Pengertian AL-Sunnah & AL-Hadits


Pengertian al-Sunnah dan al-hadits


Hasil gambar untuk al sunnah al hadits

Kajian yang cermat dan mendalam terhadap kedua ungkapan ini mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa al-hadits tidak sama dengan al-sunnah. Masing-masing punya pengertian dan peran yang berbeda. Al-hadits bukanlah perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad saw. Hal itu terlihat antara lain pada kenyataan bahwa al-hadits itu ada yang benar dan ada pula yang tidak. Padahal, bila al-hadits itu betul-betul perkataan, perbuatan, dan taqrir Muhammad saw sebagai Rasul Allah, tentu saja, semuanya pasti benar. Di samping itu, di dalam Ilmu Hadis juga sering diungkapkan bahwa setiap al-hadits itu terdiri atas sanad dan matan. Sesuatu yang dikatakan sanad pasti bukan berasal dari Nabi Muhammad saw. Pemahaman yang tidak tepat inilah yang sering menyulitkan dan menimbulkan kesalahan dalam menyikapi al-hadits sebagai sumber ajaran Islam.

Di samping itu, perbedaan di antara keduanya juga bukan hanya sekedar perbedaan makna asal dari masing-masing ungkapan ini. Dalam banyak uraian, dijelaskan bahwa pada mulanya, yang dimaksud dengan al-hadits adalah perkataan Nabi, dan al-sunnah adalah perbuatan Nabi. Uraian berikut ini akan menjelaskan perbedaan substansial dan fungsional dari al-hadits dan al-sunnah yang perlu diketahui.


1. Pengertian al-Sunnah

Secara etimologis, kata al-sunnah berarti jalan yang biasa ditempuh (al-thariqat al-mu’abbadat atau al-sirat) atau adat kebiasaan (al-thariqat al-mu’tadat)., yaitu prilaku dan pola hidup yang telah mentradisi[1]. Dalam pengertian ini, al-sunnah berarti semua perbuatan atau prilaku yang dikerjakan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan seseorang, apakah perbuatan itu baik atau tidak. Misalnya, ada orang yang punya sunnah bangun tengah malam untuk shalat dan berdoa, ada pula yang suka tidur siang, bergunjing, duduk di warung kopi pada jam-jam tertentu, dan lain-lain. Pencetus atau perintis dari suatu kebiasaan dalam suatu masyarakat dipandang sebagai pembuat al-sunnah. Fazlur Rahman menyatakan bahwa arti al-sunnah adalah memberikan sebuah teladan.[2] Seseorang yang melakukan suatu kebiasaan yang kemudian diikuti oleh orang lain berarti ia telah membuat suatu al-sunnah. Pembuat al-sunnah merupakan seorang pelopor dari suatu tradisi dalam masyarakat. Pelaksanaan upacara penaikan bendera di sekolah-sekolah serta berpakaian putih-putih pada setiap hari Senin, misalnya adalah salah satu contoh sunnah yang berlaku di Indonesia.

Hasil gambar untuk sunnah

Bila dihubungkan dengan ajaran Islam, pengertian al-sunnah adalah keteladanan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. sebagai utusan Allah. Semua perbuatan dan sikap hidup Nabi Muhammad saw. merupakan penafsiran dan pengejawantahan dari al-Quran itu sendiri, yang menjadi model bagi pelaksanaan ajaran Islam, yang harus diteladani oleh setiap Muslim. Al-Quran menegaskan bahwa sikap hidup/akhlak Nabi itu adalah contoh prilaku ideal yang agung.[3] Lebih jauh, kata al-sunnah dipakai pula untuk pernyataan-pernyataan lisan yang pernah diberikan oleh Nabi Muhammad sebagai penjelas dari ayat-ayat al-Quran karena ia merupakan petunjuk dan aturan yang harus diperhatikan untuk mengatur jalan hidup seorang Muslim. Dalam pengertian ini, al-sunnah sesungguhnya adalah penjelasan yang diberikan oleh Nabi terhadap ayat-ayat al-Quran yang disampaikannya atau pengejawantahan dari ajaran al-Quran yang beliau bawa. Seiring dengan ini, Abu Zahwi menyatakan bahwa di dalam literatur Islam, kata al-sunnah dipakai untuk segala perintah, larangan, dan anjuran Nabi Muhammad saw., baik melalui perkataan maupun perbuatan yang tidak termasuk dalam al-Quran.[4] Ini berarti bahwa Nabi pernah memberikan perintah, larangan, dan/atau anjuran di luar yang tercantum di dalam al-Quran. Penjelasan inilah yang disebut dengan al-sunnah[5].

