Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih


Pengertian Fiqih

            Fiqih secara etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.

Hasil gambar untuk fiqih dan ushul fiqh

Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisi fiqih secara terminologi yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”

Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.

Pengertian Ushul Fiqih

Hasil gambar untuk fiqih dan ushul fiqh

            Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:

1. Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.

2. Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”

3. Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.

.   Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah cabang dari ayah.”

5. Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yg mengubahnya.

Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد

Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”

Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal dan global (kulli dan mujmal). Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuandalalah lafazh atau kebahasaan

0 Response to "Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih"

Post a Comment

Popular Posts