Pengertian Hukum Syar’i
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti
“mencegah” atau “memutuskan”. Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm)
berarti ”khitab” (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik
berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran
untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk
memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan
yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang).[1]
Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah
khitab Allah dan sabda Rasul. Apabila disebut hukum syara’, maka yang dimaksud
ialah hukum yang berpautan dengan manusia, yakni yang dibicarakan dalam ilmu
fiqh, bukan hukum yang berpautan dengan akidah dan akhlaq.[2]
Bila dicermati dari definisi di atas, ditarik kesimpulan
bahwa ayat-ayat atau hadis-hadis hukum dapat dikategorikan dalam beberapa
macam:
a. Perintah
untuk melakukan suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang diperintahkan itu
sifatnya wajib.
b. Larangan melakukan
suatu perbuatan. Perbuatan mukalaf yang dilarang itu sifatnya haram.
c. Anjuran untuk melakukan
suatu perbuatan, dan perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan itu sifatnya
mandub.
d. Anjuran
untuk meninggalkan suatu perbuatan. Perbuatan yang dianjurkan untuk
ditinggalkan itu sifatnya makruh.
e. Memberi
kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan, dan perbuatan
yang diberi pilihan untuk dilakukan atau ditinggalkan itu sifatnya mubah.
f. Menetapkan sesuatu
sebagai sebab.
g. Menetapkan sesuatu sebagai syarat.
h. Menetapkan
sesuatu sebagai mani’ (penghalang).
i. Menetapkan
sesuatu sebagai kriteria sah dan fasad/batal.
j. Menetapkan sesuatu
sebagai kriteria ‘azimah dan rukhshah.
Macam-macam Hukum Syar’i
Secara
garis besar para Ulama ushul fiqh membagi hukum kepada dua macam, yaitu:
· hukum
taklifi
· hukum wadh’i
Hukum
taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan
Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk
perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan,
atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan hukum wadh’i adalah: ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur tentang sebab, syarat, mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang
kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Dengan
mengemukakan batasan dari dua macam hukum tersebut dapat deketahui perbedaan
antara keduanya. Ada dua perbedaan mendasar antara dua macam hukum tersebut:
a. Hukum taklifi adalah
hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang
mukalaf, sedangkan hukum wadh’i berupa penjelasan hubungan suatu peristiwa
dengan hukum taklifi. Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa sholat wajib
dilaksanakan umat islam, dan hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari
tergalincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang
menunaikan shalat zuhur.
b. Hukum
taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang
mukalaf. Sedangkan hukum wadh’i sebagiannya ada yang diluar kemampuan manusia
dan bukan merupakan aktifitas manusia.[3]
0 Response to "Pengertian dan Macam-macam Hukum Syar'i"
Post a Comment