Pengertian Kaidah Fiqhiyah
Al-
Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama
mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi
(istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau
fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak,
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang
diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan.
Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang
banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara
etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah
atau jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat
beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:
1) Dalam kitab At-Ta’arifat
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرفاحكامهامنه
Artinya: “Hukum
universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.”
2) Dalam kitab Syarah Jamu’
al-Jawami’
قضية كلية يتعرف منها أحكام جزئياتها
Artinya: “Ketentuan
pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan
bagian-bagiannya.”
3) Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
القضا ياالكلية التى يعرف باالنظرفيهاقضاياجزئية
Artinya: “Ketentuan
universal yang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”
Qawaid fiqhiyyah adalah dasar-dasar fiqh yang
bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang yang berisi
hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk
dalam ruang lingkup kaidah tersebut”
Pengertian
Hukum Islam
Menurut KBBI Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan
ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan kitab al-Qur’an;
Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan pemahaman para akademisi di
Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang berkaitan dengan perbuatan manusia
pada umumnya, dimana ia tidak mencakup masalah akidah dan akhlak.
Di samping
itu, sumber hukum Islam bukan hanya al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui
berbagai metode penemuan hukum yang dikenal dalam ushul fiqh.
Untuk memudahkan,
penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni
seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci,
yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari
sumber-sumber (al-Quran dan al-Hadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad).
0 Response to "Pengertian Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Islam"
Post a Comment