Pengertian Ibadah dan Mu’amalah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti
merendahkan diri serta tunduk. Dari semua pengertian para fuqaha dapat ditarik pengertian
umum dari ibadah sebagaimana rumusan berikut :
“Ibadah
mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa
perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam
rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahalaNya”
Secara Etiomologi: Muamalah dari
kata (العمل)
yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang
dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل). Secara Terminologi: Muamalah adalah istilah yang digunakan
untuk permasalahan selain ibadah.
Pandangan
kita terhadap agama seringkali terjebak dalam pemahaman sempit. Agama sering
kita pahami sekadar sebuah keyakinan (iman) terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
sebentuk ritual (ibadah) terhadap-Nya. Dengan kata lain, agama semata-mata
dipahami sebagai hubungan pribadi antara hamba dengan Tuhannya.
Perlu
kita pahami dan yakini, bahwa Islam sesungguhnya merupakan tuntunan hidup yang
lengkap bagi manusia. Islam memberikan tuntunan yang meliputi masalah ibadah
dan muamalah.Ibadah mengatur masalah hubungan antara manusia
dengan Tuhan, seperti shalat, puasa, dan haji. Sedangkan, Muamalah mengatur
masalah hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, yang antara lainnya
berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Ibadah ini
antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalahmu’amalah (hubungan
kita dengan sesama manusia dan lingkungan), berlandaskan pada prinsip “boleh”
(jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.
Pembagian
Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah
terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
a.
Mu'awadlah Matiyah (Hukum
Kebendaan),
b.
Munakahat (Hukum
Perkawinan),
c.
Muhasanat (Hukum Acara),
d.
Amanat dan ‘Aryah
(pinjaman),
e.
Tirkah (Harta Peninggalan).
Macam-macam muamalah,
antara lain :
1.
Jual Beli
2.
Salam
3.
Serikat / Perseroan
4.
Qirad
5.
Musaqah (Paroan Kebun)
6.
Muzara’ah Dan Mukhabarah
(Paroan Sawah Atau Ladang)
7.
Mempersewakan
8.
Ji’alah
9.
Utang Piutang
10. Jaminan
/ Rungguhan
11. Hiwalah
12. Daman
13. Hajru
14. Balig
15. Wali
Yatim
16. Sulhu
/ PerdamaianIkrar / Pengakuan
17. Berwakil‘Ariyah
/ Pinjam – Meminjam
18. Hibah,
Sedekah, Dan Hadiah
19. Wadi’ah
/ Petaruh
20. Luqatah
/ Barang Temuan
21. Ihya-Ul
Mawat (Membuka Tanah Baru)
22. Syuf’ah
0 Response to "Pengertian, Macam - macam Fiqh Ibadah dan Mu'amalah"
Post a Comment