Kurikulum program studi dari berbagai perguruan tinggi
disusun dengan mengikuti langkah-langkah penyusunan kurikulum yang mengacu pada
KKNI dan SNPT. Langkah awal masing-masing program studi adalah melakukan
analisis SWOT dan analisis kebutuhan. Kurikulum yang dihadirkan kepada
mahasiswa telah mendapat masukan dari berbagai pihak, yaitu kelompok program
studi
sejenis/asosiasi program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan stakeholder. Secara garis besar, kurikulum sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni rumusan capaian pembelajaran (sikap, keterampilan umum, dan keterampilan khusus), bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran yang akan dicapai, dan sistem penilaian ketercapaiannya.
sejenis/asosiasi program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan stakeholder. Secara garis besar, kurikulum sebagai sebuah rancangan, terdiri dari empat unsur, yakni rumusan capaian pembelajaran (sikap, keterampilan umum, dan keterampilan khusus), bahan kajian yang harus dikuasai, strategi pembelajaran yang akan dicapai, dan sistem penilaian ketercapaiannya.
Kurikulum program studi harus menunjukkan kejelasan “profil lulusan” sebagai penciri atau kekhasan sebuah program studi. Secara riil, program studi telah melakukan upaya dalam memperjelas profil lulusan melalui pelacakan studi, studi kelayakan dan analisis kebutuhan di masyarakat. Profil lulusan disusun dengan merujuk pada jenjang kualifikasi lulusan sesuai dengan KKNI, yaitu dengan mempertimbangkan cakupan sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab, dan hak yang akan diemban oleh calon lulusan. Keempat kemampuan tersebut kemudian dijabarkan dalam sebuah capaian pembelajaran (learning outcome) pada setiap mata kuliah di program studi. Sebuah harapan bahwa semua perencanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan semester (RPS) harus didasarkan pada capaian pembelajaran (learning outcome) yang sesuai dengan kebutuhan profil lulusan.
Profil yang disusun merupakan modal utama dalam mengembangkan pernyataan capaian pembelajaran program studi. Masing-masing program studi telah memiliki setidaknya satu profil, bisa saja satu program studi memiliki lebih dari satu profil. Jumlah profil merujuk pada jenjang pendidikan dibandingkan dengan deskripsi KKNI. Semakin tinggi jenjangnya berpeluang memiliki lebih banyak jumlah profilnya.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. Capaian pembelajaran (learning outcome) menurut KKNI (Perpes RI No.8/2012) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Capaian pembelajaran disusun dengan menurunkan dari profil ke dalam unsur-unsur deskripsi KKNI. Rumusan capaian pembelajaran diuraikan kedalam unsur KKNI dengan memasukkan komponen :
a. Indikator tingkat capaian : merupakan gradasi pernyataan deskripsi sesuai dengan jenjang yang
akan dicapai
akan dicapai
b. Visi dan misi program studi yang memiliki kekhasan dan cita-cita atau tujuan dari program pendidikan
c. Bidang keilmuan yaitu jenis akademik sesuai dengan nomenklatur
d. Bidang keahlian
e. Bahan kajian
f. Referensi prodi sejenis
g. Peraturan yang ada
h. Kesepakatan prodi dan profesi terkait.
Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi, setiap prodi harus mengikuti berdasarkan jenjang dalam SNPT yaitu :
a. Learning outcome
b. Jumlah sks
c. Waktu studi minimum
d. Mata kuliah wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
e. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
f. Akuntabilitas asesmen
g. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkip).
Capaian pembelajaran merupakan hasil komprehensif dan menyeluruh dari proses belajar yang ditempuh oleh seorang mahasiswa selama menempuh studi pada sebuah program studi. Rumusan capaian pembelajaran disusun dalam 4 (empat) unsur yaitu :
Sikap dan tata nilai
Kemampuan kerja
Penguasaan pengetahuan
Wewenang dan tanggung jawab
Semua unsur memiliki keterkaitan yang akan membentuk relasi sebab-akibat. Perwujudan unsur capaian pembelajaran mendeskripsikan bahwa sumber daya manusia lulusan pendidikan tinggi yang memiliki sikap dan tata nilai ke Indonesiaan.
