Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau
mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang
telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar
dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu
juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Mujtahid yang dikenal banyak
memakai ishtihsan dalam meng-istinbath-kan hukum adalah Imam Abu
Hanifah (Imam Hanafi).
Istihsan berbeda dengan qiyas. Pada qiyas ada dua
peristiwa atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan
hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan
hukumnya dicari peristiwa atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash dan mempunyai persamaan 'illat dengan peristiwa
pertama. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum peristiwa pertama
sama dengan hukum peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada satu
peristiwa atau kejadian.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan
hukumnya berdasar nash. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan
untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan
itu, pindah kepada hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi
kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu. Dengan perkataan lain bahwa pada
qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa
atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling
tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.
Dasar
Hukum Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab
Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan
qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada
suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada
ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut
mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat
mursalah, tentulah melakukan istihsan itu dibolehkan pula karena kedua hal itu
pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping
Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab
Maliki dan sebagian Madzhab Hanbali.
Sedangkan yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya
sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi'i. Istihsan menurut mereka adalah
menetapkan hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi'i berkata:
"Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri
hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan
hukum syara' hanyalah Allah swt."
Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua
pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas
bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut
pendapat Madzhab Syafi'i. Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas,
dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang
menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian
pindah kepada rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan
dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan
pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât
menyatakan: "orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak
boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah
berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah
SWT menciptakan syara' dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara' yang
umum".
Macam-macam
istihsan
Ditinjau
dari segi pengertian istihsan menurut ulama ushul fiqh di atas, maka istihsan
itu terbagi atas dua macam, yaitu:
(1) Pindah dari
qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan
itu. Contoh istihsan macam
pertama:
[a] Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang
mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak
pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini
ditetapkan berdasar istihsan. Menurut qiyas jali hak-hak tersebut tidak mungkin
diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang
penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf
diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang
menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada
sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh
manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan
waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat
dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan
yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan
waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak
milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua
peristiwa ini ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau
harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu
tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada
qiyas khafi, yang disebut istihsan.
[b] Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman
burung buas, seperti sisa burung elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci
dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa
minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram
diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu
diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya,
sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang buas. Mulut binatang buas
terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan
paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan
merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan
dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air
liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang
membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan
perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
(2)
Pindah dari hukum
kulli kepada hukum juz-i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Istihsan macam
ini oleh Madzhab Hanafi disebut istihsan darurat, karena penyimpangan itu
dilakukan karena suatu kepentingan atau karena darurat. Contoh istihsan macam
kedua
[a] Syara' melarang seseorang
memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum
ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh
macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara'
memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi
barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan,
atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian
diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian
rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitsna) dari hukum kulli
dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan
adat kebiasaan dalam masyarakat.
[b] Menurut hukum kulli, seorang
pemboros yang memiliki harta berada di bawah perwalian seseorang, karena itu ia
tidak dapat melakukan transaksi hartanya tanpa izin walinya. Dalam hal ini
dikecualian transaksi yang berupa waqaf. Orang pemboros itu dapat melakukan
atas namanya sendiri, karena dengan waqaf itu hartanya terpelihara dari
kehancuran dan sesuai dengan tujuan diadakannya perwalian, yaitu untuk
memelihara hartanya (hukum juz-i).
Dari contoh di atas nampak jelas bahwa karena adanya
suatu kepentingan atau keadaan maka dilaksanakanlah hukum juz-i dan meninggalkan
hukum kulli. Ditinjau dari segi sandarannya, maka istihsan terbagi kepada:
i.
Istihsan dengan
sandaran qiyas khafi;
ii.
Istihsan dengan
sandaran nash;
iii.
Istihsan dengan
sandaran 'urf; dan
iv. Istihsan dengan sandaran keadaan
darurat.
0 Response to "Istihsan"
Post a Comment