Sebab-sebab kemunduran Pemikiran
Hukum Islam
Dilihat dari segi sejarah pemikiran hukum Islam dan
gerakan ijtihad, maka masa ini merupakan masa yang dipandang sebagai situasi
yang tidak menguntungkan bagi umat Islam. Dikatakan demikian, karena pada masa
ini kegiatan ijtihad sudah mulai menurun dan mengendur, dan bahkan statis.
Kemunduran gerakan ijtihad pada masa ini lebih disebabkan oleh tiga faktor penting.
a. Lahirnya Mazhab-mazhab fiqh, dimana
pada awalnya memang menunjukkan semaraknya gerakan ijtihad,[1] tetapi
pada akhirnya menimbulkan suasana atau citra yang tidak kondusif, sehingga
terjadi perbedaan-perbedaan antar mazhab yang cenderung kontra produktif. Tidak
jarang terjadi pertentangan antar mazhab, yang kadang-kadang membawa dampak
negative dalam masyarakat (pengikut mazhab). Masyarakat terkotak-kotak ke dalam
berbagai mazhab dan masing-masing mengkalaim mazhab merekalah yang benar dan
menyalahkan yang lainnya.
b. Menurunnya semangat ijtihad dan
kuatnya pengaruh ajaran mazhab, sehingga para ulama tidak mau dan tidak sanggup
melampaui ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh mazhab yang mereka
anut. Parahnya lagi, di kalangan pengikut mazhab muncul sikap ta’asub
mazhab dan taqlid. Akibatnya, para ualam yang ada disetiap mazhab
menjadi tidak kreatif dan mandul. Suasana seperti inilah yang menyebabkan
mundurnya gerakan ijtihad dan pemikiran dalam Islam. Pada waktu ini, kalaupun
ada ijtihad yang dilakukan oleh ulama, namun tidak lebih dari sekedar mensyarah
pemikiran-pemikiran imam-imam mazhab mereka dan mengintrodusir ajaran mazhab
kepada masyarakat. Kemandirian ulama untuk melakukan ijtihad menjadi hilang, mereka hanya mengikuti apa yang ada
dalam mazhab mereka.
Disamping itu, di kalangan mazhab sendiri telah membuat
berbagai macam persyaratan untuk dijadikan acuan dalam melakukan ijtihad. Persyaratan-persyaratan ijtihad itu, pada umumnya ditetapkan sangat ketat, sehingga
dalam operasionalnya tidak gampang untuk dilakukan. Ketatnya persyaratan ijtihad ini, semula tujuannya adalah agar tidak muncul
orang-orang yang tidak memiliki otoritas dalam melakukan ijtihad dan menganggap gampang ijtihad itu. Diakui bahwa ketika ini, memang ada semacam
kecenderungan dari sebagian orang yang menggampangkan persoalan ijtihad ini, dan dapat dilakukan oleh semua orang. Melihat
kecenderungan ini, ulama-ulama mazhab merasa khawatir jika ijtihad dilakukan oleh orang-orang jahil yang tidak memiliki
persyaratan, maka akan menimbulkan malapetaka bagi umat Islam, sehingga
akhirnya pintu ijtihad ditutup.
c.
Disintegrasi
dan dominasi bangsa asing faktor yang paling parah yang menyebabkan kemunduran
umat Islam ialah terjadinya disintegrasi dan perpecahan umat Islam. Seperti
dijelaskan oleh Harun Nasution,[2]
bahwa pada fase ini keutuhan umat Islam
dibidang politik mulai pecah, kekuasaan khalifah mulai menurun dan bahkan khilafah
sebagai symbol dan lambing kesatuan Politik umat Islam menjadi hilang. Di zaman
ini desentralisasi dan disintegrasi semakin meningkat. Perbedaan antara Sunni
dan Syi’ah dan demikian juga antara Arab dan Persia bertambah nyata
kelihatan.
[1]Sofi
Hasan Abu Thalib, Tatbiq al-Syari’’ah
Al-Islamiyah Fi Bilad Al-Arabiyah. (Kairo ; Dar al-Nahdah Al-arabiyah, Cet.
III)1990, hlm 152-163
[2]Harun
Nasution, Pembaharuan Dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan). (Jakarta ; Bulan Bintang,
Cet. II, 1982) hlm 13
0 Response to "Sebab Kemunduran Pemikiran Hukum Islam"
Post a Comment