Pengertian Hukum Syar’i / Hukum Islam ( Syariah )
Kata Syara’ secara etimologi berarti
jalan-jalan yang dapat ditempuh air, maksudnya adalah jalan yang dilalui
manusia untuk menuju Allah. Apabila kata hokum dirangkai dengan kata syara’
yaitu Hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah
SWT. Tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta
mengikat untuk semua umat yang beragama Islam ( Amir Syarifuddin I, 1997 : 281
). Istilah Syara’ juga sering disebut dengna hokum. Dua istilah ini secara
terminologi sama, bahkan istilah syara’ dalam pemakaiannya dipersempit pada
aspek-aspek hukum yang dipahami sekarang yaitu aturan-aturan Allah berkenaan
dengan kehidupan atau aktivitas manusia.
Kata
huku dalam bahasa Arab حګم yang secara etimologi
berarti memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan. Pengertian kata hokum
memiliki rumusan yang luas. Meskipun demikian secara sederhana dapat dikatakan
bahwa hokum itu adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang
ditetapkan dan diakui oleh suatu Negara atatu kelompok masyarakat ( Amir
Syarifuddin I, 1997 : 281 ). Terdapat perbedaan pendapat anatar ulama Ushul
Fiqh dan ulama fiqhdalam memberikan pengertian hokum syar’i karena berbedanya
sisi pandang mereka. Ulama ushul fiqh seperti Muhamad Ali Ibnu Muhamad al.
Syaukani berpendapat bahwa hokum syar’i itu adalah tuntutan Allah Ta’ala yang
berkaitan dengan perbuatan orang mukalaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau
menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, ruhkhsah atau
azimah ( Nasrun Haroen 1, 1995 :208 ).
Ulama Fiqih berpendapat bahwa Hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh kitab (tuntutan ) sayr’I berupa wujub, mandub, hurmah, karabah dan ibadah. Perbuatan yang dituntut
itu menurut mereka disebut wajib, sunah, haram, makruh dan mubah ( Nasrun
Haroen, 1995 : 210 ).
Jadi ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum ini
ada;ah dalil itu sendiri baik Al-Qur’an maupun sunnah Nabi, tetapi ulama fiqh
tidak membedakan antara dalil dengan akibat yang ditimbulkan dalil itu. Karena
itu keduanya mereka sebut dengan ‘al-wajib.
0 Response to "Pengertian Hukum Syar'i atau Hukum Islam"
Post a Comment