Untuk pemahaman lebih jauh, perlu diingat bahwa salah satu prinsip dasar aqidah Islam ialah keyakinan bahwa Allah Yang Maha Mencipta telah memberikan wahyu kepada manusia sebagai panduan untuk menjalani dan melaksanakan tugas-tugas kehidupan di dunia ini agar manusia dapat menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan kehendak Allah swt yang menciptakannya.[6] Dengan kata lain, Allah telah menetapkan syariat (way of life) bagi manusia. Semua aliran atau madzhab dalam Islam percaya bahwa manusia membutuhkan wahyu dari Allah agar ia mempunyai pedoman untuk hidup sesuai dengan kehendak Khaliq yang telah menciptakannya itu. Untuk itulah, Allah mengutus para Rasul dengan tugas menyampaikan wahyu sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia. Manusia yang diciptakan dalam keadaan lemah dan serba terbatas, tidak mungkin mengetahui dan mewujudkan tujuan yang dikehendaki Allah tanpa bimbingan dan petunjuk langsung dari-Nya.

Kewenangan dan tugas Rasul Allah tidak hanya terbatas pada penyampaian wahyu yang diterimanya, tetapi lebih dari itu, ia juga diberi hak dan tugas untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan sehingga materi dan pesan wahyu tersebut betul-betul dipahami dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata.[7] Rasul tidak sama dengan tukang pos yang hanya bertugas mengantarkan kiriman ke alamat yang dituju, tanpa mengetahui apa isi kiriman itu. Para Rasul terlebih dahulu mengetahui dan memahami isi wahyu yang dibawanya, bahkan merealisasikan dalam kehidupannya masing-masing, sebelum mereka menyampaikannya kepada manusia lain. Lebih dari itu, contoh-contoh amaliah yang diberikan Nabi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wahyu yang dibawanya itu.

Penjelasan-penjelasan yang diberikan Rasul Allah itu, adakalanya berbentuk penjelasan lisan, dan adakalanya dalam bentuk praktek, yaitu perbuatan dan sikap hidup yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Sepanjang pelaksanaan tugasnya sebagai utusan Allah, Nabi Muhammad saw. telah membuat pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan wahyu yang disampaikannya. Beliau banyak memberikan keterangan tentang berbagai konsep yang diperkenalkan oleh al-Quran serta petunjuk teknis tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap Muslim sebagai hamba Allah. Tindakan dan prilaku beliau sehari-hari adalah perwujudan dari ajaran Islam yang beliau bawa. Nabi merupakan model yang mesti dicontoh dan dijadikan acuan dalam perbuatan dan tindakan. Penjelasan dalam berbagai bentuknya inilah yang dikenal dengan al-Sunnnat yang merupakan pelengkap dan pendamping al-Quran.

Keduanya, al-Quran dan al-sunnah, bagaikan Undang-undang dengan penjelasannya. Pemahaman dan pengamalan al-Quran tidak mungkin dilakukan secara sempurna dan benar tanpa memperhatikan al-sunnah. Contoh yang paling jelas ialah dalam hal shalat. Nabi menyatakan : “Shalatlah kalian dengan cara-cara sebagaimana Aku melaksanakannya”. Dengan demikian, tanpa memperhatikan dan merujuk cara shalat Nabi, seorang Muslim tidak akan dapat melaksanakan shalat sebagaimana mestinya.

