Perkembangan Ijtihad.
Ijtihad
dalam sejarah dan perkembangannya, telah ada sejak zaman Rasulullah saw.
Rasulullah saw. sendiri adalah mujtahid (ahli ijtihad) pertama. Ijtihadnya
terbatas dalam masalah-masalah yang belum ditetapkan hukuknya oleh wahyu (Alquran).
Apabila hasil ijtihad Rasulullah saw. itu benar, maka turun wahyu
membenarkannya, dan jika ijtihad Rasulullah saw. itu salah, turun wahyu untuk
meluruskan kesalah itu.contoh ijtihad Rasulullah saw. yang mendapat pembenaran
wahyu adalah ijtihadnya tentang pembebasan tawanan perang *Badr.
Ketika itu
umat Islam memenangkan pertempuran dan banyak tentara musuh yang tertawan.
Rasulullah saw. bertanya kepada sahabat-sahabatnya mengenai tawanan perang
tersebut. *Umar bin Khatab menjawab: “Tawanan perang itu hendaknya dibunuh.”
Sedangkan *Abu Bakar as-Siddiq menyatakan, agar tawanan itu dibebaskan dengan
syarat membayar *fidyah (denda). Rasulullah saw. mengambil keputusan agar
tawanan itu dibebaskan dengan membayar fidyah.
Keputusan ini merupakan ijtihad Rasulullah
saw. meskipun dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan sahabat-sahabatnya. Lalu
turunlah surah al-anfal ayat 67-69 yang membenarkan ijtihad Rasulullah
saw. adapun contoh ijtihad Rasulullah saw. yang salah ialah tentang
keputusannya pemberian izin orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam
peperangan. Lalu turun surah at-Taubah ayat 43-45 yang menyatakan
kekeliruan ijtihad Rasulullah saw.
Pada
masa sahabat, ijtihad mulai banyak dipakai karena dengan wafatnya Rasulullah
saw. wahyu dengan sendirinya tidak lagi diturunkan dan hadis juga tidak lagi
bertambah. Sementara itu, masalah-masalah yang dihadapi umat Islam terus dan
memerlukan ketentuan hukum. Pada masa Abu Bakar jika menghadapi persoalan dan
tidak menemukan nashnya di dalam Alquran dan hadis, ia mengumpulkan para
sahabat untuk bermusyawarah dan menentukan hukum dari masalah-masalah itu.
Demikian pula pada masa Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib. Mereka menggunakan ijtihad terhadap masalah-masalah yang tidak didapati
nasnya di dalam Alquran dan sunah Rasulullah saw. akan tetapi, diantara keempat
sahabat besar itu, hanya Umar yang banyak diketahui memakai ijtihad.
Walaupun
demikian keempat sahabat itu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan suatau
pendapat yang merupakan hasil ijtihad. Abu Bakar apabila berijtihad dengan
pendapatnya, selalu berkata: “Ini adalah pendapatku. Jika benar, itu dari Allah
dan jika salah, itu dari saya. Saya memohon ampun atas kesalah itu.” Umar
pernah mengatakan: “Ini pendapat Umar. Jika benar, itu dari Allah dan jika
salah, itu dari Umar.” Selain dari keempat sahabat itu, adapula beberapa
sahabat yang terkenal ijtihadnya, seperti Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asyari,
Mu’az bin Jabal, Ubay bin Ka’b dan *Zaid bin Sabit.
Sesudah
masa sahabat, ijtihad semakin berkembang. Hal ini ditandai denga munculnya
mujtahid besar, separti Abdullah bin Umar bin Khatab, Ibnu Syihad az-Zuhri,
Abdullah bin Abbas, Alqamah bin Qais, Anas bin Malik, Umar bin Abdul Aziz,
Abdullah bin Amr, dan Wahhab bin Munabbih.
Ijtihad
mengalami perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad
keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan priode pembukuan sunah serta fikih dan
munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai Imam-imam
mazhab, yaitu, Imam Hanafi (Imam Malik
(, , Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali).
Setelah
abad keempat Hijriah, perkembangan ijtihad mengalami kemunduran, bahkan muncul
pendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Hal ini disebabkan antara lain
karena umat Islam merasa cukup dengan pendapat-pendapat mujtahid sebelumnya.
Umat Islam memandang bahwa semua masalah sudah ditentukan hukumnya oleh fukaha
(ahli hukum Islam), sehingga mereka hanya boleh menjelaskan dan menafsirkan
ajaran-ajaran yang disepakati oleh fukaha terdahulu. Di samping itu, tidak ada
lagi muncul mujtahid-mujtahid yang memiliki kemampuan dan keunggulan seperti
yang dimiliki oleh para mujtahid sebelumnya sehingga tidak ada lagi yang
disebut mujtahid mitlak (mujtahid mustaqill). Yang ada hanya mujtahid
fi al-Mazhab (mujtahid yang mengikuti pendapat para imam mazhab sebelumnya)
atau mujtahid murajjih (mujtahid yang menerangkan dan memperkuat
pendapat para imam-imam mazhab sebelumnya).
Kemudian
dalam perkembangan berikutnya, muncul ulama-ulama seperti Ibnu Taimiyyah yang
menyerukan agar umat Islam membuka kembali pintu ijtihad. Pendapat Ibnu
Taimiyah memperoleh dukungan dari ulama dan tokoh-tokoh pemikir serta
tokoh-tokoh pembaharu sesudahnya, seperti Jamaludin al-Afgani, Muhammad bin
Abdul *Wahhab, *Muhammad bin Abduh, dan Muhammad Rasyid Rida.
Pada
masa kini, para ulama semakin dituntut untuk melakukan ijtihad. Hal ini karena
disebabkan banyaknya persoalan yang dihadapi umat akibat perubahan yang begitu
pesat.
0 Response to "Perkembangan Ijtihad"
Post a Comment