HUBUNGAN
AL-HADITS/AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi
sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat
tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan
Al-Qur’an itu berdasarkan kitab Ar-Risalah adalah sebagai berikut :
1.
Bayan At- Taqrir,
Bayan taqrir bisa juga disebut bayan ta’kid dan bayan
al-isbat jadi yang dimaksud dengan bayan taqrir yaitu As-Sunnah berfungsi untuk
memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi:
فإذا رأيتموه فصومواوإذارأيتموه
فأفطروا
(ِApabila kamu melihat bulan
maka berpuasalah dan apabila kamu melihat bulan maka berbukalah) adalah
memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.
2.
Bayan At-Tafsir,
Yang
disebut dengan bayan tafsir yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum,
mujmal dan musytarak. Seperti hadits :
صلو كما رأيتموني أصلي (رواه البخاري
ومسلم)
(Shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat
Al-Qur’an yang umum, yaitu :
أقيمواالصلاة
(Kerjakan
shalat). Demikian pula hadits:
خذواعني مناسككم
(Ambillah
dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an;
وأتموالحج
( Dan sempurnakanlah haji ).
3.
Bayan At-Tasyri’
Dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah mewujudkan sesuatu
hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al’Qur’an. Bayan ini jugaa
disebut dengan bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai
ketentuan hukum dalam berbagai persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
Hadits bayan at-tasyri’ ini merupakan hadits yang diamalkan
sebagaimana dengan hadits-hadits lainnya. Ibnu Al-Qayyim pernah berkata bahwa
hadits-hadits Rasulullah Saw itu yang berupa tambahan setelah Al-Qur’an
merupakan ketentuan hukum yang patut ditaati dan tidak boleh kitaa tolak
sebagai umat Islam.
Suatu contoh dari hadits dalam kelompok ini adalah tentang
hadits zakat fitrah yang berbunyi;
إن رسول الله صلي الله عليه وسلم فرض
زكاة الفطرمن رمضا ن علي النا س صاعا من تمرأوصاعا من شعيرعلي كل حراوعبد ذكر أو
أنثي من المسلمين
Artinya:
“Rasulullah Saw telah mewajibkan
zakat fitrah kepada umat Islam pada bulam Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau
gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.”
Hadits yang termasuk bayan Tasyri’ ini wajib diamalkan
sebagaimana dengan hadits-hadits yang lainnya.
4.
Bayan An-Nasakh
Kata An-Nasakh dari segi bahasa adalah al-itbal
(membatalkan), Al-ijalah (menghilangkan), atau at-tahwil (memindahkan). Menurut
ulama mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah dalil syara’ yang
dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian. Imam
Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadits-hadits muawatir dan
masyhur saja. Sedangkan terhadap hadits ahad ia menolaknya.
Salah satu contoh hadits yang biasa diajukan oleh para ulama
adalah hadits;
لا وصية لوارث
Yang
artinya; “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadits
ini menurut mereka me-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180:
Artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara
ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa.”(QS:Al-Baqarah:180)
0 Response to "Hub Hadist dgn AL-Qur'an"
Post a Comment