A.
Kegunaan
Para
ulama ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul iqh adalah
mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah,
mu’amalah, ‘uqubah, dan akhlak.
Pengetahuan
tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan
kehendak syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya). Oleh sebab itu, para ulama
ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan
sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat
dipedomani dan di amalkan sebaik-baiknya.
Dengan
demikian, yang menjadi tujuan yang sebenarnya adalah mempedomani dan
mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh
tersebut.
Secara
sistematis, para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu
antara lain:
1. Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan
mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2. Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus
dimiliki seorang mujtahid, sehingga ia dengan tepat dapat menggali hukum-hukum
syara’ dari nash.
3. Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan
para mujtahid
4. Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil
5. Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan.
6. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan
dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad.
Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi
manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui
hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman
hidup dan ketenangan jiwa. Banyak dasar yang membuat Ilmu Fiqh wajib
dipelajari, dikarenakan kebutuhan kita beribadat pada Allah dan beramaliah,
semua di atur dalam ilmu Fiqh.
Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh,
maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh,
sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh,
yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh. Didalam Ushul Fiqh,
hal-hal yang dikaji adalah bagaimana hukum itu bias berlaku, atau apa yang
menjadi dasar bahwa hukum itu bias ditetapkan. Jadi Ushul Fiqh adalah
kajian yang menggali sumber-sumber hukum Islam yang terdapat pada dalil-dalil,
baik dalil Naqli yang berasal dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadist atau pun
dalil Aqli yang berasal dari hasil ijtihad para ulama dan fuqoha.
0 Response to "Kegunaan Ushul Fiqh dan Fiqh untuk umat Islam"
Post a Comment