Qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan,
membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena
kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang
sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan
meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan
yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, Qiyas ialah menetapkan hukum suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada
suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya
berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau
peristiwa itu. Misalnya hukum minum bir (disebut far’un) sama dengan hukum minum khamar
(disebut aslun), yaitu haram (disebut hukum asal), karena keduanya sama-sama
memabukan (disebut ilat hukum). Masalah-masalah yang boleh dilakukan dengan
cara ini adalah masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang tidak ada ketentuan
hukumnya di dalam Alquran dan sunah.
Untuk menetapkan hukum dengan metode qiyas harus memenuhi
rukun dan syaratnya, yaitu
A. Rukun-rukun qiyas.
1. Asal (yang hendak dijadikan
tempat qiyas)
2. far’un (yang hendak
diqiyaskan)
3. Hukum asal (ketetapan yang
ada pada asal).
4. Illat ( yaitu
sebab atau sifat yang sama antara asal dan far’un).
B. Syarat-syarat qiyas
1. Asal dan hukum asal harus
ditetapkan berdasarkan Alquran dan Sunnah.
2. Asal merupakan perkara keduniaan atau dapat dipikirkan sebab-sebabnya.
Dan tidak ada qiyas dalam urusan ibadah.
3. Illat itu ma’ qulul ma’na
(dapat diketahui sebab-sebabnya).
4. Illat ditetapkan berdasarkan
syariat.
Rukun dan syarat
tersebut menunjukkan bahwa qiyas bukan
sumber hukum yang mandiri.
Dasar
Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat
sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam
menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang
kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam
mengistinbathkan hukum. Ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya,
namun mereka semua akan mempergunakan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa
tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Meskipun demikian ada sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan
pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya salah satu aliran dari
Madzhab Zhahiri dan Madzhab Syi'ah.
0 Response to "Qiyas"
Post a Comment