Sumber Hukum Islam: AL-Qur'an


AL-QUR’AN

Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat yang pertama kali turun adalah :
Artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (QS. al-Alaq : 1-5)

Hasil gambar untuk al quran

Ayat-ayat yang permulaan turun ini menunjukkan bahwa al-Qur’an mengajak manusia untuk mengetahui ilmu pengetahuan. Tema pembahasannya pun ilmu pengetahuan, dan apa yang dibawanya dasar ilmu pengetahuan. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah:
Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan sempurnanya turunnya al-Qur’an itu, maka menjadi lengkaplah syari’at Islam. Al-Qur’an turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun, yaitu masa dimana kerisalahan Muhammad berlangsung. Sebagian diantaranya turun di Makkah dalam masa tegaknya kerisalahan itu, dan sebagian yang lain turun di kota Madinah.

Ayat-ayat al-Qur’an yang turun di Makkah, kebanyakan atau bahkan seluruhnya menerangkan tentang akidah Islamiyah yaitu al-Wahdaniyah (Ke-Esaan Tuhan), keimanan terhadap para malaikat, para nabi dan hari akhir.

Hasil gambar untuk al quran

Ayat-ayat al-Qur’an yang turun di Madinah, mengandung hukum-hukum fiqh, aturan keluarga, dan aturan tentang hubungan antara orang-orang muslim dengan non-muslim yang menyangkut perjanjian dan perdamaian. Adapun ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum itu turun setelah hijrah, karena pada saat itu Daulah Islamiyah telah terbentuk lengkap dengan aparat pemerintahannya, sehingga mampu untuk mengfusikan hukum-hukum itu.

Artinya : Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?" demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar).

Dengan pembicaraan ini menjadi jelaslah pernyataan dan jawaban tersebut. Pernyataan itu bagi kita tidaklah penting, justru yang perlu direnungkan adalah didalamnya terkandung dua aspek. Bahwa turunnya al-Qur’an secara berangsur’angsur itu untuk menguatkan hati. Dan juga untuk mentartilkan al-Qur’an.

Al-Qur’an adalah syari’at Islam yang bersifat menyeluruh. Ia merupakan sumber dan rujukan yang pertama bagi syari’at, karena di dalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta rinciannya.

Hasil gambar untuk al quran

Jika al-Qur’an merupakan syari’at Islam yang bersifat menyeluruh, maka mayoritas penjelasannya adalah bersifat global, dan sedikit sekali yang terinci. 
Seseorang yang meneliti hukum-hukum dalam al-Qur’an, niscaya akan menemukan penjelasannya dalam tiga macam, yaitu: 
(1) Penjelasan al-Qur’an bersifat sempurna. Dalam hal ini Sunnah berfungsi untuk menetapkan makna yang dikandungnya. 
(2) Nash Al-Qur’an bersifat mujmal (global), sedang Sunnah berfungsi untuk menjelaskannya. 
(3) Nash al-Qur’an hanya menjelaskan pokok-pokok hukum, baik dengan isyarat, maupun dengan ungkapan langsung. Kemudian Sunnah merinci hukum tersebut dengan sempurna.

0 Response to "Sumber Hukum Islam: AL-Qur'an"

Post a Comment

Popular Posts