Pengertian Ushul Fiqih


Pengertian Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil ‘illat yang menjadi landasan hukum serta mencari maslahat yang menjadi tujuan hukum syar’i, sebagaimana dijelaskan dan disyariatkan oleh al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam hal ini, menjelaskan bagi seorang faqih bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalil syar’a.


Hasil gambar untuk ushul fiqih

Ushul Fiqh adalah takrib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Ditinjau dari segi ethymologi, ushul fiqh terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaih. Menurut aslinya kalimat tersebut bukan merupakan nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi masing-masing dari mudhaf dan mudhaf ilaih mempuyai pengetian sendiri-sendiri. Untuk itu, sebelum memberikan definisi ushul fiqh, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian lafazh “ushul” (yang menjadi mudhaf) dan lafazh “fiqh” (yang menjadi mudhaf ilaih).

Fiqh secara ethymologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti firman Allah yang berbunyi:
Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun” (QS. An-Nisa: 78)

Juga sabda Rasulullah yang berbunyi:
Artinya: “Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan agama”.

Hasil gambar untuk ushul fiqih

Demikian pula firman Allah didalam surat al-A’raf yang berbunyi:
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”. (QS. al-A’raf: 179)

Sedangkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari pengertian fiqih menurut ethymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut terminologi lenih khusus dari pada menurut ethymologi. Fiqh menurut terminologi adalah “Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (mendetail)”.

Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu Fiqh itu ada 2 macam, yaitu:
1.     Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang praktis. Oleh  karena itu, hukum-hukum mengenai I’tiqad (keyakinan) seperti ke-Esa-an Allah, terutama para rasul, serta penyampaian risalah Allah oleh para rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu, kesemuannya tidak termasuk di dalam pengertian fiqh menurut istilah.
            
           Hasil gambar untuk ushul fiqih

2.     Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci (mendetail) pada setiap permasalahan. Seperti bila dikatakan, membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya terlebih dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dari Al-Qur’an. Jika dikatakan, bahwa setiap penambahan dari harta pokok itu disebut riba, maka hal itu disertai dalilnya dari Al-Qur’an yang berbunyi:
Artinya: “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279)

Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu Fiqih adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian ‘ashl’ (jamaknya : ‘ushul’) menurut ethymologi adalah dasar (fundamen) yang di atasnya dibangun sesuatu. Pengertian ini sama dengan pengertian ushul secara terminologi, karena ushul fiqh menurut terminologi adalah “dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu Fiqh”.

Oleh karena itu Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir memberikan definisi ushul fiqih : “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqih”. Atau dengan kata lain, ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (methode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i. Sebagai contoh, ushul fiqh menetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukan hukum wajib, dan larangan (nahi) menunjukan hukum haram.

Hasil gambar untuk ushul fiqih

Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak, maka ia mengemukakan firman Allah di dalam surat ar-Rum 31, al-Mujadalah 13 dan al-Muzammil 20 yang berbunyi:
Artinya: “Dirikanah shalat”

Bila ia akan mengemukakan hukumnya ibadah haji, maka ia mengemukakan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT, telah mewajibkan ibadah haji atas kamu sekalian, maka tunaikanlah ibadah haji tersebut”.

Demikian juga bila ingin mengetahui hukumnya meminum khamar (minuman yang memabukkan), maka ia akan mengemukakan firman Allah yang berbunyi:
“Sesungguhnya (meninum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

Perintah untuk menjauhi berarti larangan untuk mendekatinya. Dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari bentuk larangan tersebut.

Hasil gambar untuk ushul fiqih

Dari contoh-contoh tersebut, jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan methode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqh (faqih) di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dalil tersebut berdasarkan kualitasnya. Dalil dari al-Qur’an harus didahulukan dari pada Qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash al-Qur’an dan Hadis. Sedangkan fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i berdasarkan methode-methode tersebut.

0 Response to "Pengertian Ushul Fiqih"

Post a Comment

Popular Posts