Kerjasama antar lembaga Perpustakaan (Syarat-Syarat serta Hambatan dalam Kerjasama)

Kerjasama Perpustakaan

Hasil gambar untuk kerjasama perpustakaan

SYARAT – SYARAT KERJASAMA

            Syarat tersebut antaralain sebagai berikut :

   1.      Kesadaran, kesediaan dan tanggung jawab untuk memberi maupun, pemintaan serta menaati setiap peraturan, mekanisem maupun harga yang dibuat bersama, yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun lisan.
   2.   Memiliki koleksi pustaka yang terorganisi dengan baik dan siap pakai.
   3.   Memiliki katalog perpustakaan.
   4. Memiliki penanggung jawab dan tenaga yang dapat membimbing pengguna dalam                     mendayagunakan pustaka secara bersama.
    5.  Memiliki peraturan atau tata tertib perpustakaan.
    6. Memiliki mesin fotokopi maupun peralatan lain yang dibutuhkan sebagai sarana dalam reproduksi dan telekomunikasi.
   
       Hasil gambar untuk kerjasama perpustakaan

HAMBATAN-HAMBATAN DAN USAHA PENANGGULANGAN

            Beberapa hambatan yang dihadapi oleh perpustakaan dalam usaha mengadakan kerjasama sebagai berikut.

   1.      Lemahnya sarana dan prasarana.
Kurang tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran komunikasi diantara anggota peserta kerja sama. Dianjurkan tiap perpustakaan lanjutan kerjasama dapat meyakinkan pimpinan lembaga induk masing-masing untuk secara bertahap melengkapi perpustakaan dengan saran komunikasi, seperti telepon, computer, mesin fotocopy
   2.      Lemah Koleksi
Dengan keterbatasan dana yang dimiliki perpustakaan, membuat perpustakaan tak dapat membangun koleksi yang memadai. Beberapa usaha yang dilakukan dalam mengatas masalah ini adalah dengan jalan menggalakan dana suumbangan alumni atau mendesak pimpinan lembaga induk untuk mengeluarkan peraturan wajib simpan karya cetak dilingkunga sendiri.
   3.      Lemah Ketenagaan
       Kurangnya tenaga profesional baik dalam keahlian maupun sikap mental dapat menghambat jalannya kerjasama. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya program-program pembinaan kualitas tenaga perpustakaan melalui pengiriman tenaga untuk mengikuti pendidikan formal, magang, studi banding, dan pertemuan-pertemuan ilmiah.
   4.      Kurang dipahaminya manfaat kerjasama
           Banyak perpustakaan maupun lembaga induk yang kurang menyadari manfaat kerjasama sehingga kurang memberi  dukungan dalam pelaksanaan kerjasama menjadi kewajiban pustakawan untuk memberikan informasi dan menunjukan keuntungan dari kerjasama sehingga dapat dukunga dari pimipinan.
   5.      Dana
             Dana yang terbatas dan tidak menentu menjadi suatu masalah yang utama pada banyak perpustakaan, sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan program lembaga induknya. Dengan meyakinkan pimpinan lembaga induk untuk dapat diikutsertakan dalam penyusunan anggaran, diharapkan perpustakaan dapat memperoleh jaminan adanya dana yang cukup untuk pengembangan perpustaannya.
   6.      Kurang adanya informasi antar perpustakaan
         Perpustakaan adalah lembaga yang bergerak dibidang informasi, namunn sering kali pertukaran informasi jarang terlaksana sehingga masing-masing perpustakaan tidak mengetahui keadaan dan perkembangan perpustakaan lain. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya pertemuan-pertemuan berkala seara rutin agar dapat membina hubungan serta dapat berbagi pengalaman dan informasi.
   7.      Perbedaan peraturan tentang fotocopy yang berkaitan dengan hak cipta
         Ketidakjelasan tentang peraturan hak cipta, banyak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam memberikan izin fotocopy. Perlu adanya seminar khusus untuk membahas hal ini sehingga ada keseeragaman dalam memberikan keseragamanyang menyangkut reproduksi pustaka yang dibutuhkan.
   8.      Kurang adanya singkronisasi peraturan atau sistem
         Kecenderungan perpustakaan untuk membuat peraturan-peraturan serta sistem sendiri dalam pengelolaan perpustakaan sering menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan kerjasama. Untuk itu perlu diadakan usaha-usaha singkronisasi baik melalui pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin maupun pembuatan pedoman standarisasi agar dapat diikuti oleh masing-masing peserta kerjasama.

0 Response to "Kerjasama antar lembaga Perpustakaan (Syarat-Syarat serta Hambatan dalam Kerjasama)"

Post a Comment

Popular Posts