Sejarah Ringkas Terbentuknya Madzhab-Madzhab.
Para sahabat r.a belajar masalah agama dan meminta fatwa langsung kepada
Rasulullah saw dan pada waktu beliau masih hidup, telah ada sebagian sahabat
yang memberikan fatwa kepada manusia sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim, berkenaan dengan
kisah seorang pekerja buruh yang berzina dengan istri tuannya. Dalam hadits
tersebut dikatakan bahwa sebelum orang tua lelaki pekerja buruh yang masih
bujang itu menanyakan hukuman hadnya kepada Rasulullah saw, dia telah bertanya
kepada ahlul ilmi, yang ada disekitarnya dan mereka telah menjawabnya, (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 3/271), dan ada juga contoh-contoh lain.
Kemudian sesudah Rasulullah saw wafat, tidak semua sahabat menjadi mufti,
tugas fatwa dipikul oleh sebagian mereka, terutama yang banyak memberikan
fatwa. Al Allamah Ibnu Qoyyim rhm, menyebutkan masalah ini dalam pendahuluan
kitabnya, “I’lamul Muwaqiin”. Kemudian karena banyaknya jihad ekspansi
dan banyak negeri-negeri kafir ditaklukan, oleh tentara Islam yang dipelopori
oleh para sahabat R.A maka tersebarlah mereka di seluruh penjuru negeri dan
kota-kota yang ada, diantara mereka ada yang keluar berjihad ke Romahormuz,
seperti Abdullah bin Umar, ada yang ke Kabul, Afghanistan, seperti Abdur Rahman bin Samrah, dan ada yang
ke Syam, Irak, Mesir, India, Sind, negara-negara bagian Rusia, Afrika Utara dan
lain sebagainya, -Subhanallah- sungguh tidak bisa dibayangkan bagaimana
semangatnya para sahabat r.a dalam berjihad untuk menundukkan negara-negara
kuffar dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru bumi yang bisa mereka jangkau.
Dari satu data saja misalnya, pada waktu haji wada’ (haji perpisahan), jumlah
sahabat yang ikut hadir, bersama-sama Rasulullah saw pada saat itu tidak kurang
dari 100.000 (seratus ribu) sahabat, akan tetapi dari jumlah yang begitu
banyaknya yang dikuburkan di kuburan, “Al-Baqi” hanya sekitar, 250 sahabat
saja, atau bahkan kurang daripada jumlah itu, maka kira-kira selebihnya dimana
mereka meninggal dan dimana mereka dikuburkan? –wallahu a’lam- yang
jelas mayoritas mereka mati dalam keadaan menunaikan tugas suci keluar
berdakwah dan berjihad fie sabilillah.
Kemudian para penduduk masing-masing negeri yang dikunjungi dan ditempati
para sahabat r.a, berguru dan belajar ilmu dari para sahabat yang ada
dikalangan mereka, mereka belajar dari sahabat tersebut ilmu syariat seperti
Alquran, Al Hadits, dan fiqih dan pada masa itu hadits dan fiqih belum ditulis
dan dihimpunkan dalam buku-buku. Hadits Rasulullah saw, baru mulai dibukukan
dan dihimpunkan pada akhir abad pertama
pada tahun 99 Hijriyah, atas perintah Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz,
karena beliau khawatir ilmu akan hilang dengan wafatnya para ulama, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat
kepada Abu Bakar bin Hazan yakni amil atau wakil beliau yang ditugaskan di
Madinah untuk meneliti hadits Rasulullah saw dan menulisnya.
Berkata Ibnu Hajar
Al Asqalany (852 H) dalam sejarahnya bahwa Abu Naim telah meriwyatkan kisah ini
dalam tarikh Asbahan dengan lafaz yang
maksudnya : Bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat ke seluruh penjuru
memerintahkan agar memperhatikan dan meneliti hadits Rasulullah saw, dan
menghimpunkannya, lihat Fathul Bari I/194-195.
Maka bangkitlah para ulama’ pada saat itu untuk menulis dan menghimpunkan
hadits dengan cara dan kebijaksanaan masing-masing, ada yang menghimpunkannya
sesuai dengan sahabat yang meriwayatkannya, maka disebut masanid (musnad) dan ada juga yang menghimpunkannya sesuai
dengan bab ilmu dan fiqih, yang ini disebut “Muwaththa”, “Mushannaf”,
“Al-Jami’” dan “Sunan”, dan sebagainya.
