Pengertian
Syariah
Secara bahasa, ada
beberapa makna yang mengacu pada makna syari’ah. Syari’ah berarti tempat
kesumber air yang digunakan untuk minum, atau sumber air yang dapat diambil
tanpa menggunakan tali timba.
Syariat/syariah
didefinisikan oleh para ulama ushul adalah sebagai berikut:
1. Syariah
adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yg berhubungan dengan
perbuatan-perbuatan hamba yg berkaitan ketetapan, pilihan, atau kondisi.
2. Syariah
adalah perintah Asy-Syari (Pembuat Hukum) yang berhubungan dengan perbuatan
mukallaf.
Ada beberapa ayat dalam Al-qur’an yang menunjuk kata syariah dengan
berbagai macam definisinya, yaitu;
Artinya: “Dia telah
mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya).” (QS.As-Syura : 13)
Definisi Syariah
Secara etimologi syariah berarti aturan
atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hambanya, seperti : Puasa,
Shalat, Haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata “
Syar’a” Al Syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau
berasal dari kata Syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk
mengambilnya tidak memberikan bantuan alat lain. Syariat dalam isrilah Syar’i
hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hambanya, baik hukum-hukum
dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
0 Response to "Pengertian Syariah"
Post a Comment