Sekilas sejarah Ilmu Fiqih
Pada
zaman Rasulullah Kaum muslimin menerima
hukum-hukum Islam langsung dari Rasululllah.
Dengan membaca Al qur an
memahamiNya dan mengamalkan titah dan perintahNya.
Selain
itu ,mereka juga mendapatkan tambahan berupa wahyu dari Allah taala dalam
bentuk: ucapan, tindak -tanduk dan ketetapan Rasul.
Selain
dua sumber diatas,mereka mendapatkan tambahan berupa ijtihad-umum- terhadap apa
yang dilakukan Rosulullah Saw.Kemudian dikukuhkan atau di koreksi oleh wahyu.
Sesudah
itu datanglah jaman para sahabat.Mereka menerapkan wahyu di sepanjang kehidupan
mereka. Baik yang berupa Al qur` an maupun yang berupa Sunnah.
Apabila
mereka menemukan kasus baru,mereka berijtihad melalui bimbingan Rosululllah
.Yaitu dg apa yang mereka ketahui dari Al qur`an dan Sunnah,berdasarkan
pengalaman mereka karena dekatnya dengan proses turunya wahyu,berkat
pengetahuan mereka terhadap sebab musabab di turunkanya wahyu itu,dan berkat
pelajaran yang mereka peroleh dari sekolah Rosulullah .
Sejak
itulah ilmu fiqih lahir ke dunia tanpa nama dan tanpa pencacahan atau
pendaftaran.
Menyusul
sesudah itu zaman At-tabiin dan Tabi`it-Tabi`in.Dan sejak saat itu bertambah
pesat dan luaslah ijtihad,mengikuti perkembangan kasus yang makin banyak banyak
dan membengkak.
Jejak
mereka itu juga di ikuti oleh para iman yang juga aktif dalam lapangan
ijtihad.Pada abad kedua dan ketiga Hijriyah dimulailah penulisan sunnah dan
penulisan ilmu fiqih.
Dan
yang pertama-tama adalah penulisan buku Al –Muwat-Tha` oleh Al –Imam
Malik,sesuai dengan permintaan Khalifah Al-Mansyur.Kitab ini merupakan kitab
hadits sekaligus kitab fiqih.
Menyusul
langkah Imam Malik adalah Imam Abu yusuf,rekan Abu Hanifah,yang menulis beberapa
buah buku serupa.Kemudian Al Imam Muhammad bin Al-Hasan menulis bukunya
:Dhahirur riwayat As Sittah,di Himpun oleh Al Hakim yang tersohor dalam
Al-Kahfi dan di berikan penjelasan oleh As Sarkhasi dalam Al Mabshuth.
Disusul
sedudah itu oleh As Syafi`I dengan bukunya :Al-Um ,yang merupakan pegangan
mazhab As-Syafi`i.
Sejak
saat itu pesatlah ijtihad dan penulisan kitab .
Ilmu
Fiqih model diatas (yang mengaitkan ijtihad) adalah merupakan perkawinan antara
pemikiran dan wahyu atau dengan kata lain” pencerahan akal dengan cahaya wahyu”
Ternyata ini merupakan pencerahan ilmu Islam yang paling subur,jauh mendahului
apa yang di berikan bangsa eropa sesudah mereka mencapai puncak kejayaan
pemikiran dalam menguraikan perundang-undangan atau teori fiqih.
0 Response to "Sekilas Sejarah Ilmu Fiqih"
Post a Comment