Prinsip
dan Watak Syari’ah
Tujuan
utama syari’ah mengajak manusia kepada kebaikan dan melarang dari berbuat
salah, mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Untuk itu dalam
pelaksanaannya sayri’ah mempunyai lima
prinsip umum yang dikemukakan oleh Supan Kusumamiharja, (1978) antara lain
sebagai berikut.
a. Sesuai dengan Fitrah Manusia
Allah
menegaskan tentang kesesuaian sayri’ah dengan potensi manusia di antaranya
dalam Q.S 30:30 dan Q.S 2 :185. Dua ayat tersebut menjelaskan bahwa seluruh
aturan yang ada dalam syari’ah tidak ada yang tidak dapat dilakukan oleh
manusia sesuai dengan situasi dan kondisinya masing-masing. Bahkan Allah
mengkehendaki kemudahan bagi manusia, bukan kesukaran.
b. Luwes dalam Pelaksanaannya
Allah
menjelaskan tentang keluwesan syariah tersebut dalam Q.S 2:173, bahwa hal-hal
yang diharamkan dalam suatu keadaan dan kondisi tertentu, dapat menjadi halal
dalam keadaan dan kondisi lain, yaitu dalam keadaan terpaksa. Contoh lain
seperti yang dijelaskan dalam hadis Rasul riwayat Bukhari, (Al-Asqalany,
tth:99) bahwa bagi orang yang tidak mampu mengerjakan shalat dalam keadaan
berdiri, maka ia boleh melakukannya sambil duduk, dan selanjutnya boleh sambil
berbaring.
c. Tidak Memberatkan
Semua
syariat Allah tidak ada yang berat, sehingga manusia tidak mampu
melaksanakannya. Contoh ibadah yang diwajibkan 5 kali dalam 24 jam, yang hanya
membutuhkan waktu minimal kira-kira 5x7 menit = 35 menit, zakat harta hanya
berkisar 2,5 %, 5%, dan 10 %, ibadah haji cukup sekali seumur hidup, begitu
juga dengan benda yang diharamkan hanya sebagian kecil apabila dibandingkan
dengan yang dihalalkan.
d. Penetapan Hukum Secara Bertahap
Allah
mengharamkan suatu hal tidak secara langsung, melainkan melalui tahapan. Contoh
pengaharaman minuman keras, tidak langsung sekaligus dilarang tetapi
berangsur-angsur setahap demi setahap sampai akhirnya diharamkan. Allah SWT
menurunkan ayat larangan minuman keras dengan larangan secara bertahap. Prosesnya
diawali dengan turunnya Q.S 2:219 yang mengatakan bahwa pada khamar dan judi
terdapat dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar daripada manfaatnya. Setelah itu Allah turunkan Q.S 4:43 berupa larangan
mendekati shalat bagi orang-orang yang mabuk.
Kemudian
Allah turunkan Q.S 5: 90 yang menyatakan secara tegas tentang haramnya minuman
keras dan ditegaskan oleh hadis Rasul walaupun sedikit diminum maka statusnya
sama, yaitu hukumnya haram.
e. Tujuan Syari’ah adalah Keadilan
Pencapaian
keadilan di dalam syariah secara eksplisit tampak pada adanya penjelasan
tentang pokok-pokok akhlak yang baik yang terdapat dalam syariat tersebut.
Allah menjelaskan hal itu di dalam Q.S 16:90.
Syari’ah
Islam mempunyai tiga watak yang tidak berubah-ubah yaitu berikut ini: (1) takammul (lengkap), (2) wasathiyyah (pertengahan/moderat), (3) harakah (dinamis). Watak takammul memperlihatkan bahwa syari’ah
itu dapat melayani golongan yang tetap pada apa yang sudah ada (konsisten), dan
dapat pula melayani golongan yang menginginkan pembaharuan (Dahlan II, ed.
1997:577).
Konsep wasathiyyah
mengkehendaki keselarasan dan keseimbangan atara segi kebendaan dan segi
kejiwaan. Keduanya sama-sama diperlihatkan tanpa mengabaikan salah satu dari
padanya, sedangkan dari segi harakah (kedinamisan),
syari’ah mempunyai kemampuan untuk bergerak dan berkembang. Untuk mengiringi
perkembangan itu di dalam syari’ah ada konsep ijtihad.
0 Response to "Prinsip dan Watak Syari'ah"
Post a Comment