Hanya saja, proses pemeliharaan al-sunnah tidak sama dengan proses pemeliharaan al-Quran. Kitab Suci al- Quran yang merupakan wahyu Allah tersebut disampaikan oleh Nabi kepada para sahabatnya persis sebagaimana beliau terima dari Allah. Nabi menyampaikan wahyu yang diturunkan secara bertahap itu kepada para sahabat langsung  setiap beliau selesai menerimanya. Berkenaan dengan al-Quran, Nabi hanya sebagai pembawa atau penyampai ungkapan yang telah diajarkan kepada beliau. Kemudian, beliau meminta para sahabatnya untuk menghafal dan sebagian diantaranya untuk menulisnya. Nabi Muhammad saw tidak hanya menyampaikan ayat-ayat al-Quran secara utuh dan lengkap, tetapi juga menentukan tempat masing-masing dalam tatanan sebuah mushhaf seperti yang ada sekarang. Beliaulah yang mengajari para sahabat dalam menyusun urut-urutan ayat al-Quran yang tidak sama dengan urut-urutan turunnya. Para ulama mempercayai bahwa hal itu dilakukan Nabi berdasar atas petunjuk dan bimbingan Allah swt. melalui malaikat Jibril. Dalam ungkapan yang populer di kalangan ulama, penyusunan ayat-ayat al-Quran bersifat tawqifiy. Setelah proses pengajaran dan pencatatan itu selesai, beliau menjelaskan maksudnya satu persatu. Begitulah yang terjadi setiap Nabi Muhammad saw menerima ayat-ayat al-Quran.

Hasil gambar untuk sunnah

Dengan demikian, pada masa Nabi, al-Quran dipelihara melalui hafalan para sahabat serta melalui catatan tertulis yang dibuat di bawah pengawasan Nabi sendiri. Setelah Nabi wafat (dalam jarak waktu yang kurang dari satu tahun), para sahabat langsung menghimpun catatan-catatan wahyu menjadi satu mushaf. Melalui proses penghimpunan yang begitu cermat dan teliti, pewarisan al-Quran berlangsung tanpa peluang untuk meragukan keaslian dan keutuhannya. Justru itu, dilihat daris segi keberadaannya, al-Quran dikatakan bersifat qath’iyy al wurud.

       Sementara itu al-sunnah yang berisi berbagai penjelasan Nabi, baik dalam bentuk perkataan maupun sikap dan perbuatan, pewarisannya tidak dilakukan seperti halnya ayat-ayat al-Quran sehingga tidak dapat dipastikan kandungan dan jumlahnya secara mutlak[8], karena ia sangat bergantung pada laporan para sahabat yang melihat dan/atau mendengar langsung berbagai tindakan dan ucapan Nabi Muhammad saw. Beliau tidak menentukan tindakan dan/atau ucapan mana yang harus dicatat dan diriwayatkan. Pengetahuan tentang sunnah Nabi tersebut didapatkan melalui penuturan para perawi yang menyampaikannya secara berantai dari satu orang kepada orang lain atau dari suatu generasi kepada generasi berikutnya, yaitu dari generasi sahabat Nabi kepada generasi tabi’in, selanjutnya kepada generasi tabi’ tabi’in, dan demikian seterusnya. Mereka inilah yang berperan sebagai sumber pengetahuan tentang al-sunnah. Dengan demikian, kandungan dan jumlah al-sunnah ditentukan oleh banyak atau sedikitnya penuturan para perawi yang terlibat. Ia bergantung pada laporan atau reportase dari para perawi mengenai perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi. Hal ini pula yang menyebabkan kandungan kitab-kitab hadits yang disusun oleh para ulama perawi hadits tidak sama antara yang satu dengan lainnya. Masing-masing menghimpun sesuai dengan laporan yang mereka terima, serta dicatat menurut kriteria dan sistematika sendiri-sendiri. Menurut Fazlur Rahman, al-sunnah dalam bentuk inilah yang dikatakan hadits[9], yaitu al-sunnah yang sudah diceritakan. Ia menyatakan bahwa hadits adalah sarana atau media untuk menyampaikan dan mengetahui al-sunnah. Dengan kata lain, al-hadits adalah berita tentang al-sunnah.

