MAKNA ISLAM
...
barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan ia berbuat
kebaikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah 2 : 112)
Tegasnya agama di sisi Allah ialah
penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah. Jadi walaupun seseorang mengaku
beragama Islam, kalau dia tidak menyerah yang sesungguhnya kepada Allah,
belumlah dia Islam, sebab dia belum menyerah/tunduk. Penyerahan diri inilah
yang akan membawa keselamatan dan kebahagian hidup bagi manusia.
ISLAM = Way Of
Life.
Membimbing
seluruh aspek hidup manusia yakni mengatur hubungan antara :
- Manusia dengan Penciptanya,
- Manusia dengan Manusia,
- Manusia dengan mahluk lainnya termasuk dengan alama
dan lingkungan.
Jadi, Islam
adalah suatu cara hidup yang membimbing seluruh aspek kehidupan manusia.
CAKUPAN ISLAM
Agama Islam
memiliki 3 aspek utama, yakni aspek Aqidah,
Syariah dan Akhlaq.
Aqidah = Iman =
Menunjukan kebenaran Islam,
Syariah
= Islam = Menunjukan keadilan Islam, dan.
Akhlaq = Ihsan =
Menunjukan Keindahan Islam.
I. Aspek Aqidah
Kata aqidah berasal dari
bahasa arab `aqad, yang berarti
ikatan. Menurut ahli bahasa, definisi aqiqah
adalah sesuatu yang dengannya diikatkan hati dan perasaan halus manusia atau
yang dijadikan agama oleh manusia dan dijadikannya pegangan.
Aqidah adalah ruh bagi setiap orang, yang apabila dipegang teguh akan
memberikan kehidupan ynag baik dan mengembirakan bagi yang bersangkutan. Sebaliknya,
tanpa aqidah, hidup ini akan kehilangan maknanya dan karenya akan matilah
semangat keruhanian manusia.
“hendaklah
engkau beriman kepada Allah, MalaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, hari
akhir dan beriman pula kepad kadar (takdir) yang baik ataupun yang buruk.” (HR. Muslim)
- Mu`min, Kafir, Munafik, Musyrik dan Murtad
Dalam
kaitannya dengan penerimaan terhadap akidah Islam di atas, maka manusia terbagi
ke dalam lima
golongan, yakni sebagai berikut :
a.
Golongan Mu`min
Yakni golongan
yang menerima dan meyakini rukun iman yang enam, dengan tulus dan jujur.
b.
Golongan Kafir
Golongan yang
menolak rukun iman di atas secara terang-terangan.
c.
Golongan Munafik
Golongan yang
pada lahirnya menyatakan menerima aqdah Islam, namun sebenarnya hati mereka
menolak, tidak mempercayai akidah Islam.
d.
Golongan Musyik
Golongan yang
memperserikatkan Allah SWT. Mereka ini membuat sembahan-sembahan atau
tandingan-tandingan lain di samping Allah. Jadi di samping menyembah Allah,
mereka juga menyembah Tuhan (atau tuhan-tuhan) yang lain.
e.
Golongan Murtad
Golongan yang
dahulunya beriman kemudian berbalik menjadi kafir.
- Kekekalan Aqidah
Aqidah
sifatnya kekal dan konstan, tidak berubah karena pergantian waktu/tempat.
Karena itu tidak ada modifikasi/penyesuain dam akidah. Sejak zaman Nabi Adam
sampai sekarang, dan di ujung dunia manapun, persoalan akidah akan selalu tetap
konstan. Ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam al-qur`an :
“Dia
telah mensyariatkan bagi kamu dalam agama apa ynag telah diwasiatkanNya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu : Tegakkanlah agama dan kamu berpecah belah
tentangnya…”(QS. Asy-Syura 42 : 13)
Dengan
demikian, pokok-pokok keimanan yang diajarkan oleh Adam a.s, sama persis dengan
pokok-pokok keimanan yang diajarkan oleh Nuh a.s., Ibrahim a.s., Musa a.s., Isa
a.s. dan Muhammad Saw. Tidak ada perbedaan sedikitpun di antara mereka
semuanya. Semua Nabi mengajarkan bahwa alam semesta ini adalah milik dan
ciptaan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
II. Aspek Syariah
Syariah adalah
peraturan dan hukum yang berisi perintah dan larangan yang dibebankan oleh
Allah Swt kepada manusia. Syariat itu berasal dari Allah. Sebab itu maka sumber
syariat, sumber hokum dan sumber undang-undang dating dari Allah sendiri, yang
disampaikan kepada manusia dengan perantaraan Rasul dan termaktub di dalam
kitab-kitab suci.
1.
Syariah dan Perubahan
Tidakkah
perubahan yang terjadi dalam masyarakat mengharuskan adanya perubahan pula
dalam syariat?
-
Dalam Ibadah (hubungan antara Allah dan manusia). Tidak
ada perubahan-perubahan.
-
Dalam Muamalah (hubungan antar sesama manusia), selalu
diperlukan perubahan sesuai dengan waktu dan tempat melalui proses ijtihad.
2.
Syariat dan Fiqih
Fiqih ialah
penafsiran ulama terhadap syariat. Karena syariah terbagi menjadi dua, yakni
ibadah dan muamalah, maka sebagai konsekuensi logis dari hal ini adalah bahwa
fiqih pun terbagi menjadi dua yakni :
a.
Fiqih Ibadah
Adalah
tafsiran ulama atas perintah dan larangan dalam bidang ibadah.
b.
Fiqih Muamalah
Adalah
tafsiran ulama atas perintah dan larangan dalam bidang muamalah.
3.
Pembagian Hukum
Secara umum
ada lima hokum
syara` yang di kenal dalam fiqih Islam yaitu :
a.
Wajib,
perintah yang pasti.
b.
Sunnah, perintah
yang tidak pasti atau disebut juga dengan mandub.
c.
Makruh, larangan
yang tidak pasti.
d.
Mubah, Disamping
perintah dan larangan, Allah juga memberikan pilihan (takhyir).
e.
Haram, larangan
yang pasti.
III. Aspek Akhlak
Akhlak (etika)
sering juga disebut sebagai ihsan. Definisi
ihsan dinyatakan sendiri oleh nabi dalam
hadist berikut : “ihsan adalah engkau
beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri, kalaupun
engkau tidak melihat-Nya, maka ia melihatmu.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, melalui ihsan seseorang akan selalu
merasa bahwa dirinya dilihat oleh Allah. Karena Allah mengetahui sekecil apa
pun perbuatan yang dilakukan seseorang, walaupun dikerjakan di tempat
tersembunyi. Dengan kesadaran seperti ini maka orang mu`min akan selalu
terdorong untuk berperilaku baik, dan menjauhi perilaku buruk.
0 Response to "Makna Islam serta Cakupan Islam"
Post a Comment