Hukum menggunakan alat makan dari emas

Hukum Menggunakan
Alat Makan Dari Emas




Dari zaman dulu sampai sekarang banyaknya orang kalang tertentu yang sengaja memamerkan hartanya dengan serba emas.mulai dari aksesoris,isi perabotan rumah,peralatan dapur,bahkan wc ada yang terbuat dari emas.mereka dengan sengaja membuat semua yg ada disekitarnya terbuat dari emas,hanya untuk mencari ketenaran,sanjungan dari orang-orang.tapi kebanyakan dari orang kaya tersebut tidak menghiraukan zakat yang dikeluarkan dari harta-harta mereka.padahal sudah jelas,setiap harta mempunyai nilai hitung zakat,untuk mensucikan dari sebagian hartanya.


Hasil gambar untuk alat makan emas



Sering kita jumpai banyak hotel berbintang atau rumah makan mewah yang menyuguhkan makan dan minuman menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas dan perak.Hadis mengatakan
الَّذِي يَشْرَبُ فيِ إِناَءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
 Ummu Salamah RA bahwa Rasulallah SAW bersabda “orang yang minum dari gelas perak sesungguhnya sedang menuang api Jahannam ke perutnya”. (HR . BUKHARI MUSLIM) .


إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَ يَشْرَبُ فيِ آنِيَةِ الفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“orang makan dan minum dari wadah perak dan emas sesungguhnya sedang menuangkan ke dalam perutnya api Jahannam”. (HR MUSLIM) .
Hadis lain mengatakan:
لاَ تَشْرَبُوا فيِ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضِّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فيِ صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فيِ الدُّنْيَا وَلَكُمْ فيِ الآخِرَةِ 
Dari Hudzaifah bahwa Rasulallah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum dari gelas emas dan perak.Janganlah kalian makan dari piring emas dan perak karena keduanya (emas dan perak) untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (HR BUKHARI MUSLIM) .


Yang Termasuk perlengkapan Makan Minum

Kebanyakan ulama menyepakati bahwa yang diharamkan tidak hanya sebatas piring dengan gelas, tetapi juga semua benda yang terbuat dari emas atau perak apabila digunakan maka hukumnya juga haram. Di antaranya sendok, garpu, pisau, mangkuk, dan semua peralatan makan lainnya yang terbuat dari emas atau perak.


Boleh menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan perak selain untuk makan dan minum, seperti untuk berwudhu atau selainnya. Berdasarkan hadits yang menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadits yang menyebutkan bahwa Ummu Salamah memiliki sebuah kendi [Juljul adalah bejana kecil berbentuk seperti lonceng] yang terbuat dari perak tempat menyimpan beberapa helai rambut Nabi Muhammad .[ HR. Al-Bukhari]


Menggunakan Peralatan yang Dilapisi dengan Perak

Di bolehkan menggunakan peralatan makan yang dilapisi dengan perak jika diperlukan. Hadits yang menjelaskan bahwa gelas Rasulullahpernah pecah, lalu beliau menempel lubangnya [Asy syi’b artinya lubang] menggunakan rantai dari perak. [ HR. Al Bukhari].


Wassalamu'alaikum Wr. Wb

0 Response to "Hukum menggunakan alat makan dari emas"

Post a Comment

Popular Posts