Makalah Prinsip Ekonomi dalam Islam



MAKALAH

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM

Disusun oleh:
Nama               : WAHIDIN FITRIANTO
No              : 26
Kelas          : XITP3

i
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami  menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjuk-NYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kelancaran.

Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.

Penyusun menyadari makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan saran dari para pembaca.

Terima kasih.





Kulon Progo, 17 Mei 2016

ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   i
KATA PENGANTAR                . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   ii
DAFTAR ISI                 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   iii
BAB I PENDAHULUAN         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   1
A.      Latar Belakang              . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   1
B.      Rumusan Masalah         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   2
C.      Tujuan Penulisan           . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   2
D.      Manfaat Penulisan         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .   2
BAB II PEMBAHASAN           . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A.      Pengertian Ekonomi Dalam Islam         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B.      Hukum dan Dalil Jual Beli         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C.      Rukun dan Syarat Jual Beli        . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D.      Tujuan Ekonomi Islam               . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
E.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam         . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .     BAB III PENUTUP       . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A.      Kesimpulan        . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B.      Saran      . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA                 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .










iii
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. 

Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat. 

Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba.Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.

Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  shari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.




1
B.     Rumusan Masalah

Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :

1)  Apa pengertian ekonomi dalam islam?
2)  Apa hukum dan dalil jual beli?
3)  Apa rukun dan syarat jual beli?
4)  Apa tujuan ekonomi islam?
5)  Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :

1) Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PAI.
2) Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.

D.    Manfaat Penulisan

1)    Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2)    Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dan dalil jual beli
3)    Dapat mengetahui rukun dan syarat jual beli
4)    Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam islam
5)    Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi dalam islam





2
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM

A.   Pengertian Ekonomi Dalam Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang didapatkan kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang  yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.

Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR. Thabrani dan Baihaqi)

Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak  yang menawarkan /menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).







3
B.   Hukum dan Dalil Jual Beli

Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al – Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:

a.       Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.”

b.         Al Baqarah : 275
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

c.        An Nisa : 29
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Maka, bila mengacu pada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis. Hukum jual beli adalah mubāh (boleh). Namun pada situasi tertentu, hokum jula beli itu bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.


4



C.    Rukun dan Syarat Jual Beli

a.   Orang yang melaksanakan akan jual beli (penjual dan pembeli) :
-     Berakal
-     Balig
-     Berhak menggunakan hartanya

b.   Siga tata ucapan ijab dan kabul.

Kerelaan hati antara penjual dan pembeli yang diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)

c.   Barang yang diperjualbelikan.

-     Barang yang halal.
-     Barang tersebut ada manfaatnya.
-     Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
-     Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaannya.
-     Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas.

d.   Nilai tukar barang yang dijual

-     Harga jual disepakati penjual dan pembeli
-     Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi.
-     Apabila jual beli dengan cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya, Babi.





D.    Macam- macam bentuk jual beli

a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.

b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.

c. Bai’ al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).

d. Bai’ al murabahah, adalah akad jual-beli barang tertentu.Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

e. Bai’ al musawamah, adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

f. Bai’ al muwadha’ah, yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

g. Bai’ as salam, adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

E.     Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

Seorang fuqahaasal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1.      Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2.      Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hokum dan muamalah.

3.      Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
           a)      Keselamatan keyakinan agama ( al din)
b)   Kesalamatan jiwa (al nafs)
c)   Keselamatan akal (al aql)
d)   Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e)   Keselamatan harta benda (al mal)

F.     Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

      1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
          2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
          3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
       4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
      5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
          6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
          7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
          8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.



B.     SARAN

Ekonomi dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah  melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.

DAFTAR PUSTAKA

http://dwianggaraputra.blogspot.co.id/2012/06/contoh-makalah-agama-tentang-ekonomi.html

0 Response to "Makalah Prinsip Ekonomi dalam Islam"

Post a Comment

Popular Posts