1. Peraturan Panizzi
2.
Peraturan katalogisasi Jerman (Instruksi
Prusia).
3.
Peraturan Jewett
Jewett, Charles C. Smithosnian report on the
construction of catalogs of libraries, and their publication by means of
separate stereotyped titles, with rules and examples. 2nd ed. Washington,
D.C.: Smithsonian Institution, 1853. reprinted, Ann Arbor, Mich.: University
Microfilms, 1961.
Jewett adalah pustakawan Smithosnian Institution yang
menyusun peraturan katalogisasi untuk lembaganyya. Peraturan tersebut terdiri
atas 33 peraturan umumnya berlandaskan peraturan Panizzi. Peraturan tersbeut juga mencakup tajuk subjek
dan merupakan upaya awal kodifikasi praktek pembuatan tajuk subjek. Jewett terkenal
karena usulanya tentang kerjasama
katalogisasi serta katalogisasi
terpusat dengan cara membentuk katalog
induk yang merupakan stereotip entri katalogisasi bagi semua perpustakaan.
4.
Peraturan Cutter
Cutter, Charles Ammi. Rules for a dictionary catalog.
4th ed. Rewritten. Washington, D.C.: Government Printing Offic, 1904.
Republished. London: The Library Association, 1953.
Edisi pertama muncul tahun 1876 dengan judul Rules for a
printed dictionary catalogue, yang merupakan bagian II dari U.S. Bureau of
Education Public, Public libraries in the United States.Peraturan
tersebut memuat 369 peraturan yang meliputi katalogisasi deskriptif, tajuk
subjek dan penjajaran.
Tujuan Cutter ialah mengkaji apa yang mungkin disebut
prinsip katalogisasi yang pertama yang berpengaruh besar terhadap peraturan
katalogisasi selanjutnya. Peraturan Cutter menjadi landasan katalog sistem
leksikal atau kamus yaitu katalog 3 matra artinya katalog pengarang, judul buku
dan subjek buku dijadikan satu dalam satu jajaran yang menjadi bentuk katalog
pada perpustakaan di Amerika selama abad 19 dan 20.
Peraturan Cutter berisi pernyataan tujuan katalog serta
sarana untuk mencapainya,. Menurut Cutter, tujuan katalog ialah:
1. Memungkinkan seseorang menemukan buku yang diketahui
a.
pengarang atau
b. judul atau
c. subjek
2, Menunjukkan karya apa yang dimiliki perpustakaan
menyangkut
d.
karya pengarang tertentu
e. subjek
tertentu
f.
jenis literatur tertentu
3. Membantu pemilihan sebuah buku
g, secara
bibliografis menyangkut edisinya
h.
menyangkut sifatbnya, apakah literer atau topik
Hal
itu berarti bahwa:
1. Entri pengarang dengan segala rujukan yang diperlukan
(untuk a dan d)
2. Entri judul atau rujukan judul (untuk b)
3. Entri subjek, rujukan silang, dan tabel subjek berkelas
(untuk c dan e)
4. Entri bentuk dan entri bahasa (untuk f)
5. Menginformasikan edisi dan cetakan, dengan catatan
bilamana diperlukan (untuk g)
6. Catatan (untuk h)
5.
AA 1908
6. Kode Vatikan
7.
ALA Catalog Rules; Author
and Title Entries (ALA Draft (1941)
8. Library of Congress. Rules for descriptiove cataloging. Washington D.C.:1949
9.
A.L.A Cataloging Rules; Author and Title Entries (ALA 1949)
10. Code of Cataloging Rules (CCR 1960)
11. Paris Principle
12. Anglo-American Cataloging Rules (AACR 1967)
13.
Anglo-American Cataloguing Rules , Second Edition (AACR2 1978)
14. Anglo-American Cataloguing Rules, Second Edition, 1988 (Revision)
(AACR2R)
15.
Revision 2002 (AACR2R02)
16. Peraturan
katalogisasi di Indonesia
Dari segi
sejarah, perpustakaan tertua di
Indonesia yang masih berdiri hingga kini
adalah bekas Perpustakaan Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wettenschap.
Koleksi perpustakaan tersebut merupakan koleksi inti dari Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia. Kalau pembaca mengkaji katalog koleksi sebelum tahun 1942
yang terdapat di Perpustakaan Nasional, maka pembaca akan menjumpai peraturan
katalogisasi mendekati Instruksi Prusia. Dalam peraturan tersebut tidak dikenal
konsep badan korporasi.
Pustakawan Indonesia mengenal beberapa peraturan katalogisasi.
Mula-mula pada saat permulaan pengembangan perpustakaan di Indonesia (sekitar
abad 19) banyak digunakan peraturan
katalogisasibuatan Belanda. Hasilnya nampak pada berbagai katalog perpustakaan
peninggalan Belanda, mulai dari perpustakaan DPR RI (peninggalan perpustakaan
Volksraad) sampai dengan Perpustakaan Nasional (sebahagian koleksinya berasal
dari Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschap). Peraturan peninggalan
belanda masih digunakan di Inonesia hingga sekitar tahun 1950an. Dengan
dibukanya pendidikan pustakawan pada tahun 1952 serta kembalinya beberapa
pustakawan Indonesia dari pendidikan di negara Anglo-Saxon seperti Australia,
New Zealand, Amerika Serikat dan juga Inggeris, mulai dikenalkan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Muncullah American Cataloguing Rules dan
sejenisnya. Pada tahun 1970-an, Pusat Pembinaan Perpustakaan maupun Pusat Dokumentasi Informasi
Nasional menyusun peraturan katalogisasi yang banyak dipakai di Indonesia
0 Response to "Macam - macam Peraturan Katalogisasi yg pernah digunakan"
Post a Comment