Macam - macam Ijtihad



Macam-macam Ijtihad

Masalah lain lagi yang perlu diungkap adalah pelaku ijtihad. Ditinjau dari jumlah pelakunya, ijtihad dibagi menjadi dua yakni:
1. Ijtihad fardi atau ijtihad secara individual yaitu ijtihad dalam sesuatu persoalan hukum yang dilakukan oleh seseorang mujtahid, bukan oleh sekelompok mujtahidin.
2. Ijtihad Jama’i atau ijtihad secara kolektif.
Yaitu ijtihad dalam sesuatu persoalan hukum dimana sekelompok mujtahidin mengadakan analisa sesuatu masalah untuk kemudian ditetapkan hukumnya berdasarkan pada dalil dan manhaj yang benar.

Hasil gambar untuk macam macam ijtihad

Ijtihad seperti ini telah dilakukan sejak masa khalifah Abu Bakar, para sahabat telah mengadakan ijtihad Jama’i untuk memerangi orang yang ingkar terhadap Khalifah Abu Bakar, tidak mau membayar zakat, pada hal di masa Nabi mereka membayarnya. Ijtihad semacam ini telah banyak dilakukan oleh sahabat Nabi, para tabi’in di masa lampau. Abu Bakar telah mengadakan ijtihad pengumpulan al-Qur’an, Utsman bin Affan berijtihad jama’i untuk menulis al-Qur’an dalam satu bentuk seragam tulisan. Ijtihad jama’i  inilah yang sekarang ditempuh oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Hasil gambar untuk macam macam ijtihad

Untuk memutuskan masalah yang berhubungan dengan agama Majelis Tarjih memutuskan dalam suatu musyawarah nasional Tarjih yang dulu disebut Muktamar Tarjih. Peserta yang hadir dalam musyawarah nasional ini adalah anggota Lajnah Tarjih dari anggota-anggota Muhammadiyah yang mempunyai kemampuan dalam berbagai bidang ilmu yang berbeda-beda. Ada anggota Lajnah Trajih yang ahli dalam bahasa Arab, ada yang ahli dalam al-Qur’an dan ilmu-ilmunya, ada yang ahli dalam hadits dan ilmu-ilmunya, ada yang ahli dalam  ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih. Ada pula yang ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan yang diperlukan.

Hasil gambar untuk majelis tarjih

Sumber:
Suara Muhammadiyah
Edisi 16 2002

0 Response to "Macam - macam Ijtihad"

Post a Comment

Popular Posts