Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur


1. Pengertian Ziarah Kubur


Jika dilihat secara etimologi ziarah berasal dari kata "Zaro" berarti قَصَدَهُ,yaitu hendak bepergian menuju suatu tempat. Berdasarkan hal ini makna dari berziarah kubur adalah sengaja untuk bepergian ke kuburan. Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt, tetapi tidak boleh meminta sesuatu kepada kuburan itu, karena itu akan menjadikan musyrik (menyekutukan Allah).
Sedangkan jika ditinjau dalam terminologi makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah, yang artinya “(Yang dimaksud dengan ziarah kubur) adalah mengunjunginya dengan niat mendo’akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka”.


Dasar Ziarah Kubur

Rasulullah SAW. bersabda: Siapa yang menunaikan ibadah haji lalu menziarai kuburanku setelah kematianku maka seakan ia menziaraiku di kala hidupku.”
مَنْ َزَارَ قبْرِيْ وجَبَتْ لَهُ شفاعَتِي                            
Siapa yang menziarai kuburanku maka tetap baginya syafa’atku.”

مَا مِنْ أحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ عند قبْرِيْ إلاَّ رَدَّ اللهُ عليَّ روحِيْ حتَّى أّرُدَّ عليهِ السلام
Tiada seorang yang mengucapkan salam kepadaku di sisi kuburanku melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salamnya.





Berdasarkan Hadist :
Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi (sekarang) ziarahlah kalian sebab yang demikian dapat mengingatkan kalian terhadap akhirat.dan,dengan mengziarahi kubur,maka akan menambahkan kebaikan. Barang siapa yang berhendak menziarahinya, maka ziarahilah,dan janganlah kalian mengucapkan kata kata yang bathil”. (HR Muslim,abu dawud,baihaqi,nasa’i dan ahmad)
Dalam al quran:
Ya rabb kami,beri ampunlah kami dan saudara - saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kamia(QS AL Hasyr 59.10)






DALIL TENTANG ZIARAH KUBUR

1.إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, kunjungilah karena mengingatkan kalian kepada akhirat [HR. Muslim, an-Nasâi, dan Ahmad]
2. عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim) 


MACAM – MACAM ZIARAH KUBUR


Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul wahab ziarah kubur ada 3 macam yaitu
1. Ziarah yang syar'i. Dan ini yang di syariatkan dalam Islam. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Tidak melakukan safar dalam rangka ziarah. Seperti sabda Rasulullah SAW. "Janganlah kalian bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga masjid . Masjidku ini, Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha. "(HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak mengucapkan ucapan batil.
Tidak mengkhususkan waktu tertentu, karena tidak ada dalilnya.
2. Ziarah Bid'ah. Adalah ziarah yang tidak memenuhi salah satu syarat diatas atau lebih.
3. Ziarah Syirik. Pelaku ziarah ini mengsekutukan Allah, dengan berdo'a meminta rizki pada makam si mayit yang di kunjungi, meminta keberkahan dan kesehatan pada si mayit dan berlebihan dalam memperlakukan makam si mayit.



TATA CARA ZIARAH KUBUR

1.Melepas Sandal atau alas kaki
2.Mengucapkan Salam
3.Membaca surat pendek
4.Mendoakan Jenazah
5.Tidak berjalan dan Duduk di atas Pusara Kubur

HUKUM ZIARAH KUBUR

1.Hukum Ziarah Kubur Untuk Laki-laki
  Mengenai hukum ziarah kubur untuk laki-laki para ulama fiqih tidak ada pertentangan, yaitu sunnah

 2. Hukum Ziarah Kubur untuk perempuan
  Untuk perempuan sebenarnya adalah sunnah sama dengan laki-laki, tetapi apabila berziarah kubur hanya untuk mengingat kesedihan, menangis, berteriak hingga meronta maka hukumnya adalah makruh.
Hadist Rasullullah SAW :
“Tidak pernah melarang seorang wanita duduk di samping kubur.taqrir(diam)nya beliau



HAL – HAL YANG DILARANG SAAT ZIARAH KUBUR
1.Mengusap-usap makam atau kuburan.
2.Mencium makam atau kuburan serta thawaf mengelilingi makam.
3.Memohon pertolongan kepada si mayat  agar dilancarkan segala urusan duniawinya


MANFAAT ZIARAH KUBUR

1.Mengingatkan kita akan kematian
2.Ziarah kubur bisa melembutkan hati
3.Bisa meningkatkan ketaatan terhadap Allah SWT
4.Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia.
5.Mengingatkan orang yang berziarah terhadap balasan dan hari kiamat.
6.Membuat hati tidak terpaut dengan dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia.






Sekian, Wassallamu'alaikum Wr. Wb.

0 Response to "Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur"

Post a Comment

Popular Posts