Lalu perkembangan berikutnya untuk memelihara Assunnah atau hadits daan
menjaga keasliannya, Alah ta’ala mengilhamkan ilmu hadits kepada ulama-ulama
kita yang hebat-hebat, antara lain mereka adalah (sesuai dengan urutan
wafatnya) :
Al-Auza’I (157 H), Syu’bah bin al-Hajjaj (160 H), Sufyan Ats-Tsauri (161
H), Malik Bin Anas (179 H), Waki’ bin Al
Jarah, (197 H), Sufyan bin Uyainah (198 H), Abdur Rahman bin Al Mahdi, (198 H),
Yahya bin sa’id Al-Qoththony (198 H).
Kemudian sesudah mereka, Yahya bin Mu’in, (233 H), Ali bin Al Madini,
Ishaq bin Rahawiyah (238 H) dan Ahmad bin Hambal (241 H).
Kemudian sesudah itu Ashabu Kutubus Sittah (Penulis Buku Hadits yang
Enam) yaitu : Al Bukhari (256 H), Muslim (261 H), Ibnu Majah (273 H), Abu Daud,
(275 H), At-Tirmidzi (279 H), dan an-Nasa’I (303 H).
Kemudian sesudah mereka, Abdur Rahman bin Abi Hatim Ar-Razi (327 H),
penulis kitab Al-Jarhu wat-Ta’dil, sebuah buku yang menjadi rujukan utama bagi
para penulis sesudahnya dalam masalah ini.
Kemudian sesudahnya : Ad-Daruquthni (385 H), Al Khathib al Baghdadi (463
H), dan lain-lainnya.
Maka dengan jasa-jasa ulama’- ulama tersebut sempurnalah penlisan
buku-buku hadits yang masyhur pada akhir abad ketiga termasuk penyebutan
perawi-perawinya, sehingga ulama-ulama pakar sesudahnya yang berbicara dalam
masalah ini termasuk rijal hadits, seperti Al Hafidz Al Mishri, Adz-Dzahabi,
Ibnu Hajar, Ibnu Sholah, (643 H), dan sebagainya semuanya merujuk kepada mereka
–Radhiyalaahu anhum wa Rohiimahum ajma’iin-
Adapun pembukuan fiqih dalam buku tersendiri yang sebelumnya masih
bercampur dengan kitab-kitab hadits sesuai dengan bab-babnya, baru terjadi pada
akhir abad kedua, hampir satu abad setelahpembukuan hadits, yaitu dengan
bentuk, para shahabat masyayikh dan murid-muridnya, menghimpun fatwa-fatwa
syaikh-syaiknya dalam berbagai persoalan, maka yang masyhur pada saat itu
adalah :
1.
Abu Hanifah, (150 H) di Kufah.
2.
Al- Auza’I di (157 H) di Syam.
3.
Malik bin Anas (179 H) di Madinah.
4.
Sufyan bin Uyainah (198 H) di Mekah.
5.
Asy-Syafi’I (204 H) di Bagdad dan Mesir.
6.
Ahmad bin Hambal (241H) di Bagdad.
7.
dan masih banyak lagi selain mereka, seperti Sufyan
At-Tsauri (161 H), Al-Laits bin Sa’ad (175 H), Ishaq bin Rahawiyah (238 H), dan
lain sebagainya.
Imam-imam ini berfatwa berdasarkan Al-Kitab dan Assunnah dan ucapan
sahabat dan tabi’in baik dalam masalah yang telah disepakati oleh mereka maupun
yang diperselisihkan dan ada juga yang berfatwa berdasarkan qias diatas
Al-Kitab, Assunnah dan Ijma’.
Maka dari sinilah lahir dan terbentuknya maszhab-madzhab yaitu dari
fatwa-fatwa Imam-Imam yang ditulis oleh murid-muridnya, lalu madzhab-madzhab
tersebut terbagi menjadi dua, ada yang diikuti dan ada yang tidak diikuti.
Adapun madzhab-madzhab yang diikuti yaitu :
a. Madzhab
Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit rhm (150 H).
b. Madzhab
Imam Malik bin Anas rhm (179 H) .
c. Madzhab
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I rhm
(204 H).
d. Madzhab
Imam Ahmad bin Hambal rhm (241 H).
Dan akhirnya dikenali dengan sebutan Al Madzahibul Arba’ah (Madzhab yang
Empat), yang mana setiap madzhab ini mempunyai pengikut dari kaum muslimin,
dari semenjak terbentuknya hingga sampai saat ini.
