Sebelum masuk kepada penjelasan Sertifikasi Kompetensi, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu makna kompetensi. Kompetensi adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan/keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan
kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya. Masa berlakunya sertifikasi kompetensi adalah 3 tahun atau ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikasi telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Standar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikadi dan kerahasiannya agar tidak mudah dipalsukan.
Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya di tempat kerja.
Sertifikat kompetensu juga dapat diartikan sebagai proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik yang bersifat nasional, khusus, maupun internasional. Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum terbentuk LSP nya dilaksanakan oleh BNSP. Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan. Pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.
Sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan lembaga tertentu. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa unit kompetensi (single), klastet/cluster kompetensi atau okupasi kualifikasi. Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri dan dapat didesain sebagai cicilan menuju ke arah kualifikasi. Kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan PP No.31/2006 tentang sistim pelatihan kerja nasional Indonesia yang menetapkan ada 9 level kualifikasi yaitu dari sertifikat I sampai IX
0 Response to "Sertifikasi Kompetensi"
Post a Comment