Kaidah Fiqh


Pengertian Kaidah Fiqih

Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh. Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan.
Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).                               Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :
”Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya”. (Q.S. An-Nahl : 26)

Hasil gambar untuk kaidah fiqih

Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.

Sedangkan arti fiqh secara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” (Q.S. At-Taubat : 122)

Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.

Hasil gambar untuk kaidah fiqih

Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci). Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.

Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi

      1.     Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
            
              Hasil gambar untuk kaidah fiqih

      2.     Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)
Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :
a.     “segala perkara tergantung kepada niatnya”
b.     “keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
c.     “kesulitan mendatangkan kemudahan”
d.     “kemudhoratan harus dihilangkan”
e.     “adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum”

0 Response to "Kaidah Fiqh"

Post a Comment

Popular Posts