Pengertian Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqh
adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam
mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar
nash pula mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari
maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan
disyariatkan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam hal ini, menjelaskan bagi
seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syar’a.
Ushul Fiqh adalah takrib idhafi (kalimat majemuk) yang
telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Ditinjau dari segi
ethymologi, ushul fiqh terdiri dari mudhaf
dan mudhaf ilaih. Menurut aslinya
kalimat tersebut bukan merupakan nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi
masing-masing dari mudhaf dan mudhaf ilaih mempuyai pengetian
sendiri-sendiri. Untuk itu, sebelum memberikan definisi ushul fiqh, terlebih
dahulu kita harus mengetahui pengertian lafazh “ushul” (yang menjadi mudhaf)
dan lafazh “fiqh” (yang menjadi mudhaf ilaih).
Fiqh secara
ethymologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.
Seperti firman Allah yang berbunyi:
Artinya: “Maka mengapa orang-orang
itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun” (QS.
An-Nisa: 78)
Juga sabda Rasulullah yang berbunyi:
Artinya: “Barang siapa dikehendaki
Allah sebagai orang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan
agama”.
Demikian
pula firman Allah didalam surat al-A’raf yang berbunyi:
Artinya:
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan
manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami
(ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu
sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah
orang-orang yang lalai”. (QS. al-A’raf: 179)
Sedangkan pengertian fiqh menurut
terminologi para fuqaha’ (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari pengertian fiqih
menurut ethymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut terminologi lenih khusus
dari pada menurut ethymologi. Fiqh menurut terminologi adalah “Pengetahuan
tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari
dalil-dalil yang terinci (mendetail)”.
Dari definisi tersebut, dapat diketahui
bahwa pembahasan ilmu Fiqh itu ada 2 macam, yaitu:
1.
Pengetahuan tentang
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu, hukum-hukum mengenai I’tiqad
(keyakinan) seperti ke-Esa-an Allah, terutama para rasul, serta penyampaian
risalah Allah oleh para rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang
terjadi pada saat itu, kesemuannya tidak termasuk di dalam pengertian fiqh
menurut istilah.
2.
Pengetahuan tentang
dalil-dalil yang terinci (mendetail) pada setiap permasalahan. Seperti bila
dikatakan, membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya terlebih
dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dari Al-Qur’an. Jika
dikatakan, bahwa setiap penambahan dari harta pokok itu disebut riba, maka hal
itu disertai dalilnya dari Al-Qur’an yang berbunyi:
Artinya: “Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak
menganiaya dan tida (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279)
Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan
ilmu Fiqih adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal,
haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.
Adapun pengertian ‘ashl’ (jamaknya :
‘ushul’) menurut ethymologi adalah dasar (fundamen) yang di atasnya dibangun
sesuatu. Pengertian ini sama dengan pengertian ushul secara terminologi, karena
ushul fiqh menurut terminologi adalah “dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu
Fiqh”.
Oleh karena itu Syeikh Kamaluddin ibn
Himam di dalam Tahrir memberikan definisi ushul fiqih : “ushul fiqh adalah
pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali
hukum-hukum fiqih”. Atau dengan kata lain, ushul fiqih adalah kaidah-kaidah
yang menjelaskan tentang cara (methode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang
berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i. Sebagai contoh,
ushul fiqh menetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukan hukum wajib, dan
larangan (nahi) menunjukan hukum haram.
Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan
hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak, maka ia mengemukakan firman Allah di
dalam surat ar-Rum 31, al-Mujadalah 13 dan al-Muzammil 20 yang berbunyi:
Artinya:
“Dirikanah shalat”
Bila ia akan mengemukakan hukumnya ibadah
haji, maka ia mengemukakan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT, telah
mewajibkan ibadah haji atas kamu sekalian, maka tunaikanlah ibadah haji
tersebut”.
Demikian juga bila ingin mengetahui
hukumnya meminum khamar (minuman yang memabukkan), maka ia akan mengemukakan
firman Allah yang berbunyi:
“Sesungguhnya
(meninum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
Perintah untuk menjauhi berarti larangan
untuk mendekatinya. Dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari
bentuk larangan tersebut.
Dari contoh-contoh tersebut, jelaslah
perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan methode (cara)
yang harus ditempuh oleh ahli fiqh (faqih) di dalam menetapkan hukum-hukum
syara’ berdasarkan dalil-dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dalil
tersebut berdasarkan kualitasnya. Dalil dari al-Qur’an harus didahulukan dari
pada Qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash al-Qur’an dan
Hadis. Sedangkan fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i berdasarkan
methode-methode tersebut.
0 Response to "Pengertian Ushul Fiqih"
Post a Comment