Pengertian dan Macam-macam Hukum Syar'i


   
      Pengertian Hukum Syar’i

Hasil gambar untuk hukum syar'i

            Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti ”khitab” (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).[1]

            Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.[2]
        
    Bila dicermati dari definisi di atas, ditarik kesimpulan bahwa ayat-ayat atau hadis-hadis hukum dapat dikategorikan dalam beberapa macam:
a. Perintah untuk melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang diperintahkan itu sifatnya wajib.
b. Larangan melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang dilarang itu sifatnya haram.
c.  Anjuran untuk melakukan suatu perbuatan, dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan itu sifatnya mandub.
d.  Anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan itu sifatnya makruh.
e.  Memberi kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan, dan perbuatan yang diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.

 f.   Menetapkan sesuatu sebagai sebab.
 g. Menetapkan sesuatu sebagai syarat.
 h.  Menetapkan sesuatu sebagai mani’ (penghalang).
 i.    Menetapkan sesuatu sebagai kriteria sah dan fasad/batal.
 j.    Menetapkan sesuatu sebagai kriteria ‘azimah dan rukhshah.
     
       Macam-macam Hukum Syar’i
    
        Hasil gambar untuk hukum syar'i

            Secara garis besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum kepada dua macam, yaitu:
·  hukum taklifi

·  hukum wadh’i

            Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.

            Sedangkan yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).

            Dengan mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat deketahui perbedaan antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:

a.  Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergalincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat zuhur.

b. Hukum taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.[3]


              [1] Prof. Dr. H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009). Hlm 36
                                                                        
              [2] Drs.Muin Umar, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: PT. Pustaka Seti, 1985). Hlm: 20

              [3] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana 2009). Hlm: 40-41


0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Hukum Syar'i"

Post a Comment

Popular Posts