Pengertian Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Islam


Pengertian Kaidah Fiqhiyah

            Al- Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak,

Hasil gambar untuk kaidah fiqih

Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.

Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.

Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:

1)      Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه

Artinya: “Hukum universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.

2)      Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها

Artinya: “Ketentuan pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”

3)      Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية

Artinya: “Ketentuan universal yang bisa menemukan  bagian-bagiannya melalui penalaran.”

Qawaid fiqhiyyah adalah dasar-dasar fiqh yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut”




Pengertian Hukum Islam
           
Menurut KBBI Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan kitab al-Qur’an; Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan pemahaman para akademisi di Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang berkaitan dengan perbuatan manusia pada umumnya, dimana ia tidak mencakup masalah akidah dan akhlak. 

Hasil gambar untuk fiqih dan ushul fiqh

Di samping itu, sumber hukum Islam bukan hanya al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui berbagai metode penemuan hukum yang dikenal dalam ushul fiqh.

Untuk memudahkan, penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci, yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari sumber-sumber (al-Quran dan al-Hadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad).

0 Response to "Pengertian Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Islam"

Post a Comment

Popular Posts