Pengertian & Karakteristik Syari'ah


Pengertian Syari’ah

Kata syari’ah berasal dari bahasa Arab, yaitu شرع – يشرع – شرعا. Sedangkan kata at-tashri’ yang merupakan masdar dari شَرَّعَ, yang diadopsi dari syari’ah ini secara etimologi mempunyai dua arti , yaitu:

1.     مورد الماء الجاري الذى يقصد للشرب yang artinya aliran air yang digunakan untuk minum. Dikatakan demikian karena sumber/aliran air merupakan sumber kehidupan dan kesehatan bagi tubuh.
2.     الطريقة المستقيمة (jalan yang lurus) seperti firman Allah SWT, yang Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. 

Hasil gambar untuk syari'ah

Syari’ah itu dikatakan sebagai jalan yang lurus karena ia merupakan petunjuk bagi umat manusia kepada kebaikan, baik kebaikan jiwa maupun akal mereka.

Kata syari'ah (Ar: ash-shari'ah) secara etimologis berarti sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum dalam perkembangannya, digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.

Jika sumber atau aliran air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, maka at-tariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia. Dari akar kata ini, syari'ah diartikan sebagai agama yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.

Hasil gambar untuk syari'ah

Secara terminologis, ada beberapa pendapat para ulama tentang definisi atau pengertian syari'ah, yaitu: 
a.     Manna' al-Qattan (ahli fiqh dari Mesir) mendefinisikan syari'ah sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. 
b.     Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa syariat sama dengan agama.
c.     Fathi ad-Duraini memeberikan definisi syari'ah sebagai berikut: syari'ah adalah segala yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah Nabi SAW yang diyakini kesahihannya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa syari'ah adalah an-nus}u>s al-muqaddasah (teks-teks suci) yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. 
d.     Menurut sebagian besar para fuqaha' merupakan hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah SWT kepada hamba-hambanya melalui lisan nabi-nabi-Nya. 

Jika kita melihat beberapa definisi yang telah disebutkan, ternyata ada yang mendefinisikan makna syari'ah secara ijmal (global, seperti definisi yang diberikan oleh as-Syathibi, Manna' al-Qaththan dan para fuqaha. Sedangkan definisi yang diberikan Fathi ad-Duraini merupakan pengertian syari'ah secara khusus, yaitu syari'ah Islamiyah (syari'at Islam). 

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa syari'ah itu sebenarnya adalah agama. Sebab agama itu tentunya memiliki ajaran-ajarannya, yang dalam konteks ini merupakan agama yang berasal dari Allah SWT, yang berisi ketentuan-ketentuan-Nya kepada hamba-hambanya yang wahyukan kepada para Rasul.

Hasil gambar untuk syari'ah

Jika kita ingin mendefinisikan pengertian syari'ah Islamiyah, kita dapat mengambil definisi yang diberikan oleh Fathi ad-Duraini, seperti yang disebutkan pada poin b. Definisi syari'ah Islamiyah juga disebutkan oleh Muhammad Mustafa Shalabi : syari'ah Islamiyah atau Islam adalah majmu'ah al-ahkam (kumpulan hukum-hukum) yang diturunkan Allah SWT dengan perantaran wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad ibn Abdillah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika kita memperhatikan lebih lanjut definisi-definisi dari syari'ah, maka kita akan mengetahui bahwa syari'ah itu terdiri terdiri dari dua unsur (berasal dari dua sumber), yaitu al-Qur'an yang merupakan kitab suci kita umat Islam, dan as-Sunnah (al-Hadis) yang merupakan perkataan, tingkah laku dan ketetapan Nabi kita Muhammad SAW. Dengan demikian syari'ah itu bersifat sabat (tepat sepanjang zaman), tidak berubah meski ditelan waktu dan zaman, di manapun dan kapan pun. 

Dengan sifat tsabat tersebut syari'at Allah SWT akan tetap berlaku sepanjang masa dan tidak seorang pun yang mampu untuk menggantikannya.

Syari'ah datang untuk membina, membangun, mengatur kehidupan manusia, serta menuntun manusia ke jalan yang benar (jalan Allah) agar ia selamat, baik di dunia maupun di akherat. 

Hasil gambar untuk syari'ah

Karakteristik Syari’ah

a.   Rabbaniyah, karena sumber pokoknya wahyu dari Allah (  QS An-Najm (53) : 3 , QS Al-Haqqah (69) : 44 – 47 ). Karena itu orientasinya ‘ibadah kepada Allah ( QS Adz-Dzariyat (51) : 56 ) berikut efek pengamalannya.
b.   Al-Insaniyah. Seluruh ajarannya sesuai dengan kemanusiaan, karena itu agama Islam disebut sebagai Agama Fithrah ( QS QS Ar-Rum (30) : 30 ). Rasul dari kalangan manusia ( QS An-Nahl (16) : 43 ). Menjunjungtinggi kemanusiaan ( QS Al-Isra (17) : 70 ). Mengajarkan kesetaraan ( QS  Al-Hujurat (49) : 13 ).
c.   Syumuliyah ( komprehensif ), kaffah ( QS Al-Baqarah (2) : 208 ) dan shaalih likulli zamaan wa makaan.
d.   Wasathiyah ( QS Al-Baqarah (2) : 143, QS An-Nisa (4) : 171 ) Waqi’iyah, karena itu ditata untuk mudah dan praktis ( QS Al-Hajj (21) : 78, QS An-Nisa (4) : 28 ).
e.   Agama Islam memberi jalan yang luas dan wajar kepada akal fikiran manusia, sehingga taklid dilarang dalam Islam ( QS Al-Isra (17) :36 ).
f.    Agama Islam mewajibkan keadilan, dan setiap orang hanya bertanggungjawab terhadap apa yang ia lakukan ( QS An-Nahl  (16) : 90 , QS An-Najm (53) : 38-41 ).
g.   Seluruh ajaran Islam bertumpu kepada rahmat dan maslahat  ( QS Al-Anbiya (21) : 107 ).
h.   Al-Akhlaqul-karimah merupakan missi agama Islam ( Hadits : Innamaa Bu’itstu Liutammima Makaarimal-Akhlaaq )

0 Response to "Pengertian & Karakteristik Syari'ah"

Post a Comment

Popular Posts