Sekilas Sejarah Ilmu Fiqih


Sekilas sejarah Ilmu Fiqih


Pada zaman Rasulullah Kaum  muslimin menerima hukum-hukum Islam langsung dari Rasululllah.
Dengan membaca Al qur an memahamiNya dan mengamalkan titah dan perintahNya.
Selain itu ,mereka juga mendapatkan tambahan berupa wahyu dari Allah taala dalam bentuk: ucapan, tindak -tanduk dan ketetapan Rasul.

Hasil gambar untuk ilmu fiqh

Selain dua sumber diatas,mereka mendapatkan tambahan berupa ijtihad-umum- terhadap apa yang dilakukan Rosulullah Saw.Kemudian dikukuhkan  atau di koreksi oleh wahyu.

Sesudah itu datanglah jaman para sahabat.Mereka menerapkan wahyu di sepanjang kehidupan mereka. Baik yang berupa Al qur` an maupun yang berupa Sunnah.

Apabila mereka menemukan kasus baru,mereka berijtihad melalui bimbingan Rosululllah .Yaitu dg apa yang mereka ketahui dari Al qur`an dan Sunnah,berdasarkan pengalaman mereka karena dekatnya dengan proses turunya wahyu,berkat pengetahuan mereka terhadap sebab musabab di turunkanya wahyu itu,dan berkat pelajaran yang mereka peroleh dari sekolah Rosulullah .

Hasil gambar untuk ilmu fiqh

Sejak itulah ilmu fiqih lahir ke dunia tanpa nama dan tanpa pencacahan atau pendaftaran.
Menyusul sesudah itu zaman At-tabiin dan Tabi`it-Tabi`in.Dan sejak saat itu bertambah pesat dan luaslah ijtihad,mengikuti perkembangan kasus yang makin banyak banyak dan membengkak.

Jejak mereka itu juga di ikuti oleh para iman yang juga aktif dalam lapangan ijtihad.Pada abad kedua dan ketiga Hijriyah dimulailah penulisan sunnah dan penulisan ilmu fiqih.

Dan yang pertama-tama adalah penulisan buku Al –Muwat-Tha` oleh Al –Imam Malik,sesuai dengan permintaan Khalifah Al-Mansyur.Kitab ini merupakan kitab hadits sekaligus kitab fiqih.

Menyusul langkah Imam Malik adalah Imam Abu yusuf,rekan Abu Hanifah,yang menulis beberapa buah buku serupa.Kemudian Al Imam Muhammad bin Al-Hasan menulis bukunya :Dhahirur riwayat As Sittah,di Himpun oleh Al Hakim yang tersohor dalam Al-Kahfi dan di berikan penjelasan oleh As Sarkhasi dalam Al Mabshuth.

Hasil gambar untuk ilmu fiqh

Disusul sedudah itu oleh As Syafi`I dengan bukunya :Al-Um ,yang merupakan pegangan mazhab As-Syafi`i.

Sejak saat itu pesatlah ijtihad dan penulisan kitab .

Ilmu Fiqih model diatas (yang mengaitkan ijtihad) adalah merupakan perkawinan antara pemikiran dan wahyu atau dengan kata lain” pencerahan akal dengan cahaya wahyu” Ternyata ini merupakan pencerahan ilmu Islam yang paling subur,jauh mendahului apa yang di berikan bangsa eropa sesudah mereka mencapai puncak kejayaan pemikiran dalam menguraikan perundang-undangan atau teori fiqih.

0 Response to "Sekilas Sejarah Ilmu Fiqih"

Post a Comment

Popular Posts