Hukum Perempuan Sholat di Masjid


Hukum Perempuan Sholat di Masjid



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

• Shalat jamaah adalah gabungan dari kata shalat dan jamaah. al-jamaah secara bahasa berasal dari kata al-Jam’u, masdar dari jama’a yang berarti pengumpulan/ penghimpunan.
• Al-Jamaah menurut istilah fuqaha adalah bilangan manusia yang berjumlah banyak, al-Kasani berkata: “al-Jamaah terambil dari kata al-Ijtima”. Jumlah terkecil sebuah jamaah adalah terdiri atas dua orang yaitu antara imam dan makmum.
• Sedangkan menurut fikih shalat jamaah ialahpenghubung antara shalat makmum dengan imam”. Jumlahnya minimal terdiri atas seorang imam dan seorang makmum.
• Dari penjelasan diatas, bahwa shalat jamaah adalah ikatan makmum dengan imam dalam shalat dengan syarat-syarat yang ditentukan atau di khususkan.
• Jadi, pengertian shalat jamaah dalam referensi ini adalah shalat fardhu yang dikerjakan dengan berkelompok sedikitnya terdiri atas dua orang yang mempunyai ikatan yaitu seorang dari mereka menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan, dimana makmum wajib mengikuti imam dari mulai takbiratul ihram sampai salam.




MENGAPA HARUS SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID  ?
Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang mewajibkannya. Hal demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)





LALU BAGAIMANA HUKUM PEREMPUAN SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID ?




Ummu Salamah radhiyallahuanha menceritakan: “Di masa Rasulullah shallallahualaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahualaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahuanhu berkata: “Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda:
Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Aisyah radhiyallahuanha juga berkata:
Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahualaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)





Beberapa hadits di atas cukuplah menunjukkan bagaimana keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Lalu sekarang timbul pertanyaan, apa hukum shalat berjamaah bagi wanita?
Dalam hal ini wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa para istri Nabi shallallahualaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)







Lalu Bagaimana Dengan ini ?
 Dalil tersebut sifatnya umum, untuk siapapun yang mendatangi sholat berjamaah di masjid, termasuk kaum wanita akan mendapatkan keutamaan yang sama seperti yang diperoleh kaum lelaki. Karena menurut dalil yang ada kaum wanita itu juga diperbolehkan mendatangi sholat berjamaah di masjid, bahkan suaminya pun tidak diperbolehkan melarang jika istrinya tersebut menginginkan pergi berjamaah ke masjid selama tidak membahayakan bagi diri si wanita tersebut







Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).
Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR Muslim)
Artinya, wanita sholat berjamaah ke masjid itu diperbolehkan, sehingga mereka pun akan memperoleh pahala seperti yang tersebut di dalam dalil-dalil di atas tanpa dikurangi suatu apapun.



Akan Tetapi ……



Akan tetapi ada janji dari Allah yang lebih besar untuk wanita, melebihi pahala sholat berjamaah di masjid maupun keutamaan lain pada saat mereka ada di masjid, yakni sholat 5 waktu di rumahnya sendiri. Sesuai dengan dalil :
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud)




Jadi jika para wanita diperbolehkan sholat berjamaah ke masjid, maka dia juga akan mendapatkan keutamaan-keutamaan mendatangi masjid, akan tetapi sholat di rumahnya itu ternyata lebih baik daripada itu semua.
Artinya, jika si wanita tersebut di masjid mendapatkan pahala 27 derajat seperti pahala yang didapat para lelaki, maka sholat seorang wanita di rumahnya lebih tinggi dari 27 derajat. Bisa jadi 28 derajat, bisa jadi 29 derajat atau bahkan bisa jadi 30 derajat.
 Jika ke masjid mendapatkan keutamaan mendapat doa malaikat serta ampunan dari Allah, maka sholat dia di rumah mendapatkan yang lebih baik dari itu. Intinya si wanita sholat di rumah akan mendapatkan yang lebih baik dari yang akan dia dapatkan saat dia pergi ke masjid, soal berapa banyak lebih baiknya, hanya Allah yang tahu.





Sekian



0 Response to "Hukum Perempuan Sholat di Masjid"

Post a Comment

Popular Posts