Uji kompetensi adalah proses penilaian (asesment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam uji
kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif, dan efisien berpusat pada peserta uji kompetensi dan memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang suda memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan diujikan. Uji kompetensi itu dapat dilakukan dengan prosedur :
a. Informasi/pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenau proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi inilah calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu untuk mengikuti kompetensi. Apabila sudah merasa siap, kemudian calon peserta dapat mendaftarkab diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi.
b. Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti uji kompetensi.
c. Pelaksanaan pra-assesment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatuhan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
d. Pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja atau kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh asesor teregristrasi BNSP dengan memakai materi uji kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
e. Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten, maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang. Masa berlakunya sertifikasi kompetensi ditentukan masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemegang sertifikasi kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya di tempat kerja.
0 Response to "Uji Kompetensi"
Post a Comment