SEJARAH PERBANKAN ISLAM
Walaupun di zaman Rasulullah Saw belum terdapan institusi bank, tetapi
ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus
dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian.
PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN RASULULLAH SAW DAN
SAHABAT R.A
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama,
yaitu menerima simpana uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman
uang. Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan
dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dan tradisi umat Islam
sejak zaman Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw yang dikenal dengan julukan al-amin, dipercaya oleh masyrakat Mekkah menerima simpanan harta,
sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi
Thalib r.a., untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu
fiqih, seperti istilah kredit yang di ambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang ; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan
uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek yang diambil dari istilah suq. Suq dalam bahasa arab berarti
pasar, sedangakan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
Fungsi-fungsi perbankan yang dilakuakan oleh satu individu, dalam
sejarah Islam telah dikenal sejak zaman Abbasiyah. Perbankan mulai berkembang
pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu
keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang
lainnya.
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media
pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek :
1.
Menerima deposit,
2.
Menyalurkannya, dan
3.
Mentransfer uang
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan
(jihbiz) kemudian dilakukan oleh
institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai
menjalankan praktik perbankan, persoalan
mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrument bunga yang
dalam pandangan fiqih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis
bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan
bungan (interest) meskipun tetap
mengharamkan riba (usury) dengan
syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive).
Pada saat peradaban muslim mengalami kemerosotan dan Negara-negara
Muslim satu per satu jatuh kedalam cengkraman penjajahan bangsa-bangsa eropa.
Akibatnya, intitusi-institusi perekonomian umat Isalm runtuh dan digantikan
oleh institusi ekonomi bangsa eropa yang notabane berbasis bunga.
PERBANKAN SYARIAH MODERN
Oleh karena bunga secara fiqih dikategorikan riba yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk
mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga bank
alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim
memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangsa Eropa.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat
dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke Negara-negara barat. The Islamic Bank Internatioal of Denmark
tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni padatahun
1983 di Denmark .
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992
adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat
bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan
terus berkembang.
Berdasarkan data Bank Indonesia ,
prospek perbanakn syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri
perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan
yang cukup tinggi
Dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi
umat Muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang
sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang
dilakuakan insya Allah akan menjadi lebih mudah.
0 Response to "Sejarah Perbankan Islam"
Post a Comment