Adapun madzhab-madzhab yang tidak diikuti, seperti Madzhab Al-Auza’I,
Al-La’its bin Saad, Ishaq bin Rahawiyah dan lain sebagainya, semula mereka
mempunyai pengikut, pada zamannya, namun akhirnya terputus beramal dengan madzhab
mereka, akan tetapi ucapan-ucapan Imam-Imam tersebut tetap ter-rekamdalam
kitab-kitab fiqih dan masih diperhitungkan keberadaannya dalam masalah ikhtilaf
dan ijma’.
Kemudian sesudah mereka munculah seorang ulama’ bernama Daud bin Ali Al
Asbahani (270 H), beliau menolak qias dalam berdalil dan berhujjah, hanya
mengambil tiga saja, yaitu : Al-Kitab, Assunnah dan Ijma’. Dan beliau
berlebih-lebihan dalam berhujjah dengan dzahirnya nash-nash sehingga para
pengikutnya disebut “Adz-Dzahiriyah”, dan madzhabnya akhirnya disebut dengan
Madzhab Dzhahiri, dan salah seorang pengikutnya yang sangat terkenal adalah
Ibnu Hazm yang dengan ijtihadnya beliau juga menolak qias. Madzhab ini tidak
banyak diikuti sebagaimana madzhab yang empat disebabkan kecaman para ulama’ terhadap
para pengikutnya.
Adapun golongan Syiah dan Khowarij, mempunyai madzhab-madzhab fiqih
tersendiri, dan tidak terkategori sebagai ahlussunnah.
Para pengikut madzhab yang empat dan lainnya ditinjau dari segi pembagian
geografi kurang lebih sebagai berikut :
1.
Madzhab Abu Hanifah : yaitu madzhab yang paling banyak pengikutnya
pada masa kini, hal ini antara lain sebabnya disamping merupakan madzhab
pertama, para sahahabat Abu Hanifah sepeti Al Qodhi Abu Yusuf dan lainnya,
mereka menduduki dan menjabat sebagai Qodhi (hakim), dalam negara kekhilafahan
dan termasuk juga yang membantu tersebarnya madzhab ini, karena secara resmi
Khilafah Utsmaniyah bermadzhab Hanafi. Dan pada masa kini, madzhab ini tersebar
di Mesir,, Syam, India, Pakistan, Afghanistan,
dan negara-negara di seberang sungai yang terletak di sebelah utara
Afghanistan yang disebut negara-negara Republik Islam, yang terletak di bagian
selatan Uni Sovyet dahulu.
2.
Madzhab Maliki. : Pengikutnya yang paling banyak
adalah di negara Maghribi, karena penduduk Maghribi dan Andalusia banyak
mengadakan rihlah untuk haji, dan menuntut ilmu ke Hijaz, dan mereka berguru
kepada Imam Malik dan membawa madzhabnya ke negara mereka, dan Madzhab Maliki
juga mempunyai pengikut dari sebagian penduduk Mesir, Sudan dan Teluk.
3.
Madzhab Asy-Syafi’i. Pada hari ini pengikutnya
ada di Mesir, Syam, Yaman, Somalia, dan di negara-negara Asia Tenggara
(Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura, Thailand dan Filipina, dan
lain sebagainya).
4.
Madzhab Ahmad.: Pengikut utamanya adlah di
Jazirah Arabia termasuk di negara-negara Teluk.
5.
Adapun
Khowarij. Yang diikuti madzhab fiqihnya pada hari ini adalah madzhab
Khowarij, “Al-Ibadhiyah” pengikut Abddullah bin Abadh, dan madzhab
mereka diamalkan di kesultanan Oman, hampir separuh penduduknya mengikuti
madzhab tersebut.
6.
Adapun Syi’ah, mempunyai tiga madzhab yaitu :
a.
Asy-Syiah Zaidiyah, pengikut Imam Za’id bin Ali bin
Al-Husain (122 H), mereka ada di Yaman, Madzhab mereka merupakan madzhab Syiah
yang paling dekat dengan pemahaman Ahlussunnah, Imam Asy-Syaukani berhujjah
dengan ucapan imam-imam mereka dalam
kitab fiqih beliau.
b.
Asy-Syiah Al-Ja’fariyah. Mereka mengaku sebagai
pengikut Imam Ja’far Ash-Shodiq, mereka ada di Iran dan Pakistan.
c.
Asy-Syiah Al Imamiyah. Pengikutnya adalah mayoritas
penduduk Iran, dan ada juga di Pakistan, Afghanistan, Azerbaijan, Lebanon,
Irak, negara-negara Teluk dan lainnya. (silahkan rujuk dalam Al-Jami’
12/29-32)
0 Response to "Sejarah Singkat terbentuknya Madzhab - Madzhab"
Post a Comment