Qiyas


Qiyas

Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Hasil gambar untuk qiyas

Menurut para ulama ushul fiqh, Qiyas ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. Misalnya hukum minum bir (disebut far’un) sama dengan hukum minum khamar (disebut aslun), yaitu haram (disebut hukum asal), karena keduanya sama-sama memabukan (disebut ilat hukum). Masalah-masalah yang boleh dilakukan dengan cara ini adalah masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam Alquran dan sunah.

Untuk menetapkan hukum dengan metode qiyas harus memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu

A. Rukun-rukun qiyas.
1. Asal (yang hendak dijadikan tempat qiyas)
2. far’un (yang hendak diqiyaskan)
3. Hukum asal (ketetapan yang ada pada asal).
4. Illat ( yaitu sebab atau sifat yang sama antara asal dan far’un).

B. Syarat-syarat qiyas
1. Asal dan hukum asal harus ditetapkan berdasarkan Alquran dan Sunnah.
2. Asal merupakan perkara keduniaan atau dapat dipikirkan sebab-sebabnya. Dan tidak ada qiyas dalam urusan ibadah.
3. Illat itu ma’ qulul ma’na (dapat diketahui  sebab-sebabnya).
4. Illat ditetapkan berdasarkan syariat.
Rukun dan syarat tersebut  menunjukkan bahwa qiyas bukan sumber hukum yang mandiri.

Hasil gambar untuk qiyas

Dasar Hukum Qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum. Ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun mereka semua akan mempergunakan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.

Hasil gambar untuk qiyas

Meskipun demikian ada sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya salah satu aliran dari Madzhab Zhahiri dan Madzhab Syi'ah.

0 Response to "Qiyas"

Post a Comment

Popular Posts