Sikap dan tata nilai bermakna perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual, personal, maupun sosial melalui peroses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan pembelajaran.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, bahan, dan instrumen. yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman, kerja mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat yang terkait pembelajaran. Berdasarkan SNPT, keterampilan dibagi dalam dua bagian, yaitu keterampilan umum dan khusus. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Capaian pembelajaran mendasari penyusunan mata kuliah, penentuan cakupan atau ruang lingkup materi pembelajaran dan kedalaman pengetahuan. Penentuan materi atau bahan kajian menghasilkan informasi secara lengkap mengenai keluasan materi atau kajian sebuah mata kuliah. Kelulusan cakupan materi menggambarkan berapa banyak materi yang dimasukkan ke dalam suatu materi pembelajaran atau mata kuliah, sedangkan kedalaman materi menyangkut seberapa detail konsep-konsep yang terkandung di dalamnya harua dipelajari atau dikuasai oleh mahasiswa.
Kecukupan (adequancy) materi pembelajaran telah diperhitungkan dalam penyusunannya, karena cukup tidaknya aspek materi dari suatu materi pembelajaran membantu untuk tercapainya penguasaan kompetensi dasar yang telah ditentukan oleh program studi. Kedalaman materi disusun dengan mengacu pada pasal 9 Permenristekdikti No.44/2015, agar memenuhi ketetapan kerangka tingkatannya. Penetapan kedalaman ini bertujuan untuk standarisasi hasil lulusan, dengan demikian program studi yang sama di Indonesia memiliki standar minimal yang sama.
Penyelenggaraan pendidikan secaran terstandar dan sesuai KKNI, penguasaan dan kedalaman pengetahuan harus dicapai secara komulatif dan integratif dengan mengach pada pasal 9 ayat 3 Permenristekdikti No.44/2015. Konsekuensinya adalah program studi secara berkesinambungan dan integratif harus melakukan desain kurikulum. Secara logis penyelenggaraan S-1, S-2, dan S-3 pada prodi yang sama dilakukan secara sinergis, berkelanjutan, dan integratif dalam menetapkan tingkat kedalaman materi pembelajaran. Kemasan mata kuliah yang dihadirkan untuk mahasiswa telah melalui penetapan yang terstruktur berdasarkan capaian pembelajaran dan kajian atau materi yang diperluhkan.
Analisis hubungan antara rumusan kompetensi lulusan, bahan kajian dan mata kuliah berdasarkan kedalaman dan keluasan bahan kajian menentukan besaran sks. Berdasarkan pasal 15 ayat 1 Permenristekdikti No.44/2015 bahwa masa studi dan beban belajar sebagai berikut :
a. Program diploma satu : masa studu paling lama 2 (dua) tahun dengan beban belajar paling sedikit 36 sks
b. Program diploma dua : masa studi paling lama 3 (tiga) tahun dengan beban belajar paling sedikit 72 sks
c. Program diploma tiga : masa studi paling lama 5 (lima) tahun dengan beban belajar paling sedikit 108 sks
d. Program sarjana/sarjana terapan/diploma empat : masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun dengan beban belajar paling sedikit 144 sks
e. Program magister/magister terapan/spesialis : masa studi paling lama 4 (empat) tahun dengan beban belajar paling sedikit 36 sks
Makna sks dalam pasal 17 Permenristekdikti No.44/2015, bahwa 1 (satu) sks :
a. Untuk perkuliahan, response, dan tutorial di kelas bemakna 50 menit pembelajara tatap muka di kelas, 60 menit tuga mandiri dan 60 memit tugas terstruktur setiap minggunya.
b. Untuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup tatap muka 100 menit dan 70 menit tugas mandiri setiap minggunya.
c. Untuk bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, bengkel, lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 menit per minggu per semester.
Bentuk pembelajaran dirancang dengan memperhitungkan makna sks pada setiap sks di setiap mata kuliah. Pasal 17 ayat 3 Permenristekdikti No.44/2015 menekankan bahwa setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 sks, dan pada pasal 15 ayat 2 Permenristekdikti No.44/2015 disebutkan bahwa semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 minggu. Desain kurikulum :
a. 6 semester untuk program diploma tiga
b. 8 semester untuk program diploma empat dan sarjana
c. 2-4 semester untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat
d. 3-4 semester untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu setelah menyelesaikan
program sarjana atau diploma empat
e. 6 semester untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.
sumber : Buku Sospem (Sosialisasi Pembelajaran)
0 Response to "Unsur-unsur Kurikulum Mengacu KKNI dan SNPT"
Post a Comment