SEJARAH PADA PERIODE KEMUNDURAN
Periode ini lahir pada abad ke 4 H
(tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode
tadwin (pembukuan). Mula-mula masa kemunduran dalam bidang kebudayaan Islam,
kemudian berhentilah perkembangan hukum Islam atau Fiqih Islam. Pada umumnya,
ulama yang berada di masa itu sudah lemah kemauannya untuk mencapai tingkat
mujtahid mutlak sebagiamana dilakukan oleh para pendahulu mereka pada kejayaan
seperti disebut diatas.
Situasi kenegaraan yang barada dalam
konflik, tegang, dan lain sebagainya itu ternyata sangat berpengaruh kepada
kegairahan ulama yang mengkaji ajaran Islam langsung dari sumber aslinya Alqur’an
dan Hadits. Mereka telah puas hanya dengan mengikuti pendapat-pendapat yang
telah ada, dan meningkatkan kepada tingkat tersebut kedalam madzhab-madzhab
fiqhiyah. Sikap seperti inilah yang mengantarkan Dunia Islam ke alam taklid,
kaum Muslimin terperangkap ke alam pikiran yang jumud dan statis.Disamping
kondisi sosialpolitik tersebut, beberapa faktor lain berikut ini kelihatannya
ikut mendorong lahirnya sikap taklid dan kemunduran. Faktor-faktor tersebut
adalah sebagai berikut:
- Efek samping dari pembukuan fiqih pada periode
sebelumnya
Dengan adanya kitab-kitab fiqih yang
ditulis oleh ulama-ulama sebelumnya, baik untuk persoalan-persoalan yang
benar-benar terjadi atau diprediksi akan terjadi, memudahkan umat Islam pada
periode ini merujuk semua persoalan hukumnya kepada kitab-kitab yang ada itu.
- Fanatisme mazhab yang sempit
Pengikut imam mujtahid terdahulu itu
berusaha membela kebenaran pendapat mazhabnya masing-masing dengan berbagai
cara. Mungkin akibat pengaruh arus keidakstbilan kehidupan politik, dimana
frekuensi sikap curiga dan rasa tidak senang antara seseorang atau antar
kelompoknya dengan mencari-cari argumentasinya yang pada umumnya apologetic
serta menyanjung imam dan mazhabnya dengan sikap emosinalitas yang tinggi.
Akibatnya, mereka tenggelam dalam suasana chauvinism yang tinggi, jauh dari
sikap rasionalitas ilmiah dan terpaling dari sumber-sumber hukum yang
sesungguhnya, Alqur’an dan Hadits.
- Pengangkatan hakim-hakim muqallid
Kehidupan taklid pada periode
semakin subur ketika pihak penguasa mengangkat para hakim dari orang-orang yang
bertklid. Bila pada periode sebelumnya para penguasa memilih dan mengangkat
hakim-hakim dari kalangan mujtahid dan mereka diberi kebebasan berijtihad
sendiri, hasil ijtihadnya sering menjadi sasaran kritikan pedas dari
penganut-penganut mazhab tertentu, termasuk penguasa.Umat islam menyadari
kemunduran dan kelemahan mereka yang sudah berlangsung semakin lama itu.
Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh terhadap perkembangan fiqih. Banyak
diantara pembaharuan itu juga adalah ulama’-ulama’ yang berperan dalam
perkembangan fiqih itu sendiri. Mereka berseru agar umat Islam meningglakan
taklid dan kembali kepada Alqur’an dan hadits dan mengikuti jejak para ulama’
terdahulu. Mereka inilah yang disebut sebagai golongan salaf. Periode ini
ditandai dengan disusunnya kitab Majallat al-Ahkam al-‘Adiyyat di akhir
abad ke-13 H, mulai 1285 H sampai tahun 1293 H (1869-1876 M).
- Contoh-contoh ijtihad yang dilakukan
Perluasan daerah dari suatu Negara
akan berdampak semakin luas pada jumlah dan bobot persoalan yang dihadapi, baik
menyangkut sosial politik ketatanegaraan maupun hal-hal yang perlu diselesaikan
oleh pemimpin dan para ulam’nya. Mereka, terutama ulama’-ulama’ dituntut untuk
berfatwa dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang frekuensinya selalu
bertambah dari masa ke masa. Keadaan ini menentang mereka untuk menafsirkan
ayat-ayat Alqur’an atau hadits-hadits nabi berdasarkan penalaran ilmiah yang
intens (ijtihad).
0 Response to "Sejarah Fiqh pada periode kemunduran"
Post a Comment