Saddudz Dzari’ah
Secara bahasa Saddudz dzarî'ah tersusun dari dua kata,
yaitu saddu dan dzarî'ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan,
sedang dzarî'ah berarti jalan. Sedangkan secara istilah berarti
menghambat
atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau
maksiat.
Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî'ah ini ialah
untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya
kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini
sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai
kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.
Untuk mencapai tujuan ini
syari'at menetapkan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dalam memenuhi
perintah dan menghentikan larangan itu, ada yang dapat dikerjakan secara
langsung dan ada pula yang tidak dapat dilaksanakan secara langsung, perlu ada
hal yang harus dikerjakan sebelumnya. Inilah yang dimaksud dengan kaidah:
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ
وَاجِبٌ
“Setiap
sesuatu yang dapat menyempurnakan terlaksananya kewajiban, maka sesuatu itu
hukumnya wajib pula."
Sebagai contoh ialah kewajiban mengerjakan shalat yang
lima waktu. Seseorang baru dapat mengerjakan shalat itu bila telah belajar
shalat terlebih dahulu, tanpa belajar ia tidak akan dapat mengerjakannya.
Dalam
hal ini tampak bahwa belajar shalat itu tidak wajib. Tetapi karena ia
menentukan apakah kewajiban itu dapat dikerjakan atau tidak, sangat tergantung
kepadanya. Berdasarkan hal ini ditetapkanlah hukum wajib belajar shalat,
sebagaimana halnya hukum shalat itu sendiri.
Demikian pula halnya dengan larangan. Ada perbuatan itu
yang dilarang secara langsung dan ada yang dilarang secara tidak langsung. Yang
dilarang secara langsung, ialah seperti minum khamar, berzina dan sebagainya.
Yang dilarang secara tidak langsung seperti membuka warung yang menjual minum
khamar, berkhalwat antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan
mahram. Menjual khamar pada hakikatnnya tidak dilarang, tetapi perbuatan itu
membuka pintu yang menuju pada minum khamar, maka perbuatan itu dilarang.
Demikian pula halnya dengan berkhalwat yang dapat membuka jalan kepada
perbuatan zina, maka iapun dilarang. Dengan menetapkan hukumnya sama dengan
perbuatan yang sebenarnya, maka tertutuplah pintu atau jalan yang menuju kearah
perbuatan-perbuatan maksiat.
Dasar
hukum saddudz dzarî'ah
Dasar
hukum dari saddudz dzarî'ah ialah Alquran dan hadis, yaitu
a.
Firman Allah SWT:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ
دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ...
"Dan
janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena
mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." Q.s. al-An'âm: 108
Pada dasarnya mencaci berhala tidak dilarang Allah swt,
tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena
larangan ini dapat menutup pintu ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci
dan memaki Allah secara melampaui batas.
b.
Dan firman Allah SWT:
...وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ...
"…Dan
janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan…" Q.s. an-Nûr: 31
Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar
gemerincing gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan
menarik hati laki-Iaki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu
dilarang pula sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan
zina.
c.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى
الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ
كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ ...
"Perkara
yang halal itu jelas, yang haram pun jelas, dan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara yang syubhat, yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh
karena itu, barang siapa dapat menjauhi syubhat, maka bersihlah agama dan
kehormatannya. Dan barang siapa terjerumus di dalam perkara syubhat dimisalkan
bagaikan seorang penggembala yang mengembala di sekitar daerah larangan yang
hampir-hampir saja masuk di dalam daerah itu." H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Hadis ini menerangkan bahwa mengerjakan perbuatan yang
dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus
mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari
perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang
mengarah kepada perbuatan maksiat itu.
Obyek
Saddudz Dzarî'ah
Perbuatan
yang mengarah kepada perbuatan terlarang ada kalanya:
i.
Perbuatan itu pasti
menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
ii.
Perbuatan itu besar
kemungkinan menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
Bentuk pertama tidak ada persoalan dan perbuatan ini
jelas dilarang mengerjakannya sebagaimana perbuatan itu sendiri dilarang.
Bentuk kedua inilah yang merupakan obyek saddudz dzarî'ah, karena perbuatan
tersebut sering mengarah kepada perbuatan dosa. Dalam hal ini para ulama harus
meneliti seberapa jauh perbuatan itu mendorong orang yang melakukannya untuk mengerjakan perbuatan dosa.
Dalam
hal ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
1.
Kemungkinan besar
perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
2.
Kemungkinan kecil
perbuatan itu menyebabkan dikerjakannya perbuatan terlarang.
3.
Sama kemungkinan
dikerjakannya atau tidak dikerjakannya perbuatan terlarang.
Yang no. 1 disebut dzarî'ah qawiyah
(jalan yang kuat), sedang no. 2 dan 3 disebut dzarî'ah dha'ifah (jalan yang
lemah).
0 Response to "Saddudz Dzari'ah"
Post a Comment