Kliping
Kewarganegaraan tentang Korupsi
Tugas
ini ditulis guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Dengan
dosen pengampu : Dr. Badrun, M. Si.
Disusun
oleh :
Wahidin
Fitrianto
17101040074
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS
ADAB DAN ILMU BUDAYA
JURUSAN ILMU PERPUSTAKAAN
2019
Daftar Isi
Daftar Isi
...............................................................................................................
ii
BAB I Pendahuluan
.............................................................................................
1
A. Latar Belakang
....................................................................................
1
B. Rumusan Masalah ...............................................................................
2
BAB II Pembahasan
.............................................................................................. 2
BAB III Penutup ...................................................................................................
3
A. Kesimpulan
........................................................................................
3
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
1. 5W1H dari artikel tersebut?
2. Kelebihan dan Kekurangannya?
BAB II
Pembahasan
1.
Artikel
tersebut ditulis oleh BOW & ERK dari Staf redaksi kompas.com, koran
tersebut terbit pada tanggal 7 April 2019, berita tersebut berada di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta. terkait gugatan PNS terpidana korupsi agar terbebas dari pemecatan atas
permohonan bernama Hendrik. Majelis hakim menilai bahwa pasal 87 ayat 4b UU no5 2014 tentang
ASN yang dijadikan pemerintah memecat ASN terpidana korupsi tak melanggar
konstitusi.
Pada Jum’at 26
April di Jakarta, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan
mengatakan, putusan MK diharapkan bisa menjadi titik pijak bagi pejabat Pembina
kepegawaian (PPK) yang masih ragu untuk memecat ASN terpidana korupsi di
instansinya. “Keputusan MK ini bisa bisa menjadi peluru bagi teman-teman di
daerah dan pusat untuk mempercepat proses. Tak ada alasan-alasan lagi,” katanya
2.
Kelebihan
dan Kekurangannya
Kelebihan dari artikel tersebut ialah terdapat
tempat dan tokoh yang jelas serta penggunaan bahasanya mudah dipahami oleh
masyarakat. Kekurangannya adalah tidak ada data tentang PNS dari daerah mana
saja yang telah dipecat gara-gara kasus pidanan korupsi.
3.
Opini
Pribadi
Menurut saya artikel ini dapat dipahami oleh
anak SMP hingga orang dewasa karena dari usia SMP tentu sudah tahu bahwa yang
namanya korupsi adalah perbuatan tercela dan mendatangkan musibah baik untuk
orang lain maupun si pelaku serta korupsi itu mendapatkan dosa yang besar.
Berita tersebut tentu membuat orang yang ingin korupsi khususnya PNS harus
dihilangkan keinginan untuk korusi karena mau ketahuan ataupun tidak tentu akan
mendapatkan musibah yang diduga-duga. Tentu putusan MK sangan baik untuk
mengurangi pelaku korupsi yang merugikan masyarakat & negara
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik tentu harus menghormati
setiap keputusan yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga pemerintah,
terlebih lagi apabila keputusan tersebut untuk mengurangi tindak pidana korupsi
tentu sebagai masyarakat harus mendukung setiap keputusan yang berdampak baik
bagi Masyarakat luas.
0 Response to "Kliping tentang Korupsi"
Post a Comment