Tahap-tahap
perkembangan Ushul Fiqh
Secara garis besarnya, perkembangan
Ushul Fiqh dapat dibagi dalam tiga tahap, yaitu: tahap awal
( abad 3 H ) ;
Tahap perkembangan ( abad 4 H ), dan tahap penyempurnaan ( abad 5 H).
1. Tahap Awal ( Abad 3 H )
Pada abad 3, di bawah Abbasiyah Wilayah Islam semakin meluas ke bagian Timur.
Pada masa ini terjadi suatu kebangkitan ilmiah di kalangan Islam, dimulai sejak
masa pemerintahan harun Ar-Rasyid. Pemikiran pada masa ini ditandai dengan
timbulnya semangat penerjemahan di kalangan ilmuan Muslim.
Salah satu hasil dari kebangkitan berpikir dan semangat keilmuan Islam ketika
itu adalah berkembangnya bidang fiqh, yang pada gilirannya mendorong untuk
disusunnya metode berfikir Fiqh yang disebut Ushul Fiqh.
Pada abad 3 ini telah tersusun pula sejumlah kitab Ushul Fiqh Ar-Risalah dan
kitab Ushul Fiqh lainnya.
2. Tahap Perkembangan ( Abad 4 H )
Pada tahap ini ada beberapa ciri khas dalam perkembangan ilmu Ushul Fiqh. Yaitu
munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak
sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa sebelumnya.
Selain itu, materi berfikir dan materi penulisan dalam kitab-kitab itu berbeda
dengan kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukkan bentuk yang lebih
sempurna.
Pada abad ini pula mulai tampak adanya pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu Manthiq dalam Ilmu Ushul Fiqh.
3. Tahap Penyempurnaan ( Abad 6 H )
Pada masa ini terjadi kelemahan polotik di Bagdhad, yang ditandai dengan
lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembangan peradaban dunia
Islam.
Salah satu dampak dari perkembangan itu ialah kemajuan di bidang Ushul Fiqh yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya; Al-Baqhilani, Al-Qahdhi Abd.
Al-jabr, Abd. Al-Wahab Al-Baghdadi, dan lain-lain.
Mereka itulah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman
di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktifitas
ilmiah dalam bidang ilmu Ushul Fiqh yang tidak ada bandingannya dalam penulisan
dan pengkajian Islam.
Itulah sebabnya pada zaman itu , generasi Islam pada kemudian hari senantiasa menunjukkan minatnya pada produk-produk Ushul fiqh dan menjadikannya sebagai sumber pemikiran.
Kitab-kitab ushul Fiqh pada zaman ini, di samping mencerminkan adanya
kitab Ushul Fiqh bagi masing-masih mazhabnya, juga menunjukkan adanya dua
aliran Ushul Fiqh, yakni aliran Hanafiah atau yang dikenal sebagai aliran
Fuqaha dan aliran mutakallimin.
Dalam sejarah perkembangan ilmu Ushul Fiqh pada abad 5 dan 6 H. Ini merupakan
periode penulisan kitab Ushul Fiqh terpesat, yang di antaranya terdapat
kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu Ushul Fiqh
selanjutnya.
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang paling penting, antara lain:
Kitab-kitab Ushul Fiqh yang paling penting, antara lain:
- Kitab Al-Mughni fi Al-Ahwab Al-‘Adl wa At-Tawhid,
ditulis oleh Al- Qadhi Abd. Al-jabbar.
- Kitab Al-Mu’ amad fi Al-Ushul Fiqh, ditulis oleh Abu
Al-husain Al-Bashri.
Aliran-Aliran Ushul Fiqh
Dalam sejarah perkembangan Ushul fiqh, dikenal dua aliran, yang terjadi antara
lain akibat adanya perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh untuk menggali
hukum Islam.
Aliran pertama disebut aliran Safi’iyah dan jumhur mutakallimin. Aliran ini
membangun Ushul Fiqh secara toeretis murni tanpa dipengaruhi oleh
masalah-masalah cabang keagamaan. Begitu pula dalam menetapkan aqidah, aliran
ini menggunakan alasan baik dalil naqli maupun aqli, tanpa mempengaruhi masalah
furu’ dan mazhab, sehingga adakalanya kaidah tersebut sesuai dengan masalah
furu’ dan adakalanya tidak sesuai. Selain itu, setiap permasalahan yang
didukung naqli dapat dijadikan kaidah.
Aliran kedua dikenal dengan istilah aliran fuqaha yang dianut oleh mazhab
Hanafi. Dinamakan fuqaha karena dalam menyusun teori aliran ini banyak
dipengaruhi oleh furu’ yang ada dalam mazhab mereka.
Aliran ini berusaha untuk menerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu’. Apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru supaya tidak diterapkan pada masalah furu tersebut.
Aliran ini berusaha untuk menerapkan kaidah-kaidah yang mereka susun terhadap furu’. Apabila sulit untuk diterapkan, mereka mengubah atau membuat kaidah baru supaya tidak diterapkan pada masalah furu tersebut.
Pada abad 8 muncul imam As-Syatibhi yang
menyusun kitab Al-Muwafakat fi Al-Ushul As-Asy-Syari’ah. Pembahasan Ushul Fiqh
yang dikemukakan dalam kitab tersebut berhasil memberikan corak baru, sehingga
para ulama ushul menganggap sebagai kitab Ushul Fiqh kontemporer yang
komprehensif untuk zaman sekarang.
0 Response to "Tahap-tahap Perkembangan Ushul Fiqh"
Post a Comment