Ibadah dalam
Arti yang Umum (‘Ibadah
Ghairu Mahdhah)

adalah segala aktivitas mukmin
yang sesuai dengan keinginan Allah SWT dikerjakan dengan ikhlas dan dalam
rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan
muamalah dalam arti luas.
Amir Syarifuddin membagi hokum
muamlah ini menjadi berikut ini.
(a)
Hukum muamalah dalam arti yang khusus
(b) Hukum
munakahat (perkawinan)
(c)
Hukum mawaris dan wasiat
(d) Hukum
jinayah (pidana)
(e)
Hukum murafa’at atau hokum qadha disebut juga dengan
hokum acara
(f)
Hukum tata Negara
(g) Hukum
internasional
(Amir Syarifuddin I, 1997: 71-72)
Berikut ini dijelaskan satu persatu
secara singkat.
1)
Muamalah
Hukum muamalah dalam arti yang
khusus adalah hukm-hukum perdata seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa
menyewa dan transaksi serta lainnya, yang antara lain firman Allah SWT dalam
Q.S 2:275 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Depag. R.I, 1984:
69).
2)
Munakahat
Hukum munakahat yaitu hokum yang
mengatur mengenai perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti
talak, rujuk, pemeliharaan anak dan lain-lain dengan dasar firman Allah dalam
Q.S 30:21 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
jadikan dia di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya yang demikian itu
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir”. (Depag. R.I, 1984:644).
3)
Mawaris dan Wasiat
Hukum mawaris dan wasiat yaitu hokum
yang mengatur perpindahan dan pembagian harta karena adanya kematian. Sumber-sumber
hokum mawaris dalam quran antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 4:7 yang
terjemahannya sebagai berikut.
“Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya,
dan bagi perempuan ada pula bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(Depag. R.I, 1984 :116).
Masalah waris ini juga terdapat dalam Q.S 4 :
11, 12 dan 176.
4)
Hukum Pidana (Jinayah)
Hukum
jinayah adalah hokum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam
rangka pencegahan kejahatan seperti pembunuhanm pencurian, dan perzinaan
beserta sanksinya. Firman Allah SWT antara lain dalam Q.S 17:33 yang
terjemahannya sebagai berikut.
“Dan
janganlah kamu membunuh yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan
kebenaran.” (Depag. R.I, 1984:429).
Firman
Allah SWT lainnya antara lain di dalam Q.S 4 :93 mengenai pembunuhan , Q.S 2:178 mengenai jenis-jenis
hukuman, Q.S 5:38 mengenai pencurian, Q.S 5:33 mengenai perampokan, Q.S 5:90-91
mengenai meminum minuman keras dan Q.S 24:2 dan lainnya.
5)
Hukum Murafa’at
Hokum
murafa’at atau hokum acara adalah hokum yang berkaitan dengan usaha
penyelesaian akibat kejahatan di pengadilan seperti kesaksian, gugatan dan
pembuktian. Masalah kesaksian ini antara lain dalam firman Allah dalam Q.S 2
:282 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan
tidaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum laki-laki”. (Depag. R.I,
1984: 70).
6)
Siyasah
Siyasah terambil dari akar kata
yaitu sasa-yasusu, yang berarti
mengemudikan, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya (Quraish Shihab,
1999:416).
7) Hukum tata negara
Hukum tata Negara adalah hukm yang
mengatur kehidupan masyarakat dan bernegara. Firman Allah SWT antara lain dalam
Q.S 4 :34 dan Q.S 9:71.
Laki-laki
adalah pelindung perempuan (Depag. R.I, 1984:123).
“Orang-orang
yang beriman laki-laki dan perempuan sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang baik dan melarang dari yang
mungkar”. (Depag. R.I, 1984:291).
8)
Hukum Internasional
Hokum internasional adalah hokum
yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara lain seperti tawanan, perang,
perjanjian, rampasan perang dan lainnya.
Firman Allah SWT dalam Q.S
8:56-58 yang terjemahannya sebagai berikut.
“(Yaitu)
orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu
mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut
(akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan. Maka cerai
berailahorang-orang yang dibelakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya
mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya)
pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada
mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berkhianat “. (Depag. R.I, 1984:270).
Dan firman Allah SWT dalam Q.S
8:62-63 yang terjemahannya sebagai berikut.
“Dan
jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah
(menjadi pelindung). Dialah yang memperkuat dengan pertolongan-Nya dan dengan
para mu’min, dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman).
Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak
dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati
mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Depag. R.I,
1984:271).
0 Response to "Ghairu Mahdhah ( Ibadah dlm arti Umum )"
Post a Comment