1. PLURALISME
uSecara etimologi pluralisme berasal dari kata “plural”
(inggris) yang berarti lebih dari satu atau banyak dan berkenaan dengan
keanekaraagamaan dan “ isme” yang berarti paham.Dengan demikian pluralisme
berarti paham kemajemukan
uAda dua perspektif
dalam memahami pluralisme. Anti pluralis menggangap pluralisme sebagai
menyamakan semua agama (sinkretik).Sedangkan orang yang pro dengan pluralisme
memaknai pluralisme sebagai menghargai antar umat beragama,tidak
menghakimi agama lain, serta tidak merasa agamanya paling benar.
uWacana tentang
pluralisme masih begitu penting karena masih terkait dengan hal penting dan
sensitif yaitu masalah teologis. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan
ada kebenaran lain diluar agamanya
PLURALISME DALAM KAJIAN STUDY ISLAM
uMusa Asyarie menegaskan bahwa sesungguhnya perbedaan dengan orang lain bukanlah suatu kesalahan, apalagi kejahatan, namun sebaliknya sangat diperlukan. Perbedaan harus dipandang sebagai suatu realita social yang fundamental yang harus dihargai dan dijalani penumbuhannya oleh masyarakat
uAl Hujurat ayat 13 menegaskan
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya semulya mulyanya kamu di sisi ALLAH ialah yang lebih taqwa diantara kamu”
uMusyawarah yang dianjurkan adalah musyawarah yang dilakukan secara tulus dan ikhlas, bukan musyawarah yang basa basi, seperti yang selama ini berkembang dalam iklim kehidupan politik yang represif, yang akhirnya hanya ada yang hanya ada di atas kertas, tapi tidak dijalankan dalam aktualitas kehidupan bersama dan tidak memiliki dampak yang menenteramkan bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, Alquran selanjutnya dengan konkret adanya ketulusan dalam musyawarah itu, Yaitu adanya kesediaan untuk saling saling percaya dan saling menerima, mengikutiserta berjalan dengan sungguh sungguh
uAlquran surat az-Zumar ayat 18 menyatakan
"Mereka yang mendengarkan pendapat, lalu mengikuti pendapat yang lebih baik, mereka yang
orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka orang-orang yang berakal.
uKini, terjadilah kita menyaksikan dalam masyarakat kita adanya kecenderungan untuk memanfaatkan adanya perbedaan dan pluralitas yang ada. Yang kemudian di manipulasi demi kepentingan-kepentingan politik tertentu dan kepentingan jangka pendek lainnya, seperti bisnis dan untuk mendapatkan keuntungan materi untuk suatu kelompok tertentu, dengan menciptakan dan mempertajam konflik dalam mayarakat sudah waktunya kita untuk menyadari dengan tulus tentang adanya pluralitas, sehingga dapat terusi dari setiap tindakan yang muncul, yang terang-terangan maupun yang diam-diam, untuk menolak baik pluralitas, dengan memanfatkan untuk adanya perbedaan nempertajam konflik dalam masyarakat yang majemuk. karena tindak sebuah hal itu sebenarnya hanya akan menghancurkan diri kita sendiri.
2. HAK ASASI MANUSIA
uHak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir.
uMenurut sejarah, asal mula hak asasi manusia itu dari Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta.
Pada abad XII Inggris dipimpin oleh Raja Richard
yang dikenal adil dan bijaksana, kemudian digantikan oleh Raja Jhon Lackland, bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja terjadilah pemberontakan dari para Baron (bangsawan) .
uPenyelesaiannya adalah perjanjian antar raja dengan bangsawan yang dikenal dengan Magna Charta
15 Juni 1215 yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme Raja.
3. GENDER
uKesetaraan perempuan dan laki-laki dimulai dengan dikumandangkannya 'emansipasi' di tahun 1950-1960-an.
Setelah itu tahun 1963 muncul gerakan kaum perempuan yang mendeklarasikan suatu resolusi melalui badan ekonomi sosial PBB. Kesetaraan perempuan dan laki-laki diperkuat dengan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi PBB tahun 1975, dengan tema Women In Development (WID) yang memprioritaskan pembangunan bagi perempuan yang dikembangkan dengan mengintegrasi perempuan dalam pembangunan.
uSetelah itu, beberapa kali terjadi pertemuan internasional yang memperhatikan pemberdayaan perempuan. Sampai akhirnya sekitar tahun 1980-an berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas kesetaraan lebih penting daripada kuantitas, maka tema WID diubah menjadi Women and Development (WAD).
uTahun 1992 &1993, studi Anderson dan Moser rekomendasikan bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Lalu dipergunakan pendekatan gender yang dikenal dengan Gender and Development (GAD)
yang menekankan hubungan kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki-laki.
uPada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan 'The Millenium Development Goals' (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.
