Kegunaan Ushul Fiqh dan Fiqh untuk umat Islam



A.    Kegunaan
    
      Hasil gambar untuk fiqh dan ushul fiqh

Para ulama ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul iqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, dan akhlak.

Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan kehendak syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya). Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan di amalkan sebaik-baiknya.

Dengan demikian, yang menjadi tujuan yang sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.

Hasil gambar untuk fiqh dan ushul fiqh

Secara sistematis, para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu antara lain:
1.     Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.     Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga ia dengan tepat dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash.
3.     Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid
4.     Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil
5.     Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan.
6.     Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad.


Hasil gambar untuk fiqh dan ushul fiqh



Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Banyak dasar yang membuat Ilmu Fiqh wajib dipelajari, dikarenakan kebutuhan kita beribadat pada Allah dan beramaliah, semua di atur dalam ilmu Fiqh.

Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh, maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh, sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh, yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh. Didalam Ushul Fiqh, hal-hal yang dikaji adalah bagaimana hukum itu bias berlaku, atau apa yang menjadi dasar bahwa hukum itu bias ditetapkan. Jadi Ushul Fiqh adalah kajian yang menggali sumber-sumber hukum Islam yang terdapat pada dalil-dalil, baik dalil Naqli yang berasal dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadist atau pun dalil Aqli yang berasal dari hasil ijtihad para ulama dan fuqoha.

0 Response to "Kegunaan Ushul Fiqh dan Fiqh untuk umat Islam"

Post a Comment

Popular Posts