Sejak masa Nabi masih hidup, diantara sesama sahabat, telah terjadi pertukaran informasi tentang berbagai pengetahuan dan pengalaman mereka selama bersama Nabi. Para sahabat yang pernah mendengar penjelasan-penjelasan lisan Nabi dan/atau melihat perbuatan dan sikap beliau, kemudian, menyampaikan semua yang mereka dengar dan lihat kepada sesama sahabat atau kepada generasi tabi’in. Dengan demikian, berkembang periwayatan tentang al-sunnah. Kebutuhan untuk menyebarkan informasi tentang al-sunnah sebagai sumber kedua dari ajaran Islam tumbuh seiring dengan derasnya arus ekspansi komunitas Muslim ke luar jazirah Arab. Ajakan kepada setiap Muslim untuk menyiarkan Islam kepada siapa pun yang mereka temui adalah salah satu faktor pendorong untuk menyampaikan penjelasan yang pernah mereka dengar dan saksikan dari Nabi. Sebagian informasi ini disampaikan secara tertulis, dan sebagian lainnya secra lisan dan ada pula yang dalam bentuk praktek atau amalan. Puncak usaha untuk menyiarkan dan menyebarluaskan informasi tentang al-sunnah ini dilakukan para ulama dengan penyusunan kitab-kitab al-hadits pada abad-abad ke-2 sampai dengan abad ke-4 H.


2. Pengertian al-Hadits

Secara etimologis, kata hadits mempunyai dua pengertian, yaitu al-jadid (baru) dan al-ikhbar (pemberitaan)[10]. Pengertian pertama biasa dipakai dalam ungkapan seperti al-‘ashr al-hadits yang berarti zaman baru atau zaman moderen. Pemakaian kata hadits terhadap al-sunnah juga dapat dipahami dalam arti ini, yaitu dengan pengertian bahwa al-sunnah adalah sesuatu yang baru. Dalam literatur Islam, disebutkan bahwa al-Quran bersifat qadim, lama, sudah ada sejak zaman azali. Seiring dengan itu, al-sunnah disebut hadits, baru, karena keberadaan al-sunnah muncul kemudian dari al-Quran. Dengan demikian, penyebutan al-sunnah dengan sebutan al-hadits dilatar-belakangi oleh kebaruannya, seiring dengan penyebutan al-Quran dengan sebutan qadim karena keazaliannya.

Hasil gambar untuk hadits

Sedangkan contoh pemakaian kata hadits pada pengertian kedua, al-ikhbar, dapat dilihat pada pemakaian orang-orang Arab Jahiliah dan dalam rangkaian ayat-ayat al-Quran. Di kalangan orang-orang Arab Jahiliah, berita tentang peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dan selalu dikenang oleh masing-masing kabilah (ayyam Al-‘Arab = semacam cerita rakyat) disebut al-hadits (bentuk jamaknya al-ahadits). Sementara itu, ayat-ayat al-Quran yang menggunakan kata hadits dalam pengertian ini dapat dikemukakan, diantaranya, sbb.:
وهل أتاك حديث موسى ... (طه 9)
Artinya : Apakah telah datang kepadamu berita tentang Musa ?
... فبأي حديث بعده يؤمنون (الأعراف 185)
Artinya : …. Maka kepada berita mana lagi (selain al-Quran) mereka akan percaya ?

              Kedua pengertian kata hadits, seperti dikemukakan  di atas, mempunyai hubungan yang erat satu dengan lainnya sebab suatu berita pada hakikatnya dapat membuat suatu kejadian yang sudah lama terjadi menjadi baru dan hadir kembali di hadapan orang-orang yang mendengar dan membaca berita tersebut. Berita membuat suatu peristiwa yang terjadi pada masa-masa yang sudah berlalu seakan-akan baru saja terjadi.
              
