Pengertian
Fiqih
Fiqih secara etimologi
berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun
pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan
keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah)
maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah
Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian
dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah
Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan
berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh
terdahulu, definisi fiqih secara terminologi
yaitu:
العلم باللأحكام الشرعية العملية الكتسبة من أ
دلتها التفصيلية
Artinya: “Ilmu
tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh
melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama
lain mengemukakan bahwa fiqh:
مجموعة الأحكم الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya: “Himpunan
hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari
dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan
bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan
definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi
karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.
Pengertian
Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari
dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan
kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang
luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi
sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut
istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:
1.
Dalil, yakni sebagai landasan
hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari
wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
2.
Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti
sabda Nabi Muhammad saw. :
نبى الاسلام على خمسة أصول
Artinya: “Islam itu
didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.
Rajih, yaitu yang terkuat.
Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: “Yang
terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi
patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
. Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul:
الولدفرع للأب
Artinya: “Anak adalah
cabang dari ayah.”
5.
Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada sejak semula selama tidak ada
dalil yg mengubahnya.
Menurut Al-Baidhawi
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
معرفة دلائل الفقه اجمالا وكيفية الإستفادة منهاوحال المستفد
Artinya: “Ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang
bersifat menyeluruh, universal dan global
(kulli dan mujmal). Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah
peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan
dengan ketentuandalalah lafazh atau kebahasaan
0 Response to "Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih"
Post a Comment