Kerjasama Perpustakaan
SYARAT – SYARAT KERJASAMA
Syarat tersebut antaralain sebagai
berikut :
1. Kesadaran,
kesediaan dan tanggung jawab untuk memberi maupun, pemintaan serta menaati
setiap peraturan, mekanisem maupun harga yang dibuat bersama, yang dituangkan
dalam bentuk tertulis maupun lisan.
2. Memiliki
koleksi pustaka yang terorganisi dengan baik dan siap pakai.
3. Memiliki
katalog perpustakaan.
4. Memiliki
penanggung jawab dan tenaga yang dapat membimbing pengguna dalam mendayagunakan
pustaka secara bersama.
5. Memiliki
peraturan atau tata tertib perpustakaan.
6. Memiliki
mesin fotokopi maupun peralatan lain yang dibutuhkan sebagai sarana dalam
reproduksi dan telekomunikasi.
HAMBATAN-HAMBATAN DAN USAHA PENANGGULANGAN
Beberapa hambatan yang dihadapi oleh
perpustakaan dalam usaha mengadakan kerjasama sebagai berikut.
1. Lemahnya
sarana dan prasarana.
Kurang
tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran komunikasi diantara
anggota peserta kerja sama. Dianjurkan tiap perpustakaan lanjutan kerjasama
dapat meyakinkan pimpinan lembaga induk masing-masing untuk secara bertahap
melengkapi perpustakaan dengan saran komunikasi, seperti telepon, computer,
mesin fotocopy
2. Lemah
Koleksi
Dengan keterbatasan dana yang dimiliki
perpustakaan, membuat perpustakaan tak dapat membangun koleksi yang memadai. Beberapa
usaha yang dilakukan dalam mengatas masalah ini adalah dengan jalan menggalakan
dana suumbangan alumni atau mendesak pimpinan lembaga induk untuk mengeluarkan
peraturan wajib simpan karya cetak dilingkunga sendiri.
3. Lemah
Ketenagaan
Kurangnya
tenaga profesional baik dalam keahlian maupun sikap mental dapat menghambat
jalannya kerjasama. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya program-program
pembinaan kualitas tenaga perpustakaan melalui pengiriman tenaga untuk
mengikuti pendidikan formal, magang, studi banding, dan pertemuan-pertemuan
ilmiah.
4. Kurang
dipahaminya manfaat kerjasama
Banyak
perpustakaan maupun lembaga induk yang kurang menyadari manfaat kerjasama
sehingga kurang memberi dukungan dalam
pelaksanaan kerjasama menjadi kewajiban pustakawan untuk memberikan informasi
dan menunjukan keuntungan dari kerjasama sehingga dapat dukunga dari pimipinan.
5. Dana
Dana
yang terbatas dan tidak menentu menjadi suatu masalah yang utama pada banyak
perpustakaan, sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan program lembaga
induknya. Dengan meyakinkan pimpinan lembaga induk untuk dapat diikutsertakan
dalam penyusunan anggaran, diharapkan perpustakaan dapat memperoleh jaminan
adanya dana yang cukup untuk pengembangan perpustaannya.
6. Kurang
adanya informasi antar perpustakaan
Perpustakaan
adalah lembaga yang bergerak dibidang informasi, namunn sering kali pertukaran
informasi jarang terlaksana sehingga masing-masing perpustakaan tidak
mengetahui keadaan dan perkembangan perpustakaan lain. Untuk mengatasi masalah
ini, perlu adanya pertemuan-pertemuan berkala seara rutin agar dapat membina
hubungan serta dapat berbagi pengalaman dan informasi.
7. Perbedaan
peraturan tentang fotocopy yang berkaitan dengan hak cipta
Ketidakjelasan
tentang peraturan hak cipta, banyak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam
memberikan izin fotocopy. Perlu adanya seminar khusus untuk membahas hal ini
sehingga ada keseeragaman dalam memberikan keseragamanyang menyangkut
reproduksi pustaka yang dibutuhkan.
8. Kurang
adanya singkronisasi peraturan atau sistem
Kecenderungan
perpustakaan untuk membuat peraturan-peraturan serta sistem sendiri dalam
pengelolaan perpustakaan sering menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan
kerjasama. Untuk itu perlu diadakan usaha-usaha singkronisasi baik melalui
pertemuan-pertemuan ilmiah secara rutin maupun pembuatan pedoman standarisasi
agar dapat diikuti oleh masing-masing peserta kerjasama.
0 Response to "Kerjasama antar lembaga Perpustakaan (Syarat-Syarat serta Hambatan dalam Kerjasama)"
Post a Comment