Sejarah Perbankan Islam


SEJARAH PERBANKAN ISLAM


Walaupun di zaman Rasulullah Saw belum terdapan institusi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian.

PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN RASULULLAH SAW DAN SAHABAT R.A

Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpana uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dan tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyrakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a., untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit yang di ambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang ; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek yang diambil dari istilah suq. Suq dalam bahasa arab berarti pasar, sedangakan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.      



 PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN BANI UMAYYAH DAN BANI ABBASIYAH


       Fungsi-fungsi perbankan yang dilakuakan oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.

Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek :
1.     Menerima deposit,
2.     Menyalurkannya, dan
3.     Mentransfer uang


 PRAKTIK PERBANKAN DI EROPA

             Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan  praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bungan (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive).

Pada saat peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara Muslim satu per satu jatuh kedalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, intitusi-institusi perekonomian umat Isalm runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa yang notabane berbasis bunga. 


PERBANKAN SYARIAH MODERN

              Oleh karena bunga secara fiqih dikategorikan riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke Negara-negara barat. The Islamic Bank Internatioal of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni padatahun 1983 di Denmark.


PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang.

Berdasarkan data Bank Indonesia, prospek perbanakn syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi 


 PENUTUP

Dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat Muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakuakan insya Allah akan menjadi lebih mudah.







Related Posts :

0 Response to "Sejarah Perbankan Islam"

Post a Comment

Popular Posts