Alat Makan Dari Emas
Dari zaman dulu sampai sekarang banyaknya orang kalang
tertentu yang sengaja memamerkan hartanya
dengan serba emas.mulai dari aksesoris,isi perabotan rumah,peralatan dapur,bahkan wc ada yang
terbuat dari emas.mereka dengan
sengaja membuat semua yg ada disekitarnya terbuat dari emas,hanya untuk mencari
ketenaran,sanjungan dari orang-orang.tapi kebanyakan
dari orang kaya tersebut tidak menghiraukan zakat yang dikeluarkan dari
harta-harta mereka.padahal sudah jelas,setiap harta
mempunyai nilai hitung zakat,untuk mensucikan dari sebagian hartanya.
Sering kita jumpai banyak hotel berbintang atau rumah
makan mewah yang menyuguhkan makan dan minuman menggunakan peralatan makan yang
terbuat dari emas dan perak.Hadis mengatakan
الَّذِي يَشْرَبُ فيِ إِناَءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا
يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Ummu Salamah RA bahwa Rasulallah SAW bersabda
“orang yang minum dari gelas perak sesungguhnya sedang menuang api Jahannam ke perutnya”.
(HR . BUKHARI MUSLIM) .
إِنَّ الَّذِي
يَأْكُلُ وَ يَشْرَبُ فيِ آنِيَةِ الفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ
بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“orang makan
dan minum dari wadah perak dan emas sesungguhnya sedang menuangkan ke dalam
perutnya api Jahannam”. (HR MUSLIM)
.
Hadis lain
mengatakan:
لاَ تَشْرَبُوا
فيِ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضِّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فيِ صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا
لَهُمْ فيِ الدُّنْيَا وَلَكُمْ فيِ الآخِرَةِ
Dari Hudzaifah bahwa Rasulallah SAW bersabda,”Janganlah kalian minum
dari gelas emas dan perak.Janganlah kalian makan
dari piring emas dan perak karena keduanya (emas dan perak) untuk mereka di
dunia dan untuk kalian di akhirat.” (HR BUKHARI MUSLIM) .
•Yang Termasuk perlengkapan Makan Minum
Kebanyakan ulama menyepakati bahwa yang diharamkan
tidak hanya sebatas piring dengan gelas, tetapi juga semua benda yang terbuat
dari emas atau perak apabila digunakan maka hukumnya juga haram. Di antaranya
sendok, garpu, pisau, mangkuk, dan semua peralatan makan lainnya yang terbuat
dari emas atau perak.
Boleh menggunakan peralatan yang terbuat dari emas dan
perak selain untuk makan dan minum, seperti untuk berwudhu atau
selainnya. Berdasarkan hadits yang
menyebutkan larangan untuk makan dan minum dan hadits yang menyebutkan bahwa Ummu Salamah memiliki sebuah kendi [Juljul adalah bejana kecil berbentuk seperti lonceng] yang terbuat
dari perak tempat menyimpan beberapa helai rambut Nabi Muhammad .[ HR. Al-Bukhari]
•Menggunakan Peralatan yang Dilapisi dengan Perak
Di bolehkan menggunakan peralatan makan yang dilapisi dengan
perak jika diperlukan. Hadits yang
menjelaskan bahwa gelas Rasulullahpernah pecah, lalu
beliau menempel lubangnya [Asy syi’b artinya lubang]
menggunakan rantai dari perak. [ HR. Al Bukhari].
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
0 Response to "Hukum menggunakan alat makan dari emas"
Post a Comment