Perkara yg Diduga Dalil Padahal BUKAN Dalil


Perkara yang Diduga Sebagai Dalil Padahal Bukan Dalil


Hasil gambar untuk dalil islam

              Istidlal menurut bahasa berasal dari  wazan istaf'ala dari lafadz dalla yang berarti mencari dalil, atau jalan yang mengantarkan pada perkara yang dicari.
              Perkara yang diduga sebagai dalil padahal bukan dalil ada empat macam, yaitu: syari'at umat terdahulu (syar'un man qablana), pendapat sahabat (madzhab sahabat), istihsan, dan mashalih mursalah.

1.  Syari'at umat terdahulu
Sebenarnya syari'at umat terdahulu (umat nabi-nabi sebelum nabi Muhammad SAW) bukan termasuk syari'at bagi kita (umat nabi Muhammad saw), dan bukan tergolong ujjah (dalil) bagi kita. Allah berfirman yang artinya.

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
"Dan kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) atau batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain." (QS. Al-Maidah: 48)
             
arti dari wamuhaimina 'alaih adalah nasikhon lima sabiqohu yaitu penghapus kitab-kitab sebelumnya. Oleh karena itu kita tidak diseru untuk melaksanakan syari'at sebelum kita. Kita diseru hanya untuk melaksanakan syari'at Islam yang dibawa oeh nabi Muhammad SAW.

2.   Madzhab Sahabat
Madzhab sahabat sebenarnya bukan merupakan dalil syara'.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
"Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah  (al-Qur'an) dan rasul (sunnahnya)" (QS. An-Nisa: 59).

              Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan untuk mengembalikan seluruh perkara yang perselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya.
              Begitu juga para sahabat telah sepakat atas kebolehan menyelisihi sahabat secara perorangan. Andaikata pendapat seorang sahabat merupakan hujjah maka pasti setiap sahabat wajib mengikuti pendapat sahabat yang lainnya. Tetapi hal seperti ini tidak mungkin terjadi. 

3.   Istihsan
              Secara bahasa istihsan mengikuti wazan istaf'ala dari kata al-hasan yang memandang baik suatu perkara. Lawannya disebut al-istiqbah artinya memandang buruk suatu perkara.
              Secara istilah istihsan diartikan dengan dalil cacat pada benak seorang mujahid, dan tidak kuasa untuk menampakkannya karena tidak ada dukungan al-ibarah (redaksi) untuk mengungkapkannya.
              Sebagian ulama mendefinisikannya dengan 'beralih dari konsekwensi suatu Qiyas kepada Qiyas lain. yang lebih kuat. Mereka juga menganggap termasuk bagian dari istihsan adalah beralih dari Qiyas kepada nash, baik al-Kitab, as-Sunnah maupun adat. Begitu pula yang termasuk istihsan adalah mengalihkan suatu alasan dari suatau tentang masalah-masalah yang sejenis kepada hukum lain karena adanya aspek yang lebih kuat yang mengharuskan peralihan tersebut.
              Contohnya adalah firman Allah SWT:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
"Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang menyempurnakan penyusuan". (QS. Al-Baqarah: 233).

              Apabila istihsan merupakan peralihan dari suatu dalil tanpa ada dalil yang mengharuskan maka sebenarnya istihsan bukan merupakan dalil. Karena Allah SWT berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
" Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasulnya." (QS. An-Nisa: 59).

4.   Mashalih al-Mursalah
              Para ulama penganut mashalih mursalah mendefinisikannya dengan 'kemaslahatan yang tidak dijelaskan oleh dalil khusus yang mengakuinya atau mencampakannya '. kemudian kemaslahatan tersebut diambil, padahal tidak ada nash yang mengakuinya, dengan syariat ketika diambil berakibat tertolaknya suatu kesulitan.             
              Mereka memberikan contoh dengan kasus, jika ada orang yang mendakwa orang lain bahwa dia mempunyai harta pada orang tersebut, sementara tidak mampu mendatangkan bukti atas dakwaannya, kemudian terdakwa dituntut untuk bersumpah berdasarkan sabda Rasulullah SAW. yang artinya:
 "Bukti atas penuntut/pendakwa dan sumpah atas orang yang mengingkarinya (terdakwa)."
(HR. Tirmidzi)
              Mereka tidak mewajibkan sumpah pada terdakwa kecuali jika antara terdakwa dan pendakwa terdapat suatu hubungan. Hal ini dilakukan agar orang-orang yang bodoh tidak berai (lancing) kepada kalangan terhormat sehingga akan menyerahkan mereka kaum terhormat kepengadilan dengan dakwaan-dakwaan dusta.
              Berdasarkan definisi diatas, jelas sekali bahwa sebenarnya mashahih mursalah bukan termasuk dalil. Menggunakan menyalahi nash adalah tindakan batil, berdasarkan dalil berikut :

1.    Firman Allah SWT:

َمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. ".
(QS. Asy-Syura:10)

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu perkara maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya." (QS. An-Nisa: 59)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
"Pada hari ini telah kusempurnakan agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmatKu."   
(QS. Al-Maidah: 3)

أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَن يُتْرَكَ سُدًى
"Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?"
 (QS. Al-Qiyamah:36).

2.    Kemaslahatan yang sebenarnya adalah kemaslahatan berdasarkan dalil syara' dimana ada perintah syara' disitu ada kemaslahatan. Sedangkan istilah menghukumi berdasarkan mashalih mursalah adalah menghukumi yang didasarkan pada mashlahat yang tidak ditetapkan oleh syara'. Oleh karena mashalih mursalah bukan tergolong hujjah.

3.    Membangun suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang tidak diakui oleh syara' berari menjadikan akal yang tidak didukung  oleh dalil sebagai hakim (al-'aql al-mujarrod). Sebagai hakim, ini tidak diperbolehkan.



0 Response to "Perkara yg Diduga Dalil Padahal BUKAN Dalil"

Post a Comment

Popular Posts