HAM DAN GENDER
DALAM KAJIAN STUDY ISLAM
uAbdurrahman Wahid menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga harus diperlakukan secara profesional pada posisi yang mulia, Allah menjadikannya sebagai khilafah-Nya di muka bumi. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah al-Isra’ ayat 70. “Dan sesungguhnya telah kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna ata kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
u Ahmad Syafi’i Ma’arif mencatat, bahwa ada beberapa kemuliaan yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia,
Pertama, karamah fardiyah (kemuliaan individu)
Kedua, karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif)
Ketiga, karamah siyasiyah (kemuliaan politik)
Berkaitan dengan Al-Qur’an surah al-Isra’ ayat 70 dan kedua pendapat di atas, maka dapat ditegaskan bahwa sejak awal Islam sudah memberikan hak pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, yang disini dapat disimpulkan menjadi tiga prinsip utama yaitu, persamaan manusia, martabat manusia, dan kebebasan manusia.
Berkaitan dengan HAM dan Gender, setidaknya
ada
5 hal
yang diperjuangkan
1. Hak hidup dan perlindungannya, Al-Qur’an
surah al-Isra’ ayat 33 menegaskan : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu alasan yang benar”.
2. Hak kebebasan beragama, Al-Qur’an
surah al-Baqarah ayat 256 mengaskan : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) : sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah”.
3. Hak kakayaan dan penghidupan yang layak. Al-Qur’an
surah ke 9 ayat 105 menegaskan : “Dan katakanlah : bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu”.
4. Hak kehormatan. Al-Qur’an
surah ke 49 ayat 11 dan 12 menegaskan : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghina kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang dihina) lebih baik daripada mereka (yang menghina) dan janganlah pula wanita-wanita (menghina) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang dihina) lebih baik daripada wanita (yang menghina) dan janganlah kamu penggil memanggil dengan sebutan-sebutan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim”.
5. Hak politik. Al-Qur’an
surah ke 9 ayat 71 menegaskan : “Orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar”.
4. CIVIL SOCIETY
uKonsep
“Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil
society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar
Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil
society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat
Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai
legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam
masyarakat muslim modern
uKonsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah
pergumpulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan
kata “societies
civilis” dalam
filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara
(state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque,
JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu
bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan
monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
uAntara
Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
uPerbedaan lain antara civil society dan masyarakat
madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas
adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang
meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang
rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam
buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan
masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu
Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84)
Karateristik Masyarakat Madani (Civil Society)
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani,
diantaranya:
1.Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif
kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi social.
2.Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang
mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh
negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena
keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan
terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.Tumbuhkembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh
rejim-rejim totaliter.
6.Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga
individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
7.Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga
sosial dengan berbagai ragam perspektif
u
CIVIL SOCIETY
DALAM KAJIAN STUDY ISLAM
Masyarakat Madani pada hakekatnya adalah reformasi total terhadap
masyarakat tak kenal hukum Aran Jahiliyah dan terhadap supermasi
kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian
umum tentang Negara. Dasar-dasarnya diletakkan oleh nabi kemudian dikembangkan
oleh para khulafaur rasyidin dan membentuk system pemerintahan. Hasilnya ialah
suatu tantanan social pilitik yang menurut Robert N. Bellah seorang sosiolog
Amerika Serikat sangat modern, bahkan ia dikatakan terlalu modern untuk zaman
dan tempatnya. Konstitusi madinah .(piagam madinah) merupakan dokumen pertama
dalam sejarah umat manusia yang meletakkan dasar-dasar pluralism dan toleransi.
Dalam piagam tersebut adanya pengakuan kepada semua penduduk Madinah, tanpa
memandang perbedaan agama, suku bangsa sebagai anggota umat yang tungga, dengan
hak – hak dan kewajiban yang sama.
Islam memberi
batasan tegas tentang prinsip – prinsip yang terkandung dari masyarakat madani
yaitu : Prinsip keadilan, Persamaan dan musyawarah (demokrasi). Di sini lah sebenarnya
kita Dapat mengaitkan dengan jelas hubungan antara islam dan masyarakat madani.
Kebebasan relatif yang dimiliki bangunan masyarakat madani, fungsi control yang
dikembangkan oleh lembaga yang dapat disebut sebagai intitusi civil society
merupakan penerapan lanjutan dari konsep-konsep keadilan, persamaan dan
musyawarahREFRENSI
uAbdurrahman, dkk, Al-Quran dan Isu-isu Kontemporer. Yogyakarta:Elsaq Press, 2011.
uNaim, Ngainun, Pengantar Studi Islam.Yogyakarta:Teras, 2009.
uRahman, Budhy Munawar, Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman Jakarta:Paramadina, 2001.
uhttp://sonielbalarjani.blogspot.co.id/2015/08/civil-society-dan-demokrasi-dalam-studi.html
0 Response to "ISU ISU AKTUAL DALAM STUDI ISLAM "
Post a Comment