             Sedangkan pengertian terminologis yang diberikan oleh para ulama terhadap kata al-hadits cukup beragam sesuai dengan latar belakang dan sudut pandang masing-masing penyusunnya Justru itu, dapat dipahami bila ada yang bingung karena rumusan yang dikemukakan terkesan tidak konsisten. Kalangan ulama Ushul, para pakar hukum, mendefinisikan hadits sama dengan sunnah, yaitu perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum syariat dan timbul setelah beliau diangkat menjadi Rasul Allah. Sesuai dengan sikap mereka yang bersikap legal-formal, kalangan ini menyatakan bahwa al-hadits adalah segala ketentuan dan aturan yang mengikat bagi setiap perbuatan manusia. Menurut mereka, perkataan dan tindak-tanduk Nabi Muhammad yang mengikat secara  hukum hanya timbul setelah beliau diangkat menjadi Rasul. Segala hal yang terjadi sebelum itu, meskipun layak untuk dijadikan teladan, namun tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan penetapan suatu hukum. Hanya saja, definisi seperti ini menimbulkan kesuliatan ketika dihadapkan dengan kenyataan bahwa di dalam literatur, hal-hal yang tidak berasal dari Nabi Muhammad saw. juga disebut al-hadits, seperti dalam ungkapan hadits maudhu’ (berita yang secara bohong dikaitkan dengan Nabi), hadits Mauquf (berita tentang sahabat Nabi), dan hadits Maqthu’ (berita tentang tabi’in). Bagaimana pun juga, hal-hal yang dikemukakan terakhir ini tetap disebut hadits padahal tidak berhubungan secara real dengan Nabi. Tampaknya, para pakar ushul menolak begitu saja eksistensi hadis semacam ini. Tentu saja, suatu ungkapan baru dapat dikatakan hadis setelah diteliti lebih dahulu kebenarannya bahwa ia benar-benar bercerita tentang perkataan dan tindak-tanduk Nabi Muhammad saw.
              Sementara itu, sebagian ulama mendefinisikan hadits sbb.:[11]
ما أضيف إلى النبي ص م من قول أوفعل أو تقرير أو وصف خلقي أو خلقي
Artinya : Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nbi Muhammad saw., baik berupa perkataan maupun perbuatan, taqrir, serta sifat–sifat fisik dan psikis.

Kata kunci dalam definisi ini kata udhifa. Menurut definisi ini, hadits bukanlah perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifat fisik dan psikis Nabi, melainkan perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifat fisik dan psikis yang di-idhafah-kan kepada Nabi., yaitu segala yang disandarkan (dihubung-hubungkan = dikaitkan) kepada Nabi saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat-sifat fisik dan psikis. Disandarkan maksudnya dinyatakan oleh periwayatnya bahwa apa yang ia sampaikan adalah ucapan atau perbuatan dan sifat-sifat Nabi Muhammad saw. Dalam pengertian ini, hadits adalah pernyataan perawi tentang nabi, bukan pernyataan Nabi sendiri. Benarkah, apa yang dinyatakan sebagai perkataan, perbuatan, dan taqrir serta sifat-sifat Nabi tersebut betul-betul berasal dari dan berhubungan dengan Nabi Muhammad saw? Apakah pernyataan tersebut benar atau tidak? Inilah yang menjadi objek kajian ulama hadits. Dengan begitu, al-hadits bukan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad saw., melainkan perkataan para periwayat tentang Nabi Muhammad saw, baik tentang perkataan Nabi maupun peerbuatan dan sikap, bahkan juga tentang sifat-sifat fisiknya. 
  
Hasil gambar untuk hadits

Senada dengan itu, Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hadits ialah semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.[12] Hal yang sama juga dikemukakan oleh Quraish Shihab yang menyatakan bahwa umumnya ulama mendefinisikan hadits sebagai segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan, dan taqrir maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum menjadi nabi maupun sesudahnya.[13] Kedua rumusan ini mengisyaratkan bahwa al-hadits ialah semua pemberitaan yang dikaitkan dengan Nabi, yaitu semua yang dinyatakan oleh para perawi sebagai ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Definisi seperti ini dikemukakan untuk memisahkan pernyataan yang betul-betul berasal dari Nabi atau mengungkapkan hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan Nabi dengan berbagai pernyataan yang tidak berasal dari beliau. Belum tentu apa yang dinyatakan hadits benar-benar berasal atau berhubungan dengan Nabi Muhammad saw. Sesuai dengan kenyataan, bahwa banyak ungkapan yang disebut hadits tidak berasal dari dan tidak berhubungan dengan Nabi.

