Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal
35 UU DIKTI No. 12/2012 ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi
dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program
studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan
keterampilan.
Penyusuna kurikulum dilakukan dengan mengacu pada berbagai kebijakan maupun standar nasional yang disesuaikan dengan karakteristik perguruan tinggi masing-masing yakni, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Cakupan standar pendidikan tinggi lebih luas dari 8 (delapan) standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No.19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terbitnya Peraturan Presiden RI No.8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengharuskan standar lulusan pendidikan tinggi mendasarkan pada capaian pembelajaran.
Relasi antara kurikulum dengan KKNI ditunjukkan melalui capaian pembelajaran (CP) dan kualifikasi. Kemasan CP dalam jenjang kualifikasi KKNI diperluhkan untuk menyetarakan kualifikasi dan rekognisi antara tingkat pendidikan dan tingkat pekerjaan serta harmonisasi dan kerjasama pengakuan dari negara lain. Argumen pengembangan kurikulum masing-masing prodi mendasarkan pada berbagai kebijakan, diantaranya
a.
Mempertimbangkan capaian misi
b.
Berpedoman pada kebijakan mutu
c.
Mengikuti dinamisasi perkembangan dan perubahan
paradigma pendidikan tinggi yang berorientasi pada kompetensi KKNI
d.
Penyusunan kurikulum melibatkan tenaga ahli, stakeholders (pemangku kepentingan),
Asosiasi Bidang Studi, serta sivitas akademika bidang studi
e.
Pengembangan kurikulum mendasarkan pada dasar
landasan teoretis yang berbasis ilmu dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
yang mencakup relevansi, kontinuitas, fleksibilitas, efektifitas, efisiensi,
dan pragmatis.
Pasal 1 Peraturan Presiden RI No.8/2012 menyatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang ada di negara Indonesia. Secara nyata, KKNI akan berkontribusi pada produk pendidikan, khususnya pendidikan tinggi yang dilengkapi dengan perangkat pengukuran yang memudahkan dalam penyetaraan hasil pendidikan dari negara lain. KKNI menjadi alat bantu dalam proses seleksi SDM yang bekerja di Indonesia dengan standar kualifikasi SDM yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT/SD DIKTI)terkait dengan “standar kompetensi lulusan” yang tertera pada pasal 5 ayat (1) Permenristek Dikti No.44/2015 adalah standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan pembelajaran.
sumber : Buku SosPem (Sosialisasi Pembelajaran)
0 Response to "Makna Kurikulum Mengacu pada KKNI dan SNPT"
Post a Comment