1. Pancasila Menurut Para Tokoh
Banyaknya perbedaan memaknai dasar negara indonesia atau yang disebut pancasila oleh para tokoh
terkemuka di Indonesia, mereka berpendapat melalui pandangan yang mereka lihat di
Nusantara ini.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bukunya yang berjudul Naskah
Persiapan Undang-Undang Dasar 1945,menyatakan “ajaran pancasila adalah
tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat”. Dikatakan harmonis karena
mengandung arti bahwa masing - masing sila tersusun secara selaras, serasi,dan
seimbang, sehingga tidak ditemukan ditemukan ketimpangan diantara sila yang
termuat dalam pancasila.
Soediman Kartohadiprojo, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila (1969), mengemukakan
bahwa Pancasila disajikan untuk memenuhi permintaan dasar filsafah
negara. Menurutnya disajikannya pancasila sebagai hasil filsafah, seperti halnya
buah - buahan yang diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan buah
itu sesuatu penyakit dapat diberantas,jadi buah tadi adalah obatnya.
Notonagoro dalam lokakarya pengamalan pancasila di Yogyakarta
1976, mengemukakan pendapat, yaitu :
Dinyatakan dalam kalimat keempat daripada pembukaan UUD 1945, bahwa
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Ia menerangkan bahwa kata “dengan
berdasarkan kepada” tersebut menentukan kedudukan pancasila dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar negara dalam pengertian “dasar
filsafat”.
Roeslan Abdoelgani, Resapkan dan Amalkan Pancasila (1962) mengatakan
antara lain : “pancasila adalah filsafah negara yang lahir sebagai
collectieve-idiologie dari seluruh bangsa Indonesia”.
Ir Soekarno, Beliau menjelaskan bahwa Pancasila ialah
sebuah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun temurun ada dalam
setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi Pancasila bukan hanya falsafah negara
melainkan juga falsafah bangsa kita yakni Indonesia.
2. Makna Nilai Setiap Sila
Perumusan nilai-nilai pancasila
diambil dari nilai kehidupan nenek moyang yang telah menyatu dalam pandangan
hidup atau kepribadian bangsa serta terpelihara secara baik sebagai milik
bangsa yang berharga, seperti nilai-nilai kemanusiaan, kegotongroyongan, nilai
persatuan-kesatuan, dan toleransi tinggi dalam perbedaan pendapat maupun
pergaulan dalam hidup bermasyarakat sampai kepada nilai-nilai religius dan
keagamaan. Tentang hakikat sila-sila Pancasila perlu ditengarai makna dan makna
dari setiap sila Pancasila secara hakiki agar kita mendapatkan gambaran
tentang inti makna Pancasila yang semuanya akan sangat berhubungan dengan hal
ikhwal dalam uraian selanjutnya. Maka, sudah tepat hanya lima sila itu yang di
dalam dasar filsafat negara sebagai inti kesamaan dari segala keadaan yang
beraneka warna itu dan juga telah mencukupi, dalam arti tidak ada yang lain
yang tidak dapat diandalkan untuk salah satu sila dari Pancasila (Notonagoro,
1975: 34 ).
l. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal
dari kata Tuhan rupa pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa
/ Yang Maha tunggal, esa dalam zat-nya, esa dalam per- buatannya. Jadi, Ketuhanan
YME mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan YME, pencipta alam semesta
bisa dicoba.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan bukan negara
agama, juga bukan negara sekuler melainkan adalah negara beragama. Bukan
negara agama karena tidak menerapkan hukum agama tertentu sebagai hukum /positif. Bukan pula negara sekuler yang memisahkan negara dan urusan agama,
sementara negara beragama NKRI perlu hukum positif yang disepakati oleh
seluruh bangsa, termasuk seluruh penyelenggara negara (MPR, DPR, pemerintah)
yang agamanya beraneka ragam dan negara wajib melindungi segenap agama yang
terserah juga negara tidak dibenarkan - campuri urusan akidah agama apa pun.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa,
karsa, dan cipta karena lebih tinggi (martabat yang tinggi). Dengan akal
budinya manusia berkebudayaan dan dengan budi nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma norma.
