Pengertian, Macam - macam Fiqh Ibadah dan Mu'amalah


Pengertian Ibadah dan Mu’amalah

Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Dari semua pengertian para fuqaha dapat ditarik pengertian umum dari ibadah sebagaimana rumusan berikut :
“Ibadah mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”

Hasil gambar untuk fiqih ibadah dan muamalah

Secara Etiomologi: Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.

Pandangan kita terhadap agama seringkali terjebak dalam pemahaman sempit. Agama sering kita pahami sekadar sebuah keyakinan (iman) terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sebentuk ritual (ibadah) terhadap-Nya. Dengan kata lain, agama semata-mata dipahami sebagai hubungan pribadi antara hamba dengan Tuhannya.

Hasil gambar untuk fiqih ibadah dan muamalah

Perlu kita pahami dan yakini, bahwa Islam sesungguhnya merupakan tuntunan hidup yang lengkap bagi manusia. Islam memberikan tuntunan yang meliputi masalah ibadah dan muamalah.Ibadah mengatur masalah hubungan antara manusia dengan Tuhan, seperti shalat, puasa, dan haji. Sedangkan, Muamalah mengatur masalah hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, yang antara lainnya berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

Macam – macam Ibadah dan Mu’amalah

Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalahmu’amalah (hubungan kita dengan sesama manusia dan lingkungan), berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.

Pembagian Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
           
           Hasil gambar untuk fiqih ibadah dan muamalah

a.     Mu'awadlah Matiyah (Hukum Kebendaan),
b.     Munakahat (Hukum Perkawinan),
c.     Muhasanat (Hukum Acara),
d.     Amanat dan ‘Aryah (pinjaman),
e.     Tirkah (Harta Peninggalan).
Macam-macam muamalah, antara lain :
1.     Jual Beli
2.     Salam
3.     Serikat / Perseroan
4.     Qirad
5.     Musaqah (Paroan Kebun)
6.     Muzara’ah Dan Mukhabarah (Paroan Sawah Atau Ladang)
7.     Mempersewakan
8.     Ji’alah
9.     Utang Piutang
10.  Jaminan / Rungguhan
11.  Hiwalah
12.  Daman
13.  Hajru
14.  Balig
15.  Wali Yatim
16.  Sulhu / PerdamaianIkrar / Pengakuan
17.  Berwakil‘Ariyah / Pinjam – Meminjam
18.  Hibah, Sedekah, Dan Hadiah
19.  Wadi’ah / Petaruh
20.  Luqatah / Barang Temuan
21.  Ihya-Ul Mawat (Membuka Tanah Baru)
22.  Syuf’ah

0 Response to "Pengertian, Macam - macam Fiqh Ibadah dan Mu'amalah"

Post a Comment

Popular Posts