertentu dan
(b) edisi dari karya tertentu yang ada di perpustakaan.
ICCP
memberikan definisi yang jelas mengenai kepengaranagn perorangan dan badan
korporasi, jauh lebih jelas dibandingkan dengan AA (1908) maupun ALA (1949).
ICCP mengakui badan korporasi sebagai pengarang dan dengan demikian menerima
praktik yang ada di lingkungan Anglo-America namun tidak diterima oleh Eropa.
Dalam kaitannya dengan badan korporasi, sebuah karya dianggap sebagai karya
badan korporasi bilamana dapat disimpulkan dari sifat atau karakter bahwa karya
tersebut merupakabn ciptaan dan/atau aktivitas organisatoris sebuah badan
korporasi sebagai keseluruhan dan bukan merupakan aktivitas perorangan.
Dari kacamana kepustakawanan Indonesia, pada pertemuan
Paris lah untuk pertama kalinya
peraturan nama-nama Indonesia dikemukakan pada pertemuan internasional oleh
Tairas, pengajar Sekolah Perpustakaan di Jakarta.
0 Response to "Paris Principles"
Post a Comment