Kata syari’ah berasal dari bahasa Arab, yaitu
شرع – يشرع – شرعا. Sedangkan kata at-tashri’ yang merupakan masdar dari
شَرَّعَ, yang diadopsi dari syari’ah ini secara etimologi mempunyai dua arti ,
yaitu:
1.
مورد الماء الجاري الذى يقصد للشرب
yang artinya aliran air yang digunakan untuk minum. Dikatakan demikian karena
sumber/aliran air merupakan sumber kehidupan dan kesehatan bagi tubuh.
2.
الطريقة المستقيمة (jalan yang
lurus) seperti firman Allah SWT, yang Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu
berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.
Syari’ah itu dikatakan sebagai jalan yang lurus
karena ia merupakan petunjuk bagi umat manusia kepada kebaikan, baik kebaikan
jiwa maupun akal mereka.
Kata syari'ah (Ar: ash-shari'ah) secara
etimologis berarti sumber atau aliran air yang digunakan untuk minum dalam
perkembangannya, digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan (agama) yang
lurus (at-tariqah al-mustaqimah), karena kedua makna tersebut mempunyai
keterkaitan makna.
Jika sumber atau aliran air merupakan kebutuhan
pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, maka
at-tariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan
membawa kebaikan bagi umat manusia. Dari akar kata ini, syari'ah diartikan
sebagai agama yang lurus yang diturunkan Allah SWT bagi umat manusia.
Secara terminologis, ada beberapa pendapat para
ulama tentang definisi atau pengertian syari'ah, yaitu:
a.
Manna' al-Qattan (ahli fiqh dari
Mesir) mendefinisikan syari'ah sebagai segala ketentuan Allah SWT bagi
hamba-Nya yang meliputi masalah akidah, ibadah, akhlak dan tata kehidupan umat
manusia untuk mencapai kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
b.
Imam asy-Syatibi menyatakan bahwa
syariat sama dengan agama.
c.
Fathi ad-Duraini memeberikan
definisi syari'ah sebagai berikut: syari'ah adalah segala yang diturunkan Allah
SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa wahyu, baik yang terdapat dalam Al-Qur'an
maupun dalam sunnah Nabi SAW yang diyakini kesahihannya. Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa syari'ah adalah an-nus}u>s al-muqaddasah (teks-teks suci)
yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
d.
Menurut sebagian besar para
fuqaha' merupakan hukum-hukum yang telah disyari'atkan Allah SWT kepada
hamba-hambanya melalui lisan nabi-nabi-Nya.
Jika kita melihat beberapa definisi yang telah
disebutkan, ternyata ada yang mendefinisikan makna syari'ah secara ijmal
(global, seperti definisi yang diberikan oleh as-Syathibi, Manna' al-Qaththan
dan para fuqaha. Sedangkan definisi yang diberikan Fathi ad-Duraini merupakan
pengertian syari'ah secara khusus, yaitu syari'ah Islamiyah (syari'at Islam).
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa
syari'ah itu sebenarnya adalah agama. Sebab agama itu tentunya memiliki
ajaran-ajarannya, yang dalam konteks ini merupakan agama yang berasal dari
Allah SWT, yang berisi ketentuan-ketentuan-Nya kepada hamba-hambanya yang
wahyukan kepada para Rasul.
Jika kita ingin mendefinisikan pengertian
syari'ah Islamiyah, kita dapat mengambil definisi yang diberikan oleh Fathi
ad-Duraini, seperti yang disebutkan pada poin b. Definisi syari'ah Islamiyah
juga disebutkan oleh Muhammad Mustafa Shalabi : syari'ah Islamiyah atau Islam
adalah majmu'ah al-ahkam (kumpulan hukum-hukum) yang diturunkan Allah SWT
dengan perantaran wahyu yang diberikan kepada Nabi Muhammad ibn Abdillah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Jika kita memperhatikan lebih lanjut
definisi-definisi dari syari'ah, maka kita akan mengetahui bahwa syari'ah itu
terdiri terdiri dari dua unsur (berasal dari dua sumber), yaitu al-Qur'an yang
merupakan kitab suci kita umat Islam, dan as-Sunnah (al-Hadis) yang merupakan
perkataan, tingkah laku dan ketetapan Nabi kita Muhammad SAW. Dengan demikian
syari'ah itu bersifat sabat (tepat sepanjang zaman), tidak berubah meski
ditelan waktu dan zaman, di manapun dan kapan pun.
Dengan sifat tsabat tersebut
syari'at Allah SWT akan tetap berlaku sepanjang masa dan tidak seorang pun yang
mampu untuk menggantikannya.
Syari'ah datang untuk membina, membangun,
mengatur kehidupan manusia, serta menuntun manusia ke jalan yang benar (jalan
Allah) agar ia selamat, baik di dunia maupun di akherat.
a. Rabbaniyah, karena sumber pokoknya
wahyu dari Allah ( QS An-Najm (53) : 3 , QS Al-Haqqah (69) : 44 – 47 ).
Karena itu orientasinya ‘ibadah kepada Allah ( QS Adz-Dzariyat (51) : 56 )
berikut efek pengamalannya.
b. Al-Insaniyah. Seluruh ajarannya
sesuai dengan kemanusiaan, karena itu agama Islam disebut sebagai Agama Fithrah
( QS QS Ar-Rum (30) : 30 ). Rasul dari kalangan manusia ( QS An-Nahl (16) : 43
). Menjunjungtinggi kemanusiaan ( QS Al-Isra (17) : 70 ). Mengajarkan
kesetaraan ( QS Al-Hujurat (49) : 13 ).
c. Syumuliyah ( komprehensif ), kaffah
( QS Al-Baqarah (2) : 208 ) dan shaalih likulli zamaan wa makaan.
d. Wasathiyah ( QS Al-Baqarah (2) :
143, QS An-Nisa (4) : 171 ) Waqi’iyah, karena itu ditata untuk mudah dan
praktis ( QS Al-Hajj (21) : 78, QS An-Nisa (4) : 28 ).
e. Agama Islam memberi jalan yang luas
dan wajar kepada akal fikiran manusia, sehingga taklid dilarang dalam Islam (
QS Al-Isra (17) :36 ).
f. Agama Islam mewajibkan keadilan, dan
setiap orang hanya bertanggungjawab terhadap apa yang ia lakukan ( QS
An-Nahl (16) : 90 , QS An-Najm (53) : 38-41 ).
g. Seluruh ajaran Islam bertumpu kepada
rahmat dan maslahat ( QS Al-Anbiya (21) : 107 ).
h. Al-Akhlaqul-karimah merupakan missi
agama Islam ( Hadits : Innamaa Bu’itstu Liutammima Makaarimal-Akhlaaq )
0 Response to "Pengertian & Karakteristik Syari'ah"
Post a Comment