Macam-macam Ijtihad
Masalah lain lagi yang perlu
diungkap adalah pelaku ijtihad. Ditinjau dari jumlah pelakunya, ijtihad dibagi
menjadi dua yakni:
1. Ijtihad fardi atau ijtihad
secara individual yaitu ijtihad dalam sesuatu persoalan hukum yang dilakukan
oleh seseorang mujtahid, bukan oleh sekelompok mujtahidin.
2. Ijtihad Jama’i atau ijtihad
secara kolektif.
Yaitu ijtihad dalam sesuatu
persoalan hukum dimana sekelompok mujtahidin mengadakan analisa sesuatu masalah
untuk kemudian ditetapkan hukumnya berdasarkan pada dalil dan manhaj yang
benar.
Ijtihad seperti ini telah
dilakukan sejak masa khalifah Abu Bakar, para sahabat telah mengadakan ijtihad
Jama’i untuk memerangi orang yang ingkar terhadap Khalifah Abu Bakar, tidak mau
membayar zakat, pada hal di masa Nabi mereka membayarnya. Ijtihad semacam ini
telah banyak dilakukan oleh sahabat Nabi, para tabi’in di masa lampau. Abu
Bakar telah mengadakan ijtihad pengumpulan al-Qur’an, Utsman bin Affan
berijtihad jama’i untuk menulis al-Qur’an dalam satu bentuk seragam tulisan.
Ijtihad jama’i inilah yang sekarang
ditempuh oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Untuk memutuskan masalah yang
berhubungan dengan agama Majelis Tarjih memutuskan dalam suatu musyawarah
nasional Tarjih yang dulu disebut Muktamar Tarjih. Peserta yang hadir dalam
musyawarah nasional ini adalah anggota Lajnah Tarjih dari anggota-anggota
Muhammadiyah yang mempunyai kemampuan dalam berbagai bidang ilmu yang
berbeda-beda. Ada
anggota Lajnah Trajih yang ahli dalam bahasa Arab, ada yang ahli dalam al-Qur’an
dan ilmu-ilmunya, ada yang ahli dalam hadits dan ilmu-ilmunya, ada yang ahli
dalam ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih. Ada pula yang ahli dalam
berbagai ilmu pengetahuan yang diperlukan.
Sumber:
Suara Muhammadiyah
Edisi 16 2002
0 Response to "Macam - macam Ijtihad"
Post a Comment