‘Urf
'Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan
merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun
dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf
dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih
umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh
masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah
merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang
melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak
memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli
dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual
telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan
dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada
dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam
masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu
dibolehkan.
Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma'
dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak
ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau
kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan
menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf
bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau
beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya.
Hal ini dipandang
baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula.
Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak
tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan
suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf,
masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan
memandangnya baik.
Dasar
hukum 'urf
Para ulama sepakat bahwa 'urf shahih (tidak bertentangan
dengan syara') dapat dijadikan dasar hujjah. Ulama Malikiyah terkenal dengan
pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian
pula ulama Hanafiyah menyatakan bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan
dasar hujjah. Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya.
Ada
suatu kejadian tetapi beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau
masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul
jadid). Hal ini menunjukkan bahwa ketiga madzhab itu berhujjah dengan 'urf.
Tentu saja 'urf fasid (tidak bertentangan dengan syara') tidak mereka jadikan
sebagai dasar hujjah.
Dari ‘urf itu dibuat kaidah-kaidah fiqhiyah yang dapat
dijadikan dasar untuk mengisthimbathkan hukum antara lain:
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
"Adat
kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum."
تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ
الأَزْمِنَةِ
" perubahan hukum (berhuhungan)
dengan perubahan masa."
0 Response to "'Urf"
Post a Comment