Tahap-tahap Perkembangan Ushul Fiqh

Tahap-tahap perkembangan Ushul Fiqh


Secara garis besarnya, perkembangan Ushul Fiqh dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu: tahap awal 
( abad 3 H ) ; Tahap perkembangan ( abad 4 H ), dan tahap penyempurnaan ( abad 5 H).


1.      Tahap Awal ( Abad 3 H )

Pada abad 3, di bawah Abbasiyah Wilayah Islam semakin meluas ke bagian Timur. Pada masa ini terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan Islam, dimulai sejak masa pemerintahan harun Ar-Rasyid. Pemikiran pada masa ini ditandai dengan timbulnya semangat penerjemahan di kalangan ilmuan Muslim.

Hasil gambar untuk abad 3 hijriah

Salah satu hasil dari kebangkitan berpikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh, yang pada gilirannya mendorong untuk disusunnya metode berfikir Fiqh yang disebut Ushul Fiqh.

Pada abad 3 ini telah tersusun pula sejumlah kitab Ushul Fiqh Ar-Risalah dan kitab Ushul Fiqh lainnya.

2.      Tahap Perkembangan ( Abad 4 H )

Pada tahap ini ada beberapa ciri khas dalam perkembangan ilmu Ushul Fiqh. Yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.

Selain itu, materi berfikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab itu berbeda dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih sempurna.

Pada abad ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu Manthiq dalam Ilmu Ushul Fiqh.

Hasil gambar untuk abad 3 hijriah

3.      Tahap Penyempurnaan ( Abad 6 H )

Pada masa ini terjadi kelemahan polotik di Bagdhad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia Islam.

Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang Ushul Fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya; Al-Baqhilani, Al-Qahdhi Abd. 

Al-jabr, Abd. Al-Wahab Al-Baghdadi, dan lain-lain. Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktifitas ilmiah dalam bidang ilmu Ushul Fiqh yang tidak ada bandingannya dalam penulisan dan pengkajian Islam.

Itulah sebabnya pada zaman itu , generasi Islam pada kemudian hari senantiasa menunjukkan minatnya pada produk-produk Ushul fiqh dan menjadikannya sebagai sumber pemikiran.

Hasil gambar untuk abad 3 hijriah

Kitab-kitab ushul Fiqh pada zaman ini, di samping  mencerminkan adanya kitab Ushul Fiqh bagi masing-masih mazhabnya, juga menunjukkan adanya dua aliran Ushul Fiqh, yakni aliran Hanafiah atau yang dikenal sebagai aliran Fuqaha dan aliran mutakallimin.

Dalam sejarah perkembangan ilmu Ushul Fiqh pada abad 5 dan 6 H. Ini merupakan periode penulisan kitab Ushul Fiqh terpesat, yang di antaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu Ushul Fiqh selanjutnya.
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang paling penting, antara lain:
  • Kitab Al-Mughni fi Al-Ahwab Al-‘Adl wa At-Tawhid, ditulis oleh Al- Qadhi Abd. Al-jabbar.
  • Kitab Al-Mu’ amad fi Al-Ushul Fiqh, ditulis oleh Abu Al-husain Al-Bashri.

Aliran-Aliran Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan Ushul fiqh, dikenal dua aliran, yang terjadi antara lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh untuk menggali hukum Islam.

Aliran pertama disebut aliran Safi’iyah dan jumhur mutakallimin. Aliran ini membangun Ushul Fiqh secara toeretis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan aqidah, aliran ini menggunakan alasan baik dalil naqli maupun aqli, tanpa mempengaruhi masalah furu’ dan mazhab, sehingga adakalanya kaidah tersebut sesuai dengan masalah furu’ dan adakalanya tidak sesuai. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan kaidah.

Hasil gambar untuk aliran ushul fiqh

Aliran kedua dikenal dengan istilah aliran fuqaha yang dianut oleh mazhab Hanafi. Dinamakan fuqaha karena dalam menyusun teori aliran ini banyak dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam mazhab mereka.
Aliran ini berusaha untuk menerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu’. Apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru supaya tidak diterapkan pada masalah furu tersebut.

Pada abad 8 muncul imam As-Syatibhi yang menyusun kitab Al-Muwafakat fi Al-Ushul As-Asy-Syari’ah. Pembahasan Ushul Fiqh yang dikemukakan dalam kitab tersebut berhasil memberikan corak baru, sehingga para ulama ushul menganggap sebagai kitab Ushul Fiqh kontemporer yang komprehensif untuk zaman sekarang.

0 Response to "Tahap-tahap Perkembangan Ushul Fiqh"

Post a Comment

Popular Posts