Adil mengandung arti suatu keputusan
dan tindakan yang dibangun atas norma norma yang obyektif, tidak subjektif
apalagi sewenang-wenang dan otoriter.
Beradab berasal dari kata adab, memiliki makna budaya yang telah
berabad-abad dalam kehidupan manusia. Jadi, beradab berarti seperempat yang
lama berabad abad, bertatakesopanan, berkesusilaan (bermoral) adalah sikap
dan perilaku manusia dalam hubungan dengan norma norma dan kebudayaan, baik
terhadap diri pribadi, sesama manusia, terhadap alam, dan Sang pencipta.
Selain disebutkan diatas, NKRI adalah negara yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia (HAM). Negara memiliki hukum yang adil dan negara berbudaya yang
beradab.
Negara ingin menerapkan hukum secara adil berdasarkan supremasi hukum dan
ingin mengusahakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Di samping itu, membangun
budaya IPTEK berdasarkan adab cipta, karsa, rasa, dan karya yang berguna untuk
nusa dan bangsa tanpa melahirkan priordial dalam budaya.
3. Sila Persatuan Indonesia Persatuan
berasal dari kata satu, berarti utuh tidak
terpecah-belah mengandung bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam yang
sedang kedaerahan menjadi satu kebulatan secara nasional, juga persatuan
segenap unsur negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkannya secara
harfiah bhineka tunggal ika yang meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber
daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, persatuan bangsa yang
bersifat nasional mendiami seluruh wilayah indonesia, bersatu menuju kehidupan
bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah negara RI yang merdeka dan berdaulat,
menuju terbentuknya suatu masyarakat madani.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Kerakyatan, berasal
dari kata rakyat, berarti sekumpulan manusia yang berdiam dalam satu wilayah
tertentu. Kerakyatan, berarti penguasa tertinggi berada di tangan rakyat,
disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat dan berkuasa) atau
demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan, berarti penggunaan pikiran (rasio) yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa, kepentingan rakyat,
dilaksanakan dengan sadar, dan penuh tanggung jawab, dan juga oleh itikad baik
sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan, tata cara yang khas kepribadian indonesia untuk merumuskan
atau memutuskan sesuatu dasarkan
kehendak rakyat agar bisa keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
(mufakat)
Perwakilan, artinya suatu sistem
dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-
badan perwakilan.
Rakyat dalam NKRI menjalankan keputusannya dengan jalan musyawarah yang
dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab dari para pemimpin
yang profesional, baik untuk Tuhan YME, maupun untuk rakyat yang diwakilinya.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial,berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat dalam segenap bidang kehidupan, baik
material maupun spiritual
Seluruh rakyat Indonesia, baik yang orang indonesia, baik yang berdiam di
wilayah RI sebagai warga NKRI maupun WNI yang berada di luar negeri, jadi,
setiap bangsa indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang
hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Pada hakikatnya dengan menyimak makna, inti dan arti dari kelima sila
Pancasila tersebut di atas, tampaklah pancasila secara bulat dan utuh sangat
sesuai menjadi milik bangsa indonesia sebagai dasar negara, juga sebagai suatu
ideologi sila-sila dari Pancasila sebagai dasar filsafat negara arti negara
Republik Indonesia harus menyesuaikan dengan hakikat dalam arti hakikat abstrak
dari Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil (Notonagoro, 1975: 58)
Akhirnya, dapat disimpulkan dengan kebulatan dari pancasila secara bulat
dan utuh memiliki makna dalam setiap sila terkandung atau berisi la-sila yang
lainnya. Sila yang nomor di atas menjadi dasar sila berikut atau nomor di
bawahnya dan seterusnya serta sebaliknya, kemudian sila yang berikutnya menjadi
jelmaan dari sila sila yang ada di
depannya (Notonagoro, 1975: 64).
0 Response to "Makna Pancasila & Pendapat para Tokoh tentang Pancasila"
Post a Comment