Di samping, definisi seperti dirumuskan di atas, ternyata masih ada rumusan lain yang cakupannya lebih luas, yaitu mencakup hal-hal yang berasal dari dan/atau berkaitan dengan sahabat dan tabiin. Dalam pengertian ini, al-hadits tidak hanya berita tentang sunnah Nabi, tetapi juga berita tentang sunnah sahabat dan tabiin. Nur al-Din ‘Itr, seorang pakar tafsir dan hadits dari Universitas Damaskus, merumuskan definisi hadits yang dipandangnya lebih mencakup semua yang dikatakan hadits, yaitu :[14]
ماأضيف إلى النبي ص م من قول أو فعل أو تقرير أو وصف خلقي أو خلقي أو أضيف إلى الصحابي أو التابعي

Artinya : Semua perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat-sifat fisik dan psikis yang disandarkan kepada Nabi saw. atau kepada sahabat dan tabiin.

Dalam pengertian ini, hadits adalah berita dari seorang perawi yang menceritakan segala perkataan, perbuatan, ketetapan, serta sifat-sifat fisik dan psikhis yang dihubungkan dengan Nabi, sahabat, dan tabiin.  

Bertolak dari uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa sesungguhnya hadits adalah berita tentang sunnah Nabi Muhammad saw. serta sunnah para sahabat dan tabi’in, yang meliputi berita tentang perkataan, perbuatan, dan taqrirnya. Hadits merupakan media untuk mengetahui berbagai penjelasan dari wahyu Allah yang pernah diberikan oleh nabi, sahabat, dan tabiin. Penjelasan itu adakalanya berbentuk ucapan (perintah, larangan, atau uraian-uraian dalam bentuk lisan), dan adakalanya dalam bentuk perbuatan atau taqrir. Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas, hadits juga mencakup gambaran tentang keadaan fisik dan psikis Nabi.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa segala hal yang diberitakan dalam sebuah hadits belum tentu berbicara tentang sunnah Nabi yang merupakan penjelasan otoritatif terhadapa al-Quran. Hadits tidak sama dengan sunnah. Hadits merupakan berita tentang sunnah. Oleh karena itu, dalam Ilmu Hadits dikatakan bahwa suatu hadits terdiri atas sanad dan matan.[15] Di dalam sebuah hadits dijelaskan sumber informasi (sanadnya) beserta proses penyampaian dan kandungan informasinya. Itu sebabnya, untuk keabsahan suatu hadits, perlu diteliti dengan cermat hal-hal yang terkait dengan ketiga aspek ini.

Di samping kata hadits, para ulama sering pula memakai kata-kata atsar dan khabar. Pada umumnya, mereka menggunakan ketiga kata ini dalam pengertian yang sama. Shubhi al-Shalih menegaskan bahwa menyamakan pemakaian hadits dengan khabar lebih patut dibandingkan dengan menyamakan hadits dengan sunnat. Akan tetapi,  sebagian ulama berpendapat lain. Bagi mereka, masing-masing kata ini mempunya makna tersendiri. Misalnya, ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum daripada hadits. Khabar mencakup segala berita yang berkenaan dengan Nabi dan yang tidak berkenaan dengannya. Sementara hadits, khusus untuk berita yang berkaitan dengan Nabi. Setiap hadits adalah khabar, tetapi tidak semua khabar dapat dikatakan hadits. Sedangkan ahli fikih Khurasan menggunakan sebutan atsar khusus untuk berita yang bersumber dari sahabat (al-Mawquf), dan hadits yang bersumber dari Nabi.

