Syar’un Man
Qablana
Yang dimaksud dengan syar'un man qablana ialah syari'at yang dibawa para
rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad saw.
yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti
syari'at Nabi Ibrahim as, Nabi Musa as, Nabi Daud as, Nabi Isa as, dan
sebagainya.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi
umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan
bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
شَرَعَ لَكُمْ مِنْ الدِّينِ مَا وَصَّى
بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ
وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ...
"Dia
(Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia
wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan
kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan)
agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya…" Q.s. asy-Syûra: 13
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan
konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang
janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya
ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa
dan tempat.
Di samping ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama
namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW,
seperti puasa (lihat surat al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat
al-Mâidah: 32) dan sebagainya.
Macam-macam
Syar'un Man Qablana
Sesuai dengan ayat di atas, kemudian dihubungkan antara
syari'at Nabi Muhammad SAW dengan syari'at umat-umat sebelum kita, maka ada
tiga macam bentuknya, yaitu:
a.
Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi aI-Qur'an
dan Hadis tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku
pula bagi umat Nabi Muhammad saw.
b.
Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian
dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad saw.
c.
Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian Alquran
dan Hadis menerangkannya kepada kita.
Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan
bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita Alquran dan
Hadis, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama
Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat
bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad saw. Berdasarkan inilah
golongan Nafifiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan
membunuh orang Islam.
Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat
aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya
syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan
mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya
sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya
sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad
saw.
0 Response to "Syar'un Man Qablana"
Post a Comment