Hukum Perempuan Sholat di Masjid
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
• Shalat jamaah adalah gabungan dari kata
shalat dan jamaah. al-jamaah secara bahasa berasal dari kata
al-Jam’u, masdar dari jama’a yang
berarti pengumpulan/ penghimpunan.
• Al-Jamaah menurut istilah fuqaha adalah bilangan manusia yang
berjumlah banyak, al-Kasani berkata:
“al-Jamaah terambil dari kata
al-Ijtima”. Jumlah terkecil sebuah jamaah adalah terdiri atas dua
orang yaitu antara imam
dan makmum.
• Sedangkan menurut fikih shalat jamaah ialah “penghubung antara shalat makmum dengan
imam”. Jumlahnya
minimal terdiri atas seorang imam
dan seorang makmum.
• Dari penjelasan diatas, bahwa shalat jamaah adalah ikatan makmum dengan imam
dalam shalat dengan syarat-syarat yang
ditentukan atau di khususkan.
• Jadi, pengertian shalat jamaah dalam referensi ini adalah shalat fardhu yang
dikerjakan dengan berkelompok sedikitnya terdiri atas dua
orang yang mempunyai ikatan yaitu seorang dari mereka menjadi imam
dan yang
lain menjadi makmum dengan syarat-syarat yang
ditentukan, dimana makmum wajib mengikuti imam
dari mulai takbiratul
ihram sampai salam.
MENGAPA HARUS SHOLAT BERJAMAAH DI
MASJID ?
Berjamaah di masjid didalam melaksanakan shalat-shalat fardhu bagi seorang muslim yang
berakal adalah sunnah muakkadah, bahkan ada sebagian kaum muslimin yang
mewajibkannya. Hal
demikian dikarenakan banyaknya hadits-hadits Rasulullah saw
yang menunjukkan berbagai keutamaan dan kedudukan shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian, diantara hadits-hadits tersebut :
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,”Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (muttafaq alaihi)
LALU BAGAIMANA HUKUM PEREMPUAN SHOLAT
BERJAMAAH DI MASJID ?
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Di
masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan
masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang
diinginkan
Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula
kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no.
866, 870)
Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no.
868)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para
wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun
yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari no.
578 dan Muslim no. 645)
Beberapa hadits di atas cukuplah menunjukkan bagaimana keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di
masjid. Lalu sekarang timbul pertanyaan, apa hukum shalat berjamaah bagi wanita?
Dalam hal ini wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla,
3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal
ini merupakan perkara yang
tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan
didapatkan atsar yang
shahih bahwa para
istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke
masjid.” (Al-Muhalla,
4/196)
Lalu Bagaimana Dengan ini ?
Dalil tersebut sifatnya umum, untuk siapapun yang
mendatangi sholat berjamaah di
masjid, termasuk kaum wanita akan mendapatkan keutamaan yang
sama seperti yang
diperoleh kaum lelaki. Karena menurut dalil yang
ada kaum wanita itu juga diperbolehkan mendatangi sholat berjamaah di
masjid, bahkan suaminya pun tidak diperbolehkan melarang jika istrinya tersebut menginginkan pergi berjamaah ke
masjid selama tidak membahayakan bagi diri si wanita tersebut
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى
الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).
Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR Muslim)
Artinya, wanita sholat berjamaah ke masjid itu diperbolehkan, sehingga mereka pun akan memperoleh pahala seperti yang
tersebut di dalam dalil-dalil di atas tanpa dikurangi suatu apapun.
Akan Tetapi ……
Akan tetapi ada janji dari Allah yang lebih besar untuk wanita, melebihi pahala sholat berjamaah di
masjid maupun keutamaan lain
pada saat mereka ada di
masjid, yakni sholat 5 waktu di rumahnya sendiri. Sesuai dengan dalil :
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud)
Jadi jika para wanita diperbolehkan sholat berjamaah ke
masjid, maka dia juga akan mendapatkan keutamaan-keutamaan mendatangi
masjid, akan tetapi sholat di rumahnya itu ternyata lebih baik daripada itu semua.
Artinya, jika si wanita tersebut di masjid mendapatkan pahala 27 derajat seperti pahala yang didapat para lelaki, maka sholat seorang wanita di rumahnya lebih tinggi dari 27 derajat. Bisa jadi 28 derajat, bisa jadi 29 derajat atau bahkan bisa jadi 30 derajat.
Jika ke
masjid mendapatkan keutamaan mendapat doa malaikat serta ampunan dari
Allah, maka sholat dia di rumah mendapatkan yang
lebih baik dari itu. Intinya si wanita sholat di rumah akan mendapatkan yang
lebih baik dari yang
akan dia dapatkan saat dia pergi ke
masjid, soal berapa banyak lebih baiknya, hanya
Allah yang tahu.
Sekian
0 Response to "Hukum Perempuan Sholat di Masjid"
Post a Comment