MAKALAH
Disusun
oleh:
Nama : WAHIDIN
FITRIANTO
No : 26
Kelas : XITP3
i
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membimbing kami
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dan
petunjuk-NYA, penyusun tidak akan menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kelancaran.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memahami tentang
Ekonomi Dalam Islam. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi wawasan dan pemahaman yang
luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Kulon Progo,
17 Mei 2016
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iii
BAB I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
A. Latar
Belakang . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . 1
B. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
C. Tujuan Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
D. Manfaat Penulisan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II PEMBAHASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .
B. Hukum dan Dalil Jual Beli . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C. Rukun dan Syarat Jual Beli . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D. Tujuan Ekonomi Islam . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
E. Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . BAB III PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
A. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut
pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan
gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu,
sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap
menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga
moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok
orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran
kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam
merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya
kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang mencari kekayaan
sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki
penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan
untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur,
adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur
riba.Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan
menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli,
menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi
pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah sebagai implementasi
ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.
1
B.
Rumusan Masalah
Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu
dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil sebuah judul “EKONOMI DALAM ISLAM”.
Maka penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apa pengertian ekonomi dalam islam?
1) Apa pengertian ekonomi dalam islam?
2) Apa hukum
dan dalil jual beli?
3)
Apa rukun dan syarat jual beli?
4)
Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut
:
1) Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PAI.
2) Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.
1) Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PAI.
2) Untuk memberikan penjelasan tentang ekonomi dalam islam.
D.
Manfaat Penulisan
1) Dapat menambah pengetahuan tentang ekonomi
dalam islam
2) Dapat mengetahui tentang apa saja hukum dan
dalil jual beli
3) Dapat mengetahui rukun dan syarat jual
beli
4) Dapat mengetahui tujuan ekonomi dalam
islam
5) Dapat mengetahui prinsip-prinsip ekonomi
dalam islam
2
BAB II
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Dalam Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang
sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang didapatkan
kita,
sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar
dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur
berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena
Allah dan Rasul-Nya serta
orang-orang yang
beriman akan melihat
pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya,
maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang
menawarkan /menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/ membeli barang yang
dijual).
3
B. Hukum dan Dalil Jual Beli
Di dalam Islam terdapat dasar hukum dari Al – Qur’an dan Hadis.
Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain:
a. Al Baqarah : 198
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat,
berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut)
Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk
orang-orang yang sesat.”
b. Al
Baqarah : 275
Artinya
: “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
c. An Nisa : 29
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.
Maka, bila mengacu pada ayat- ayat Al-Qur’an dan Hadis. Hukum jual beli adalah mubāh (boleh). Namun pada situasi tertentu,
hokum jula beli itu bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
4
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
a. Orang yang melaksanakan akan
jual beli (penjual dan pembeli) :
- Berakal
- Balig
- Berhak menggunakan hartanya
b. Siga tata ucapan ijab dan kabul.
Kerelaan hati antara penjual dan pembeli yang
diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli)
c. Barang yang diperjualbelikan.
- Barang yang halal.
- Barang tersebut ada manfaatnya.
- Barang itu ada ditempat,
atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
-
Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaannya.
- Barang tersebut diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas.
d. Nilai tukar barang yang
dijual
-
Harga jual disepakati penjual dan pembeli
-
Nilai tukar barang dapat diserahkan pada waktu transaksi.
-
Apabila jual beli dengan cara barter, nilai tukar barang jangan sama dengan barang haram misalnya,
Babi.
D. Macam- macam bentuk jual beli
a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa
dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Semacam ini menjiwai semua
produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran
terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini
dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat
menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang
dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim
disebut counter trade.
c. Bai’ al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara saw
mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan
dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan
itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral
(telegrafic transfer atau mail transfer).
d. Bai’ al murabahah, adalah akad jual-beli barang tertentu.Dalam
transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang
diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
e. Bai’ al musawamah, adalah jual-beli biasa, di mana penjual
tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
f. Bai’ al muwadha’ah, yaitu jual-beli di mana penjual
melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau
dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk
barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam, adalah akad jual-beli di mana pembeli
membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya,
sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada
tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk
pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu
kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi
dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama,
sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
E. Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam system Islam
mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan,
serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,
dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqahaasal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum
Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia,
yaitu:
1. Penyucian jiwa agar
setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hokum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah
(merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi
puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
a) Keselamatan keyakinan agama
( al din)
b) Kesalamatan jiwa (al nafs)
c) Keselamatan akal (al aql)
d) Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e) Keselamatan harta benda (al mal)
F. Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam
Secara garis besar ekonomi
Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari
Allah SWT kepada manusia.
2. Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi
Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi Islam
menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam
menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak
orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada
Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam
melarang riba dalam segala bentuk
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia,
melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi
kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT
untuk dipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari
dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
B.
SARAN
Ekonomi
dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang
diharamkan. Rasulullah melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara
yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil
harta seseorang dengan cara yang bathil. Kebenaran datang dari Allah semata dan
kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak
kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi
laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi
Muhammad SAW.
DAFTAR PUSTAKA
http://dwianggaraputra.blogspot.co.id/2012/06/contoh-makalah-agama-tentang-ekonomi.html
0 Response to "Makalah Prinsip Ekonomi dalam Islam"
Post a Comment