Sebagai pegangan, di dalam uraian ini, kata-kata hadits, khabar, dan atsar digunakan untuk pengertian yang sama yaitu semua berita yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat, dan tabiin. Sedangkan kata al-sunnah dipakai hanya untuk menyebut sunnah Nabi, yaitu segala penjelasan yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw., baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan dan sikap beliau. Dalam pengertian ini, al-hadits dipahami sebagai media untuk mengetahui al-sunnah.



Hasil gambar untuk hadits




[1]Nur al-Din ‘Itr, Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadits, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1981), hal.. 26. 
[2]Lihat Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, Terj. Anas Mahyuddin, (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), hal. 9. 
[3]Lihat al-Quran surah al-Qalam ayat 4 dan al-Ahzab ayat 21. Dalam sebuah riwayat dikemukakan bahwa ketika Aisyah, istri Nabi, ditanya tentang akhlak beliau, ia menjawab bahwa akhlak Nabi itu adalah al-Quran. Ini berarti bahwa membaca kehidupan Nabi pada hakikatnya sama dengan membaca ayat-ayat al-Quran.  
[4]Muhammad Muhammad Abu Zahwi, al-Hadits wa al-Muhadditsun, (Kairo: 1378 H.),  hal. 9.  
[5]Berbeda dengan pengertian ini, ulama fikih menggunakan ungkapan sunnah dalam pengertian hukum, yaitu segala perbuatan yang bila dikerjakan akan memberikan pahala bagi pelakunya, tetapi bila tidak dikerjakan, yang bersangkutan tidak akan berdosa.  
[6]Tidak satupun aliran atau paham yang timbul di kalangan umat Islam yang menyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan wahyu dari Allah. Semua aliran/madzhab yang ada, baik yang tradisional maupun yang rasional, sependapat bahwa manusia selalu memerlukan bimbingan dan petunjuk dari Allah agar mereka dapat menjalani hidup ini dengan baik sesuai dengan kehendak Khaliqnya. Karena itu, tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa golongan Mu’tazilah mengesampingkan atau membelakangkan wahyu.  
[7]Dalam pengertian inilah, para ulama memahami al-Quran surah al-Nahl ayat 44. 
[8]Berkenaan dengan al-sunnah, Nabi Muhammad tidak menentukan bagi para sahabatnya mana yang harus dihafal dan dicatat. Atas dasar perintah untuk mengikuti dan meneladani Muhammad sebagai Rasul Allah, para sahabat berinisiatif untuk saling menginformasikan tentang apa pun yang mereka ketahui mengenai beliau. Kadang-kadang, mereka mereka menceritakan sesuatu mengenai Nabi setelah ditanya oleh orang lain. 
[9]Fazlur Rahman, op. cit., hal. 45.
[10]Luwais Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-Adab wa al-‘Ulum, (Beirut: Mathba’ah Katholikiah, 1960), hal. 121.
[11]Nur al-Din ‘Itr, loc. cit., hal. 26.  
[12]Lihat Jalal al-Dihn al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, (Madinah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972), hal. 42. 
[13]M. Quraish Shihab, Membumikan al-Quran, (Bandung: Penerbit Mizan, 1992), hal. 121. 
[14]Nur al-Din ‘Itr, op. cit., hal. 27. 
[15]Sanad adalah rangkaian orang-orang yang terlibat dalam peyampaian berita, yaitu mereka yang dinyatakan sebagai sumber informasi mengenai pemberitaan itu. Hadits-hadits yang kita dapatkan sekarang dihimpun dan ditulis dalam sebuah kitab jauh setelah Nabi wafat. Oleh karena itu, para penulis/periwayat hadits ini senantiasa mencantumkan nama orang-orang yang menjadi rujukan mereka. Rangkaian nama orang inilah yang disebut sanad (sandaran = rujukan). Sedangkan matan merupakan materi informasi yang disampaikan oleh pemberitaan/hadits itu.     

Related Posts :

0 Response to "Pengertian AL-Sunnah & AL-Hadits"

Post a Comment

Popular Posts