A.
PENGERTIAN ILMU HADITS
Ilmu hadits adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah
untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak. Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,
ilmu hadits, yakni illmu yang berpautan dengan hadits, banyak ragam macamnya.
Sebagai diketahui, banyak istilah untuk menyebut
nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syariat Islam. Ada
hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhoif. Masing-masing memiliki
persyaratannya sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan
persambungan sanad, kualitas para periwayat yang dilalui hadits, dan ada pula
yang berkaitan dengan kandungan hadits itu sendiri. Maka persoalan yang ada
dalam ilmu hadits ada 2.
Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan
matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah
sebuah hadits itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat
hadits yang dicantumkan di dalam sanad hadits itu orang-orang terpercaya atau
tidak.
Adapun ilmu yang berkaitan denga matan akan membantu kita mempersoalkan
dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal
dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadits bertentangan dengan
dalil lain atau tidak.
B.
CABANG-CABANG ILMU HADITS
Menurut Dr. Mustofa As-Siba’i bahwa terdapat disiplin
ilmu yang lain dalam kajian tentang sunnah beserta penuturannya,pembelaannya,
dan penelitian pangkall dan sumbernya. Abu ‘Abdullah Al-Hakim dalam kitabnya Ma’rifatul
‘Ulum Al-Hadits, merinci disiplin
ini menjadi lima puluh dua bagian, dan
al-Nawawi dalam kitabnya al-Taqrib, merincinya menjadi enam puluh
lima bagian.[1]
Menurut Anwar dalam bukunya Ilmu Mushthalah Hadits,
dijelaskan bahwa ilmu hadits dibagi
menjadi 2, yaitu:
a.
Ilmu Dirayatul Hadits, atau Ilmu Ushulur Riwayah
dan disebut juga dengan Ilmu Musthalah Hadits
Menurut kata sebagian ulama Tahqiq, Ilmu Dirayatul
Hadits adalah ilmu yang membahas cara kelakuan persambungan hadits kepada
Shahibur Risalah, junjungan kita Muhammad SAW dari sikap perawinya, mengenai
kekuatan hafalan dan keadilan mereka, dan dari segi keadaan sanad, putus dan
bersambungnya, dan yang sepertinya.
Muhammad Abu Zahwu dalam kitabnya Al-Haditsu wal
Muhadditsun, memberikan definisi Ilmu Ushulur Riwayah atau Ilmu Riwayatul
Hadits adalah ilmu yang membahas tentang hakikat periwayatan, syarat-syaratnya,
macam-macamnya, hukum-hukumnya, dan keadaan perawi-perawinya dan
syarat-syaratnya, macam-macam yang diriwayatkan dan hal-hal yang berhubungan
dengan itu.[2]
Adapun obyek Ilmu Hadits Dirayah ialah meneliti
kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Dari aspek
sanadnya, diteliti tentang ke'adilan dan kecacatannya, bagaimana mereka
menerima dan menyampaikan haditsnya serta sanadnya bersambung atau tidak.
Sedang dari aspek matannya diteliti tentang kejanggalan atau tidaknya,
sehubungan dengan adanya nash-nash lain yang berkaitan dengannya.
Dalam penjelasannya, beliau mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan:
a.
hakikat periwayatan adalah menyampaikan berita dan
menyandarkannya kepada orang yang menjadi sumber berita itu.
b.
Syarat-syarat periwayatan adalah syarat-syarat perawi
di dalam menerima hal-hal yang diriwayatkan oleh gurunya, apakah dengan jalan
mendengar langsung atau dengan jalan ijazah, atau lainnya.
c.
Macam-macam periwayatan, apakah sanadnya itu
bersambung-sambung atau putus dan sebagainya.
d.
Hukum-hukumnya, artinya diterima atau ditolaknya apa
yang diriwayatkannya itu.
e.
Keadaan perawi dan syarat-syaratnya, yaitu adil
tidaknya dan syarat-syarat menjadi perawi baik tatkala menerima hadits maupun
menyampaikan hadits.
f.
Macam-macam yang diriwayatkan, ialah apakah yang
diriwayatkannya itu berupa hadits Nabi, atsar atau yang lain.
g.
Hal-hal yang berhubungan dengan itu, ialah
istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli hadits.
Pemindahan hadits berdasarkan sanadnya kepada orang yang
dinisbahkan dilakukan secara riwayat atau khabar dan selainnya.
Syarat-syaratnya memindahkan hadits berdasarkan
sanadadalah sebagi berikut: Perawi menerima apa yang diriwayatkan kepadanya
melalui salah satu dari cara meriwayatkan Hadis samada melalui pendengaran,
pembentangan, ijazah atau sebagainya.
Bagian-bagiannya: Ittisal
(bersambung) serta Ingqita' (terputus) dan sebagainya.[3]
b.
Ilmu Riwayatul Hadits
Ilmu Riwayatul Hadits ialah ilmu yang memuat segala
penukilan yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan,
kehendak, taqrir ataupun berupa sifatnya.
Menurut Syaikh Manna’ A-Qhaththan, obyek pembahasan
ilmu riwayatul hadits: sabda Rasulullah, perbuatan beliau, ketetapan beliau,
dan sifat-sifat beliau dari segi periwayatannya secara detail dan mendalam.
Faidahnya : menjaga As-Sunnah dan menghindari kesalahan dalam periwayatannya[4].
Sementara itu, obyek Ilmu Hadits Riwayah, ialah
membicarakan bagaimana cara menerima, menyampaikan pada orang lain dan
memindahkan atau membukukan dalam suatu Kitab Hadits. Dalam menyampaikan dan
membukukan Hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai
matan maupun sanadnya.
Adapun kegunaan mempelajari ilmu ini
adalah untuk menghindari adanya kemungkinan yang salah dari sumbernya,
yaitu Nabi Muhammad Saw. Sebab berita yang beredar pada umat Islam bisa jadi
bukan hadits, melainkan juga ada berita-berita lain yang sumbernya bukan dari
Nabi, atau bahkan sumbernya tidak jelas sama sekali.[5]
[1]
Al-Siba’i.Musthafa.1993.Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam.Jakarta:
Pustaka Firdaus hal.84
[2]
Anwar,Muh.1981.Ilmu Mushthalah Hadits.Surabaya: Al-Ikhlas hal.2
[3]
Al-Bayan, Shahih Bukhory.Lembaga Kajian Al-Quran dan Sains UIN Malang
[4]
Al-Khaththan, Syaikh Manna’.2005.Pengantar Ilmu Hadits.Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar.hal.73
[5] http://www.iaial-aqidah.org/Kuliah%20jarak%20jauh/MODUL%20TARBIYAH/MODUL%20HADITS/MODUL%20HADITS.doc.
0 Response to "Pengertian dan Cabang - cabang Ilmu Hadits"
Post a Comment