Pengertian Hukum Syar'i atau Hukum Islam


             Pengertian Hukum Syar’i / Hukum Islam  ( Syariah )


Hasil gambar untuk hukum syar'i atau hukum islam

                Kata Syara’ secara etimologi berarti jalan-jalan yang dapat ditempuh air, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju Allah. Apabila kata hokum dirangkai dengan kata syara’ yaitu Hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah SWT. Tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam ( Amir Syarifuddin I, 1997 : 281 ). Istilah Syara’ juga sering disebut dengna hokum. Dua istilah ini secara terminologi sama, bahkan istilah syara’ dalam pemakaiannya dipersempit pada aspek-aspek hukum yang dipahami sekarang yaitu aturan-aturan Allah berkenaan dengan kehidupan atau aktivitas manusia.

                Kata huku dalam bahasa Arab حګم yang secara etimologi berarti memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan. Pengertian kata hokum memiliki rumusan yang luas. Meskipun demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa hokum itu adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu Negara atatu kelompok masyarakat ( Amir Syarifuddin I, 1997 : 281 ). Terdapat perbedaan pendapat anatar ulama Ushul Fiqh dan ulama fiqhdalam memberikan pengertian hokum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama ushul fiqh seperti Muhamad Ali Ibnu Muhamad al. Syaukani berpendapat bahwa hokum syar’i itu adalah tuntutan Allah Ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukalaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, ruhkhsah atau azimah ( Nasrun Haroen 1, 1995 :208 ).

      Ulama Fiqih berpendapat bahwa Hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh kitab (tuntutan ) sayr’I berupa wujub, mandub, hurmah, karabah dan ibadah. Perbuatan yang dituntut itu menurut mereka disebut wajib, sunah, haram, makruh dan mubah ( Nasrun Haroen, 1995 : 210 ).

      Jadi ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum ini ada;ah dalil itu sendiri baik Al-Qur’an maupun sunnah Nabi, tetapi ulama fiqh tidak membedakan antara dalil dengan akibat yang ditimbulkan dalil itu. Karena itu keduanya mereka sebut dengan ‘al-wajib.

Related Posts :

0 Response to "Pengertian Hukum Syar'i atau Hukum Islam"

Post a Comment

Popular Posts